Senin, 27 Juli 2015

Khilaf pendapat?

⏩✊���� BERDALIH DENGAN MENYATAKAN BAHWA SEBUAH MASALAH PADANYA TERDAPAT KHILAF

��Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

��Allah Ta’ala berfirman:

(وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ)

“Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan ini dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain yang akan menyebabkan kalian terpecah-pecah dari jalan-Nya, itulah yang Dia wasiatkan kepada kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153)

��Juga firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Ar-Rasul serta ulil amri kalian, lalu jika kalian berselisih dalam sebuah hal, kembalikanlah kepada Allah dan Ar-Rasul jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, hal itu lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa': 59)

��Nabi shallallahu alaihi was salam bersabda:

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلافًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ.

“Karena sesungguhnya barangsiapa yang berumur panjang diantara kalian maka dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan petunjukku dan petunjuk para khalifah yang mendapat hidayah dan lurus dan gigitlah petunjukku dengan gigi geraham.” (1)

��Demikianlah Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita ketika terjadi perselisihan diantara para ulama dalam sebuah masalah, yaitu hendaknya kita mengambil pendapat mereka yang sesuai dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan kita tinggalkan yang menyelisihi dalil, karena ini merupakan tanda iman kepada Allah dan Hari Kiamat dan akibatnya yang terbaik buat kita. Dan jika kita mengambil pendapat yang menyelisihi dalil maka akan menyebabkan kita tercerai berai dari jalan Allah dan akan menjatuhkan kita ke jalan kesesatan.

☝Hal ini sebagaimana yang telah Allah kabarkan tentang Yahudi dan Nashara bahwasanya mereka telah menjadikan para ulama dan rahib mereka sebagai rabb selain Allah. Dan ketika Adi bin Hatim radhiyallahu anhu salah dalam memahami apa yang dimaksud dengan menjadikan mereka sebagai rabb selain Allah, dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi was salam bahwasanya sikap mereka menjadikannya sebagai rabb maknanya adalah dengan mentaati mereka dalam menghalalkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah dan dalam mengharamkan apa-apa yang dihalalkan oleh Allah.

⭕Banyak manusia pada hari ini jika engkau melihatnya melakukan hal yang menyelisihi syariat dan engkau melarangnya, dia berdalih kepadamu: “Masalah ini padanya terdapat khilaf.” Jadi, dia menjadikan khilaf sebagai pembenaran baginya dalam melakukan hal yang dia yakini walaupun menyelisihi dalil. Lalu apa bedanya antara dia dengan keadaan Ahli Kitab yang telah menjadikan para ulama dan rahib mereka sebagai rabb selain Allah.

✋Maka yang wajib atas mereka adalah hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dalam urusan mereka dan hendaklah mereka mengetahui bahwa adanya perbedaan dalam sebuah masalah tidaklah membolehkan mereka untuk menyelisihi dalil. Sampai-sampai banyak orang-orang bodoh yang berusaha mencari-cari pendapat-pendapat para ulama yang tersimpan di komputer yang dinukil dari kitab-kitab yang berisi perselisihan, lalu dia berfatwa dengan mengambil pendapat-pendapat tersebut yang mencocoki hawa nafsunya tanpa menyaring mana yang sesuai dengan dalil shahih dan mana yang tidak memiliki dalil. Bisa jadi karena kebodohan atau karena hawa nafsu. Dan orang yang bodoh tidak boleh baginya untuk berbicara dalam syariat Allah hanya berdasarkan apa yang dia baca dan yang dia lihat di data yang tersimpan dalam keadaan dia tidak mengetahui sejauh mana kebenarannya dan apa dasarnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Dan Allah tidak memerintahkan kita untuk hanya merujuk kepada sebuah kitab fikih tanpa memahaminya. Bahkan Allah memerintahkan kita agar bertanya kepada para ulama dengan firman-Nya:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada para ulama jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

✊Orang yang suka mengikuti hawa nafsunya tidak boleh untuk menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahan selain Allah dengan cara mengambil pendapat yang sesuai hawa nafsunya dan meninggalkan yang tidak dia sukai.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنْ اللَّهِ

“Dan siapakah yang lebih sesat dari orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah.” (QS. Al-Qashash: 50)

��Juga firman-Nya:

أَرَأَيْتَ مَنْ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلاً

“Bagaimana pendapatmu terhadap orang yang menjadikan sesembahannya adalah hawa nafsunya, apakah engkau bisa menjadi pelindungnya.” (QS. Al-Furqan: 43)

❌Dan juga tidak boleh bagi siapa saja yang memiliki ilmu untuk mencari-carikan pendapat untuk manusia yang sesuai dengan hawa nafsu mereka sehingga dia akan menyesatkan mereka dari jalan Allah dengan alasan memberikan kemudahan. Kemudahan itu hanyalah dengan cara mengikuti dalil. Jangan sampai dia termasuk orang-orang yang Allah jelaskan sifat mereka:

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Agar mereka memikul dosa-dosa mereka secara sempurna pada Hari Kiamat nanti serta dosa-dosa orang-orang yang mereka sesatkan tanpa ilmu.” (QS. An-Nahl: 25)

��Semoga Allah memberikan taufik kepada semua pihak agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan bisa beramal saleh.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه.

��Ditulis oleh: Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

 

>>Sumber :http://www.alfawzan.ws/node/13194

>>> Sumber : http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=120826

��Catatan Kaki :

(1)  HR. Abu Dawud (4607), At-Tirmidzy (2676) dan Ibnu Majah (43, 44) dan Ahmad (4/126) dengan lafazh yang mutaqarib dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah di dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa fi Ash-Shahihain(921) dan di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (5/24-25) dan dicantumkan Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah di dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (937) (pent)

����Sumber: http://forumsalafy.net/?p=10256

〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Hukum foto dan video 2

��������❌❌❌❌

��HUKUM MENGAMBIL GAMBAR MASYAIKH DENGAN VIDEO��

��Asy Syaikh Shalih as-Suhaimi حفظه الله

❓Pertanyaan:
Apa hukum mengambil gambar masayikh dengan video di halaqah pelajaran atau channel Islamiyyah?

✔Jawaban:

✋Demi Allah wahai saudaraku yang mulia, sepantasnya seorang muslim menjauhi ini semua ini, walaupun sebagian ulama mengecualikan pengambilan gambar dengan video atau televisi dengan alasan itu hanya siaran langsung.

��Hanya saja, tinggalkan apa yang meragukanmu menuju hal-hal yang tidak meragukanmu.

���� Adapun gambar yang dibuat sama saja dengan menggunakan tangan atau alat, maka tidak diragukan lagi tentang keharamannya jika itu gambar sesuatu yang memiliki nyawa, na’am.

✔Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah berkata:

��“Kami telah mengingatkan larangan menggambar lebih dari sekali. Jangan mengambil gambar dengan HP atau dengan selain HP. Kami tidak mengizinkan hal itu dan orang yang melakukannya berdosa.

��Rasulullah shallallahu alaihi was salam bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْمُصَوِّرِيْنَ.

��“Allah melaknat orang-orang yang menggambar.”��

❗Laknat, laknat, laknat, pahamkah kalian apakah laknat itu?
��Allah melaknat orang-orang yang menggambar.

��Rasulullah shallallahu alaihi was salam bersabda:
“Allah melaknat orang-orang yang menggambar.”

��Rasulullah shallallahu alaihi was salam melaknat setiap orang yang menggambar makhluk yang bernyawa.

��Beliau juga bersabda:

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ.

��“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang suka menggambar.”��
(HR. Muslim no. 2109 –pent)

✋❌Oleh karena itu saya tidak mengizinkan seorang pun untuk mengambil gambar baik dengan HP atau dengan selainnya.
�� Hapuslah atau saya akan mendoakan keburukan atasmu.

❓Penanya:
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, sebelumnya bagaimana hukum gambar? Semoga Allah menjaga Anda.

✔Asy-Syaikh:

��Pertama saya telah mengingatkan para ikhwah lebih dari sekali, tidak boleh menggambar yang bernyawa kecuali karena darurat yang telah diketahui, seperti kartu identitas, paspor dan semisalnya.

✋❌ Oleh karena itulah kami tidak mengizinkan seorang pun untuk mengambil gambar, apakah dengan hp atau selainnya. Dan kami tidak membolehkan dan tidak pula menghalalkan.

���� Dan barangsiapa telah mengambil gambar -dan ini telah saya peringatkan kemarin- dia wajib menghapus gambar tersebut. Saya tidak mengizinkan seorang pun untuk mencari-cari gambar, apakah gambar saya atau gambar orang lain.

��Orang-orang yang menggambar adalah termasuk manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti sebagimana hal itu disebutkan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi was salam.

��Oleh karena itu wajib atas kaum muslimin untuk membatasi pada hal-hal yang sifatnya darurat di masa ini karena mengikuti aturan masa kini.

☔❌ Adapun gambar anak-anak atau kenang-kenangan dan semisalnya, maka ini tidak boleh bahkan haram, sama saja apakah dalam bentuk tiga dimensi, atau dengan tangan atau dengan fothografi atau dalam bentuk apapun jika menunjukkan gambar makhluk yang bernyawa.

Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=108042

sumber: WSI/ http://forumsalafy.net/?p=12137

--------------------
turut mempublikasikan: ��syarhus sunnah lin nisaa`

��〰��〰����〰��〰��

Minggu, 26 Juli 2015

Perjalanan terberat

������☝UNTUKMU ANAKKU ☝������

Tahukah kamu nak, perjalanan terjauh dan terberat bagi seorang lelaki adalah perjalanan ke masjid.

Sebab banyak orang kaya tidak sanggup mengerjakannya.
Jangankan sehari lima waktu, bahkan banyak pula yang seminggu sekali pun terlupa.
Tidak jarang pula seumur hidup tidak pernah singgah ke sana.

Perjalanan terjauh dan terberat adalah perjalanan ke masjid.
Karena orang pintar dan pandai pun sering tidak mampu menemukannya,
walaupun mereka mampu mencari ilmu hingga ke universitas Eropa ataupun Amerika.
Mudah melangkahkan kaki ke Jepang, Australia dan Korea dgn semangat yg membara, namun ke masjid tetap saja perjalanan yg tidak mampu mereka tempuh walau telah bertitel S3.

Perjalanan terjauh dan terberat adalah perjalanan ke masjid.
Karena para pemuda yg kuat dan bertubuh sehat yg mampu menaklukkan puncak gunung Bromo dan Merapi pun sering mengeluh ketika diajak ke masjid.
Alasan mereka pun beragam, ada yang berkata sebentar lagi, ada yg berucap tidak nyaman dicap alim.

Perjalanan terjauh dan terberat adalah perjalanan ke masjid.
Maka berbahagialah dirimu wahai anakku....,
bila sejak kecil engkau telah terbiasa melangkahkan kaki ke masjid. Karena bagi kami, sejauh manapun engkau melangkahkan kaki, tidak ada perjalanan yg paling kami banggakan
selain perjalananmu ke masjid.

Biar aku beritahu rahasia kepadamu,
sejatinya perjalananmu ke masjid adalah perjalanan utk menjumpai Rabbmu.
Itulah perjalanan yg diajarkan oleh Nabimu, serta perjalanan yg akan membedakanmu dengan orang-orang yg lupa akan Rabbnya.

Perjalanan terjauh dan terberat itu adalah perjalanan ke masjid.
Maka lakukanlah walau engkau harus merangkak dalam gelap shubuh demi mengenal Robbmu.

Fren�� murajaah
Dengan hati kami berbagi
pT�� pesanTReN
Membangun Generasi dengan Ilmu Syar'i

Sedikit teman

�� بسم الله ��

�� ليس الضروري أن يكون لديك أصدقاء كثيرون لتكون ذو شخصية معروفة....

�� Tak harus mempunyai banyak teman untuk membuatmu memiliki pribadi yang dikenal

�� فالأسد يمشي وحيدا

�� Singa itu berjalan sendirian

�� و الخروف يمشي على الجميع....

���� Sedangkan Domba itu berjalan dengan bergerombol

�� الخنصر - البنصر - الوسطى- السبابة - بجانب بعضها

✋ Kelingking - Jari Manis - Jari Tengah - Jari Telunjuk - Saling Berdampingan satu sama yang lainnya.

�� إلا - الإبهام -  بعيد عنها

�� Kecuali - Ibu Jari - yang jauh dari mereka ...

�� و تعجبت عندما عرفت أن الأصابع لا تستطيع صنع شيء دون إبهامها البعيد

�� Dan aku merasa Takjub saat telah mengetahui bahwa semua jari takan bisa berbuat apa-apa tanpa adanya Ibu Jari yang jauh dari yang lain.

�� جرّب أن تكتب أو أن تغلق أزرار ثيابك...!

✒ �� Cobalah engkau menulis atau menutup kancing bajumu ( tanpa adanya Ibu Jari ) ...!

�� فتأكد أنه " ليست العبرة بكثرة الأصحاب حولك... إنما العبرة حبا و منفعة لك حتى و إن كان بعيدا عنك

✊ Maka yakinlah bahwa suatu pelajaran itu diambil Bukanlah dengan Banyaknya Teman,
☝ Namun Sesungguhnya Pelajaran Tersebut adalah dengan Banyaknya Kecintaan Mereka serta Manfaat yang Mereka Berikan Untukmu Walaupun Mereka Jauh Darimu.

Jagoan keluarga

Untukmu Para Jagoan Keluarga!

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  "Sungguh beruntung orang yang telah berserah diri, diberi kecukupan rizki dan diberi sifat qana'ah terhadap apa yang diberikan Allah kepadanya". [HR Muslim]

Dengan sifat qana'ah ini, seorang muslim harus bisa menjaga dalam mencari rizki atau mata pencaharian. Ketika bermu'amalah dalam mencari penghidupan, jangan sampai melakukan tindak kezhaliman dengan memakan harta orang lain dengan cara haram. Inilah kaidah mendasar yang harus kita jadikan barometer dalam bermu'amalah. Allah berfirman :
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥ ﺗَﻜُﻮﻥَ
ﺗِﺠَﺎﺭَﺓً ﻋَﻦ ﺗَﺮَﺍﺽٍ ﻣِّﻨﻜُﻢْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu" [an Nisaa/4 : 29]

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui". [al Baqarah/2 : 188]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram". [HR Bukhari]

"Demi Allah, bukanlah kefaqiran yang aku takutkan menimpa kalian. Akan tetapi, yang aku takutkan adalah terbukanya dunia bagi kalian, sebagaimana telah terbuka bagi umat-umat sebelum kalian. Sehingga kalian akan berlomba-lomba, sebagaimana mereka telah berlomba-lomba. Demikian itu akan menghancurkan kalian, sebagaimana juga telah menghancurkan umat sebelum kalian". [Muttafaqun 'alaih].



Sabtu, 25 Juli 2015

Pemikiran khawaridj 3

�� BIMBINGAN ULAMA DISAAT FITNAH MELANDA ��
✏ Bersama: Fadhilatusy Syaikh Shaleh al-Fauzan Hafizhahullah

�� BAB MENTAATI PEMERINTAH DAN PERINGATAN DARI FITNAH KHAWARIJ ��

1⃣ Soal 1:
�� Apakah di zaman sekarang masih ada yang membawa pemikiran khawarij?

�� Jawaban:
Ya Subhanallah (Maha Suci Allah dari hal yang demikian)! Hal ini tentu masih ada di zaman sekarang! Bukankah itu (yang kita saksikan sekarang, pent) pemikiran khawarij?! yaitu yang mengkafirkan kaum muslimin! Dan yang lebih parah lagi daripada itu adalah mereka berani membunuh kaum muslimin dan melampaui batas dengan bom bunuh diri untuk membunuh kaum muslimin. Ini adalah madzhab khawarij.

�� Pemikiran mereka ada tiga hal;
1. Mengkafirkan kaum muslimin
2. Memberontak pemerintahnya,
3. Menumpahkan darah kaum muslimin.
Ini adalah madzhab khawarij, meskipun seandainya hal ini hanya dia yakini dalam hatinya, tidak dia ucapkan maupun dia lakukan, maka dia telah menjadi khawarij, yaitu dengan keyakinannya dan pemikirannya yang belum dia ucapakan. Selesai

�� Faedah:
�� Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- ketika mensifati para khawarij: “Tidak ada satupun dari kaum muslimin yang lebih jelek (perbuatannya) daripada orang-orang khwarij, dan tidak pula dari orang-orang Yahudi dan Nashara lebih jelek daripada mereka. Karena mereka (khawarij) bersungguh-sungguh berusaha memerangi kaum muslimin. Mereka menghalalkan darah-darah kaum muslimin dan harta-harta mereka serta membunuh anak-anak mereka, karena mereka dianggap telah kafir. Mereka benar-benar meyakini hal tersebut, dan hal ini dikarenakan kejahilan dan kebid’ahan yang menyesatkan yang mereka lakukan”. [Minhajus Sunnah:5/248]

�� Berkata al-Ajuri rahimahullah: “Para ulama tidak berselisih pendapat sejak dahulu sampai dengan sekarang bahwa para khawarij  adalah kaum yang buruk, durhaka kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, meskipun mereka rajin puasa, shalat dan rajin ibadah. Itu semua tidak bermanfaat untuk mereka, karena mereka kaum yang menyelewengkan al-Quran sesuai dengan hawa nafsu mereka dan menyusahkan kaum muslimin. Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan kita dari (bahaya) mereka, demikian pula para Khulafaur Rasyidin dan para shahabat serta para pengikut mereka (tabi’in) juga telah memperingatkan kita dari (bahaya) mereka. [asy-Syariah:1/325]

�� Sumber: Silsilah al-Fatawa al-Manhajiyah asy-Syaikh Shaleh al-Fauzan.

✒ Alih bahasa: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi.

�� Forum KIS ��

Jumat, 24 Juli 2015

Pemikiran khawaridj 2

����Soal Jawab Seputar Pelajaran Kitab Ushul as-Sunnah Bersama asy Syaikh Rabi' al-Madkhali

⚡Mencela Pemerintah Dengan Ucapan Termasuk Menentang Pemerintah

❓Soal:
Apakah membelot terhadap pemerintah itu hanya dengan pedang (angkat senjata) atau termasuk juga dengan mencelanya?

✅ Jawab:
✊Semuanya termasuk bentuk membelot. Yang menghasut rakyat dengan kata-kata (provokasi), ini termasuk dari jenis Qu'ad (yang duduk-duduk). Kelompok Ibadhiyyah termasuk dari jenis ini. Mereka menghasung agar berjihad (melawan penguasa), namun mereka sendiri tidak melakukan revolusi. Menghasung masyarakat, namun mereka sendiri tidak melakukan pemberontakkan. Jadi, mereka adalah pemberontak yang duduk-duduk, dan disebut dengan al-Khawarij al-Qu'ad.

✊Sedangkan yang memberontak dengan pedangnya, maka perkaranya jelas, ia adalah seorang Khariji yang memberontak dengan senjata. Alhasil, semuanya termasuk Khawarij (pemberontak), baik jenis yang ini atau yang tadi.

�� (Faedah dari Kitab Syarh Ushul as-Sunnah, karya asy Syaikh Rabi' al-Madkhali, diterbitkan Maktabah Al Huda, diterjemahkan Ustadz Muhammad Higa)

�� WhatsApp طريق السلف ��

Pemikiran Khawaridj 1

������❓ MEMBERONTAK KEPADA PEMERINTAH BERSUMBER DARI KEYAKINAN YANG RUSAK

✒�� Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

�� Pertanyaan: Bagaimana dengan orang yang memprovokasi untuk memberontak kepada pemerintah dan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan menyempal dari jamaah kaum Muslimin (memberontak kepada pemerintah) bukanlah dengan cara melakukan demonstrasi dan mengemukakan pendapat. Tetapi yang dimaksud dengan pemberontakan yang diperingatkan oleh syari’at agar dijauhi adalah pemberontakan bersenjata?

�� Jawaban: Pemberontakan ada beberapa macam, diantaranya adalah pemberontakan dengan ucapan. Ini juga merupakan salah satu jenis pemberontakan jika dengan ucapan tersebut memprovokasi dan menganjurkan untuk memberontak kepada pemerintah. Ini merupakan bentuk pemberontakan walaupun tidak membawa senjata. Bahkan terkadang ini lebih berbahaya dibandingkan membawa senjata. Orang yang menyebarkan pemikiran Khawarij dan menganjurkannya maka dia lebih berbahaya dibandingkan membawa senjata. Pemberontakan bisa juga dilakukan dengan hati, yaitu jika seseorang tidak meyakini kekuasaan pemerintah dan tidak meyakini kewajiban yang ditetapkan oleh syari’at terhadapnya (taat dalam perkara yang ma’ruf dan tidak memberontak –pent) dan membenci pemerintah. Semacam ini merupakan pemberontakan dengan hati. Jadi pemberontakan itu bisa dengan hati, niat (untuk memberontak –pent), dengan ucapan, dan juga dengan senjata.

�� Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14279

�� Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=1947

➖➖➖➖����➖➖➖➖

Istilah bahasa arab

Bismillah, berikut ini adalah istilah-istilah singkat yang biasa digunakan oleh para penuntut ilmu syar'i.

Afwan = maaf.

Tafadhdhol= silahkan (untuk umum

Tafadhdholy = silahkan (untuk perempuan)

Mumtaz = keren, bagus banget

Na'am = iya

Laa Addri = tidak tahu

Syukron = terima kasih

Zadanallah ilman wa hirsha = smoga ALLAH manambah kita ilmu & semangat

Yassarallah/sahhalallah lanal khaira haitsuma kunna = semoga ALLAH mudahkan kita dalam kebaikan dimanapun berada

Allahummaghfir lana wal muslimin = ya ALLAH ampunilah kami & kaum muslimin

Laqod sodaqta = dengan sebenarnya

Ittaqillaah haitsumma kunta = Bertaqwalah kamu keoada Allah dimanapun kamu berada

Allahul musta'an = hanya ALLAH-lah tempat kita minta tolong

Barakallah fikum = semoga ALLAH memberi kalian berkah

Wa iyyak = sama-sama

Wa anta kadzalik = begitu jg antum

Ayyul khidmah = ada yg bisa dibantu ?

Nas-alullaha asSalamah wal afiah = kita memohon kepada ALLAH keselamatan dan kebaikan

Jazakumullah khayran = semoga ALLAH memmbalas kalian dengan lebih baik

Jazaakallahu khayran = semoga ALLAH membalasmu (laki2) dengan lebih baik

Jazaakillahu khayran = semoga ALLAH memmbalasmu (perempuan) dengan lebih baik

Allahumma ajurny fi mushibaty wakhlufly khairan minha = ya ALLAH berilah pahala pada musibahku dan gantikanlah dg yg lebih baik darinya.

Rahimakumullah = smoga ALLAH merahmati kalian

Hafizhanallah = semoga ALLAH menjaga kita

Hadaanallah = semoga ALLAH memberikan kita petunjuk/hidayah.

Allahu yahdik = semoga Allah memberimu petunjuk/hidayah

'ala rohatik = 'ala kaifik = terserah anda...

(biasanya digunakan dalam percakapan bebas atau lebih halusnya silahkan dikondisikan saja..)

ana = y = saya

anta = ka = kamu laki2

anti = ki = kamu prempuan

(maksudnya ==> kalau untuk kepada kamu laki2= kaifa haluka ? ; Kalau kepada kamu perempuan : kaifa haluki?)

antum = kum = kalian laki2

antunna = kunn = kalian prempuan

huwa = hu = dia laki2

hiya = ha = dia prempuan ===

mazata'malu ? = apa yg sedang kamu kerjakan ?

mazata'maluna ? = apa yg sedang kalian kerjakan ?

ana ata'allamu = saya sedang belajar

nahnu nata'allamu = kami sedang belajar al idhofatu = sandaran

--------------------------

------------------------------

Afwan, berhubung ada yang bertanya tentang arti kalimat2 umum dan sederhana dalam bahasa Arab yang sering di gunakan di group ini, maka semoga artikel sederhana (terjemahan bebas) ini bermanfaat.

- ana = saya

- anta = ka = kamu laki2

- anti = ki = kamu prempuan

- antum = kum = kalian laki2

- antunna = kunn = kalian prempuan

- huwa = hu = dia laki2

- hiya = ha = dia perempuan

- ya akhi = wahai saudaraku (laki2)

- ya ukhti = wahai saudaraku (perempuan)

- Akhi fillah = saudaraku seiman (kepada Allah)

- Jazaakallahu khayran = smoga ALLAH memmbalasmu dengan kebaikan.

- Jazakumullah khayiran = smoga ALLAH memmbalas kalian dengan kebaikan

- Allahu yahdik = Semoga Allah memberimu petunjuk

- Rahimahullah = Semoga Allah merahmatinya

- Rahimakumullah = smoga ALLAH mrahmati kalian

- Hafizhanallah = smoga ALLAH menjaga kita

- Hadaanallah = semoga ALLAH memberikan kita petunjuk.

- Afwan = maaf

- Zadanallah ilman wa hirshan = Semoga ALLAH manambah kita ilmu & smangat

- Yassarallah / sahhalallah lanal khaira haitsuma kunna = Semoga ALLAH mudahkan kita dalam kebaikan dimanapun berada

- Allahummaghfir lana wal muslimin = ya ALLAH ampunilah kami & kaum muslimin

- Allahul musta'an = hanya ALLAH lah tempat kita minta tolong

- Barakallahu fiik/kum = Semoga ALLAH memberi kalian berkah

- Wa iyyak/kum = sama2

- Wa anta kadzaalik = begitu jg antum

- Nas-alullaha assalamah wal aafiah = kita memohon kepada ALLAH keselamatan dan kebaikan

dipersilahkan bagi yg mau menambahkan / mengkoreksi,

& kalo ada yg mau menambahkan dgn huruf hijaiyah itu lebih baik

jazakumullah khayran

ana aidon = aku juga

thoyyib = baik lah..

laa ba'sa = ga papa

mafi musykila = ga masalah

sway-sway = dikit²

✿.。.:* *.:。.✿✿.。.:* *.:。.✿

Salam Ukhuwah Fillah akhi wa ukhty

Link sunnah

Web-Web Bermanfaat

Bismillah. Web yang bermanfaat dan selamat untuk dijadikan rujukan bagi Ahlus Sunnah:

Web Bahasa Arab:
http://www.binbaz.org.sa/
http://www.ibnothaimeen.com/
http://www.alalbany.net/
http://www.muqbel.net/
http://www.rabee.net/ar/
http://www.alfawzan.af.org.sa/
http://www.sahab.net/home/
http://www.ar.mirath.net

Web Bahasa Indonesia:
http://forumsalafy.net/
http://manhajul-anbiya.net/
http://asysyariah.com/
http://qonitah.com/
http://radiorasyid.com/
http://salafy.or.id/
http://salafycirebon.com/
http://www.darussalaf.or.id/
http://salafybpp.com/
http://salafycileungsi.info/
http://almanshuroh.net/
http://almanshurohcilacap.com/
http://www.ibnutaimiyah.org/
http://mahadsyariah.blogspot.com/
http://arrisalah.or.id/
http://mahad-assalafy.com/
http://mahad-annur.com/
http://www.albayyinah.or.id/
http://salafymalangraya.or.id/
http://ahlussunnahkendari.com/
http://serambidarussunnah.com/
http://www.salafymajalengka.com/
http://www.mahad-alfaruq.com/
http://www.radiosalafysamarinda.com/
http://salafyindramayu.com/
http://daarulihsan.com/
http://salafymakassar.net/
http://salafysorowako.com/
http://salafybandung.com/
 
Sumber:
http://forumsalafy.net/?page_id=190
 
Selain itu, link di bawah adalah link bagi kumpulan artikel yang dikirim melalui WhatsApp Ahlus Sunnah:
https://postinganwhatsapp.wordpress.com/
 
Juga disertakan link bagi artikel dari WhatsApp Majmu’ah Thoriqus Salaf:
https://postinganwhatsapp.wordpress.com/category/thoriqus-salaf/

Moga Bermanfaat.

WhatsApp طريق السلف

Rabu, 22 Juli 2015

Rodja tv

Asy-Syaikh Al-’Allamah Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah terhadap Beberapa Masalah Manhajiyyah di Indonesia (update)

Alhamdulillah berkat rahmat dan taufiq dari Allah telah terjadi jalsah (pertemuan) para du’at/asatidzah Indonesia dengan al-Walid asy-Syaikh al-’Allamah Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah di kediaman beliau pada Ramadhan 1433 H lalu, guna menanyakan beberapa permasalahan manhajiyyah yang menjadi perselisihan antara para duat di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir pula asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri hafizhahullah.

Tentunya, hasil dari pertemuan tersebut bisa menjadi bimbingan dan pedoman dalam menyelesaikan perselisihan yang selama ini terjadi.Tapi, kenyataan yang ada sangat menyedihkan.Setelah pertemuan tersebut justru muncul interpretasi dan persepsi yang berbeda-beda terhadap nasehat dan arahan yang disampaikan oleh asy-Syaikh Rabi’, bahkan sebagian pihak ada yang berani membantah ucapan asy-Syaikh Rabi’.Sehingga perselisihan yang ada terus berkelanjutan.

Suasana ini membuat prihatin sebagian para asatidzah, terutama yang turut hadir dalam jalsah Ramadhan 1433 H tersebut.Namun dengan taufiq dari Allah, hal itu tidak membuat para asatidzah tersebut terburu menyalahkan, atau menyebarkan kaset, atau tindakan lainnya yang membuat situasi tambah runyam. Walaupun sebenarnya banyak pertanyaan dari ikhwah salafiyyin tentang apa isi sebenarnya dari jalsah tersebut. Kenapa simpang siur? Maka para asatidzah tersebut berkumpul menuliskan kesimpulan isi nasehat asy-Syaikh Rabi’ tersebut.Agar tidak salah, atau dianggap sepihak, maka tulisan kesimpulan tersebut dikirim kepada asy-Syaikh Rabi’ untuk beliau baca dan beliau koreksi.

Naskah kesimpulan yang telah diketik rapi itu pun dikirim melalui asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri hafizahullah. Kemudian beliau membacakannya di hadapan asy-Syaikh Rabi’, dan Alhamdulillah asy-Syaikh Rabi’ pun setuju dengan isi kesimpulan tersebut (sebagaimana dalam rekaman).

Berikut naskah kesimpulan yang dikirim kepada asy-Syaikh Rabi’

Berikut terjemahnya :

بسم الله الرحمن الرحيم

Ringkasan Nasehat asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali dalam kesempatan jalsah (pertemuan) bersama para du’at Indonesia, di rumah beliau di daerah al-’awali Makkah al-Mukarramah, Ramadhan 1433 H

1. Tentang Meninggalkan Sebab-Sebab Perselisihan

Beliau menasehatkan untuk meninggalkan semua sebab yang mengantarkan pada perselisihan (Khilaf), dan menasehatkan untuk berlemah lembut, menjaga lisan, dan saling berukhuwwah serta saling merekatkan hati.Juga senantiasa waspada dari syaithan yang berupaya menimbulkan perpecahan antar salafiyyin.

2. Tentang Radio Rodja

a. asy-Syaikh Rabi’ berkata, “Barangsiapa yang masih menghormati manhaj dan aqidahnya maka hendaknya dia tidak mendengar mereka (radio Rodja), adapun barangsiapa yang tidak menghormati manhaj dan aqidahnya, maka silakan dia mendengarkannya.”

b. asy-Syaikh Rabi’ berkata, “Aku nasehatkan kepada ikhwah agar menjauhkan diri dari mendengarkan radio Rodja.”

c. Kemudian beliau (asy-Syaikh Rabi’) mengingatkan kami dengan atsar dari Ayyub as-Sakhtiyani dan Muhammad bin Sirin tentang sikap tidak mau mendengar ucapan ahlul bid’ah, yaitu tatkala ada seorang ahlul bid’ah mengatakan kepadanya, “Aku akan bacakan kepadamu satu ayat.” Maka keduanya menjawab, “Tidak.”

d. Kitab-kitab salaf sudah mencukupi kita dari mendengarkan radio Rodja dan segala isinya.

e. Radio Rodja menyebabkan terjadinya perselisihan antar salafiyyin. maka beliau memerintahkan untuk meninggalkannya.

f. Ihyaut Turats, ‘Ali Hasan, dan Abul Hasan, adalah di antara pihak-pihak yang paling keras permusuhannya terhadap ahlus sunnah.

g. Orang-orang awam tetap harus diperingatkan dari bahaya radio Rodja. Karena salaf dulu juga mentahdzir orang awam dari bahaya ahlul bid’ah.

3. Tentang Yazid Abdul Qadir Jawwas, salah satu tokoh besar Rodja

Asy-Syaikh Rabi’ menyatakan bahwa Yazid hanya sekedar memakai baju salafiyyah.Beliau tidak ridho kalau dikatakan Yazid adalah salafi, ataupun salafi goncang.

4. Tentang Turut Andilnya asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq di radio Rodja

Asy-Syaikh Rabi’ menegaskan bahwa hal ini tidaklah menjadi justifikasi (pembenaran) untuk mendengarkan Rodja.Kata beliau, asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq tertipu dengan mereka (para turatsiyyin).

5. Tentang Para Pengisi di Radio Rodja

Ketika disebutkan, bahwa para pengisi Rodja menetapkan manhaj salaf, maka asy-Syaikh Rabi’ menjelaskan bahwa urusan mentabdi’ seseorang tidak musti bahwa semua yang ada pada diri si mubtadi‘ bertentangan dengan manhaj salaf, dan kondisinya jelas seratus persen ibarat matahari seperti Safar, Salman, ‘Ali Hasan, dan Abul Hasan. Ya’qub bin Syaibah dibid’ahkan oleh para ‘ulama hanya karena satu perkara. Seseorang terkadang keluar dari salafiyyah karena satu perkara!!

6. Mencari/meneliti Kesalahan Orang Lain

Kesalahan apabila sudah tersebar, maka tidak boleh didiamkan.Asy-Syaikh Rabi’ mengatakan, “Seorang yang salah wajib dinasehati.Yang salah wajib untuk segera rujuk dengan mudah.Dulu ‘Umar bin al-Khaththab seorang yang waqqaf (tunduk) dengan Kitabullah.Jadilah kalian orang-orang yang waqqaf terhadap Kitabullah.Seorang mukmin itu lunak dan mudah (kembali kepada al-haq).

7. Jafar Umar Thalib

Ketika ada yang mengatakan kepada asy-Syaikh Rabi’, bahwa sebagian ikhwah menutup pintu taubat bagi Ja’far ‘Umar Thalib, maka asy-Syaikh Rabi’ menyebutkan sebuah hadits tentang Khawarij :

يَخرُجُونَ مِنَ الدِّينِ ثُمَّ لاَ يَعُودُونَ إِلَيْهِ

Mereka keluar dari agama, kemudian tidak kembali lagi padanya

Kemudian beliau (asy-Syaikh Rabi’) berkata, “Aku telah menasehatinya, aku telah menasehatinya, aku telah menasehatinya, dan aku tidak berharap lagi.”

_______* * * _______

Naskah Kesimpulan tersebut dibacakan oleh asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri di hadapan asy-Syaikh Rabi’, dan beliau pun menyetujuinya. Berikut rekaman dan transkripnya (beserta terjemahannya)

بسم الله الرحمن الرحيم

الشيخ خالد الظفيري :

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد :

نحن في ليلة السادس عشر من رمضان نوجه السؤال لشيخنا حفظه الله الشيخ ربيع بن هادي المدخلي بعد أن قرأت عليه ملخص النصيحة التي كان وجهها للإخوة في أندونيسيا، فهل يقر بما جاء بهذا الملخص؟

الشيخ ربيع : أقر بما جاء في هذا الملخص ولا مانع عندي من نشره، وأسأل الله أن ينفع به.

* * *

الشيخ خالد الظفيري : السؤال الآخر يا شيخنا: ما رأيكم بجعفر طالب؟

الشيخ ربيع : أرى أن جعفر قد انحرف عن منهج السلف، ولست براض عنه أبدا، وأحذر منه!

الشيخ خالد الظفيري : بارك الله فيكم. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

_________________________________________

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد :

Asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri :

Kami berada pada malam 16 Ramadhan. Kami menyampaikan pertanyaan kepada syaikh kami – semoga Allah menjaganya – asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali.

Setelah aku bacakan kepada beliau ringkasan nasehat yang beliau sampaikan kepada ikhwah Indonesia.Apakah anda setuju dengan isi ringkasan tersebut?

Asy-Syaikh Rabi’ menjawab:
Aku setuju dengan isi ringkasan nasehat tersebut. Tidak ada penghalang bagi saya untuk disebarkannya.Semoga Allah menjadikannya bermanfaat.

* * *

Asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri : Pertanyaan lain wahai syaikh, Bagaimana pendapat anda tentang Ja’far Thalib?

Asy-Syaikh Rabi’ :
Aku memandang bahwa Ja’far telah menyimpang dari manhaj salaf. Aku tidak meridhainya sama sekali. Aku mentahdzirnya!!

بارك الله فيكم. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Rekaman bisa di download di sini

download1

Disampaikan oleh:

Qomar Su’aidi

Luqman Ba’abduh

Ruwaifi bin Sulaimi

Usamah Mahri

Ayip Syafruddin

Abdush Shamad Bawazir

Catatan:

Insya allah pada kesempatan berikutnya akan ditampilkan penjelasan terhadap ringkasan yang telah disetujui oleh asy-Syaikh Robi’ –semoga Allah melindunginya-.

Keterangan : ucapan syaikh khalid “kami berada pada malam 16 Ramadhan.” yang dimaksud adalah 16 Ramadhan 1434 H barakallahufikum

_______* * * _______

Melengkapi fatwa tentang Ja’far Umar Thalib di atas, berikut fatwa dari al-Walid asy-Syaikh al-’Allamah ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah yang beliau sampaikan pada tahun 1429 H / 2008 M lalu(klik pada tulisan arab untuk mendownload>.صورة

Berikut terjemahannya

بسم الله الرحمن الرحيم

Dari ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri,

Kepada saudara : Luqman bin Muhammad Ba’abduh, Usamah bin Faishal Mahri, ‘Abdush Shamad bin Salim Bawazir, dan Qomar Su’aidi – semoga Allah menjaga mereka dan meluruskan ucapan dan amalan mereka –

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Amma Ba’d:

Telah dibacakan kepada kami surat anda tertanggal 13 Ramadhan 1429 H, demikian juga surat anda (berikutnya) tertanggal 6 Ramadhan 1429 H yang berisi tentang kritikan-kritikan terhadap Syaikh Ja’far bin ‘Umar Thalib, dilengkapi dengan lampiran-lampiran berisi bukti-bukti penguat (atas kritik-kritik tersebut).

Maka telah jelas bagiku bahwa orang ini tenggelam dalam bid’ah dan berlumuran dengannya.Yang menjadi penyebabnya adalah karena dia bergaul dengan ahlul ahwa (para pengekor hawa nafsu) dan akrab dengan mereka.Sehingga dia (Ja’far) berjalan dalam peredaran mereka (ahlul ahwa’) dan menempuh manhaj mereka.Dia tidak mengindahkan lagi hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tahdzir (peringatan) para salafush shalih dari bahaya bergaul dengan ahlul ahwa’ dan wajib memutuskan hubungan dengan mereka.

Adapun dari sunnah yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam muqaddimah kitab shahih-nya (hadits no. 6) dan al-Baghawi dalam kitab Syarhus Sunnah (I/101) dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

«سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي أُنَاسٌ يُحَدِّثُونَكُمْ مَا لَمْ تَسْمَعُوا أَنْتُمْ، وَلَا آبَاؤُكُمْ، فَإِيَّاكُمْ وَإِيَّاهُمْ»

“Akan ada di tengah-tengah umatku orang-orang yang menyampaikan kepada kalian sesuatu yang tidak pernah kalian dengar, tidak pernah pula didengar oleh ayah-ayah kalian.Maka berhati-hatilah kalian dari orang-orang tersebut.”

Dari penjelasan para imam sunnah adalah, ucapan yang diriwayatkan oleh Ibnu Baththah dalam kitabnya al-Ibanah al-Kubra (no. 402) dari Ayyub as-Sakhtiyani berkata, bahwa Abu Qilabah mengatakan kepadaku, “Wahai Ayyub hafalkan baik-baik dariku 4 hal ini : – Janganlah kamu berkata tentang al-Qur`an berdasakar ra’yu-mu, – berhati-hatilah dari berbicara (tanpa ilmu) tentang takdir, – apabila disebut para shahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tahanlah lisanmu (dari mencela shahabat), – dan jangan sekali-kali kau beri kesempatan kepada ahlul ahwa’ terhadap pendengarmu, sehingga mereka dengan leluasa memasukkan pada pendengaranmu tersebut segala (kebatilan) yang mereka maukan.”

Dan contoh-contoh lainnya tentang tahdzir para imam dari bahaya ahlul ahwa’. Barangsiapa membaca kitab-kitab induk mereka (para imam tersebut) – seperti kitab al-Ibanah karya Ibnu Baththah, Syarh Ushul I’tiqad karya al-Lalikai – maka dia akan mendapatkan penjelasan yang bisa mengenyangkan orang yang kehausan dan mengobati orang yang sakit, yaitu nasehat-nasehat para imam sunnah yang sangat banyak/mutawatir dalam permalahan ini.

Yang aku nasehatkan terkait dengan Ja’far bin ‘Umar Thalib ini adalah dua hal :

Pertama, meninggalkan dan memutuskan hubungan dengannya, dan waspada terhadapnya diiringi tahdzir (peringatan) terhadap umat dari bahayanya. Sampai dia benar-benar bertaubat dari kesalahan-kesalahan yang ia dikritik karenanya, dan baik taubatnya, serta dia memutuskan hubungan dengan ahlul bida’.

Kedua, membantah semua kesesatan-kesesatannya – baik kesesatan yang tersebut dalam lampiran-lampiran bukti dalam dua surat (yang anda kirimkan kepada saya), ataupun kesesatan lainnya – dengan bantahan ilmiah, prinsipil, dan tegak di atas dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah serta penjelasan para imam, sehingga (dengan bantahan tersebut) dapat diketahui kesesatan orang ini dan tersingkaplah (kedoknya) di hadapan orang-orang yang selama ini tertipu dengannya. Hendaknya bantahan tersebut dilakukan oleh para penuntut ilmu yang kokoh keilmuannya dan mendapat rekomendasi dari para masyaikh yang terpercaya.Kemudian bantahan tersebut hendaknya disebarkan melalui media-media yang bisa diketahui oleh segenap salafiyyin di negeri kalian.

Hanya kepada Allah aku memohon agar Dia menjaga kami dan kalian, serta menjaga seluruh Ahlus Sunnah di setiap tempat dari tipu daya dan makar para musuh.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaramu fillah :‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman al-Jabiri

Mantan Dosen di al-Jami’ah al-Islamiyyah

Ditulis Dhuha hari Ahad, 13 Syawwal 1429 H / 12 Oktober 2008 M

(stempel ‘Ubaid al-Jabiri)

catatan : Hingga kini kita belum mendapatkan bukti kesungguhan taubat Ja’far Umar Thalib. Sikapnya belum menunjukkan perubahan yang berarti. Ja’far Umar Thalib tetap pada penyimpangan-penyimpangannya walaupun pernah menyatakan taubat. Allahul Musta’an. Oleh karena itu asy-Syaikh Rabi’ mengatakan, “Aku memandang bahwa Ja’far telah menyimpang dari manhaj salaf. Aku tidak meridhainya sama sekali. Aku mentahdzirnya!!” sebagaimana keterangan di atas

sumber :http://salafy.or.id/blog/2013/09/27/nasehat-asy-syaikh-al-allamah-rabi-bin-hadi-al-madkhali-hafizhahullah-terhadap-beberapa-masalah-manhajiyyah-di-indonesia/
October 6, 2013   //   Bantahan, Fatwa Ulama, Manhaj   //   No Comments   //   Tags: fatwasyaikhrabi, hukummendengarrodja, rodja

Radio Salafy Cileungsi

KAJIAN RUTIN MA’HAD RIYADHUL JANNAH

Majalah Asy Syariah

INFO DAURAH/KAJIAN

Majalah Asy Syariah

Kumpulan Rekaman Kajian Ma’had Riyadhul Jannah Cileungsi

Majalah Ahlus Sunnah

Web Ulama Ahlussunnah

Abdul Aziz bin Baaz
Abdul Aziz bin Baaz

Muhammad Nashiruddin Al Albani
Muhammad Nashiruddin Al Albani

Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Muqbil bin Hadi Al Wadie
Muqbil bin Hadi Al Wadie

Rabi bin Hadi Al Madkhali
Muqbil bin Hadi Al Wadie

Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Sahab.Net
Sahab Net
© 2009 Rockwell. All Right Reserved.

   

Hukum foto dan video

Jalani Hidup Sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah

Penjelasan Tuntas Seputar Syubhat-Syubhat Gambar Makhluk Bernyawa
syubhat gambar 

Lengkap menjawab syubhat tentang hukum mengambil gambar dengan alat maupun membuat gambar dengan melukis..

Oleh: Asy-Syaikh Mahir Al-Qahthany ~hafizhahullah~
dan tanya jawab beliau bersama gurunya Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan~hafidzahullah~

Asy-Syaikh Mahir Al-Qahthany hafizhahullah memulai tulisannya…

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته، أما بعد:

Janganlah engkau melakukan penakwilan-penakwilan yang rusak wahai Ahlus Sunnah, karena tidaklah dibinasakan Khawarij, Jahmiyah, Jabriyah, Qadariyah, Quburiyah dan selain mereka kecuali dengan penakwilan-penakwilan yang rusak tersebut. Hal itu dengan akalmu atau hawa nafsumu menganggap baik amal yang tidak saleh.

Engkau mengetahuinya lalu mencari-carikan dalil untuk membelanya dengan penakwilan-penakwilan yang rusak menurut syariat, maka sesungguhnya akibat perbuatan tersebut adalah sangat buruk. Jadi hawa nafsu akan menghalangi seseorang dari kebenaran. Dan cukuplah untuk menunjukkan keburukannya dengan mengetahui bahwa itu termasuk sifat-sifat orang-orang musyrik.

—» Allah Ta’ala berfirman:
إِنْ يَتَّبِعُوْنَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى. [النجم:[23
“Mereka tidaklah mengikuti kecuali dugaan dan apa yang disukai oleh hawa nafsu, padahal telah datang kepada mereka petunjuk dari Rabb mereka.”
[An-Najm: 23]

Maka, merupakan aib dan kehinaan jika telah jelas petunjuk bagimu, namun engkau menolaknya dengan dalih-dalih yang rusak atau taklid buta yang tidak ada manfaatnya. Jadi, engkau adalah hamba Allah yang Dia menciptakanmu lalu membaguskan rupamu kemudian menyempurnakannya, engkau bukan budak hawa nafsumu.

—» Allah Ta’ala berfirman:
فَلَمَّا زَاغُوْا أَزَاغَ اللهُ قُلُوْبَهُمْ. [الصف: 5]
“Tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), maka Allah palingkan hati-hatimereka.”
[Ash-Shaff: 5]

—» Juga sebagaimana perkataan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu:
لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ r يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ فَإِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ.
“Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam kecuali aku kerjakan, karena aku takut akan menyimpang jika aku meninggalkan sedikit saja dari perintah beliau.”
[Shahih Al-Bukhary no. 3099, bab Fardhul Khumus]

Maka, jika seorang yang merupakan shiddiq (tingkatan di bawah para nabi -pent) dari umat ini merasa takut hatinya akan menyimpang jika menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dalam satu perkara saja, padahal dia adalah khalifah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan sebagian shahabat telah mengatakan: “Abu Bakr adalah orang yang berilmu di antara kami.” Lalu bagaimana dengan orang yang menyelisihi beliau karena menganggap halal sesuatu dengan dalih-dalih yang rusak atau dengan dalil-dalil yang lemah karena sikap taklid tanpa ilmu atau mencari-cari pembenaran tanpa fikih?!

Setiap orang yang sesat dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam setelah dia mengetahui ilmunya dan mencari-cari pembenaran yang diada-adakan, maka pada dirinya terdapat keserupaan dengan orang-orang Yahudi yang telah menghalalkan hal-hal yang telah Allah haramkan dengan akal-akalan.

—» Al-Bukhary rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ r يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ: إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُوْدُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ. ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam bersabda pada tahun penaklukan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung.” Beliau ditanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda dengan lemak bangkai, karena bisa digunakan untuk menambal perahu yang bocor, untuk meminyaki kulit dan manusia menggunakan untuk bahan bakar lampu? Beliau menjawab: “Tidak boleh, tetap haram hukumnya.” Lalu Rasulullah shallallahu alaihi was salam ketika itu bersabda: “Semoga Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak-lemak bangkai, mereka menjadikannya sebagai minyak lalu mereka jual kemudian mereka makan hasil penjualannya.”
[HR. Al-Bukhary no. 2236 dan Muslim 1581]

Dan jika engkau selamat dari makhluk yang menyampaikan nasehat yang dia mendapatkan udzur karena ada perkara yang tidak dia ketahui, padahal dia telah mengatakan kepadamu: “Wahai Ahlus Sunnah, kenapa engkau melakukan kemaksiatan kepada Allah?!

—» Maka, engkau tidak akan selamat dari Pencipta-mu yang Dia telah berfirman tentang diri-Nya:
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ. [غافر: [19
“Dia mengetahui mata-mata yang berkhianat dan apa-apa yang disembunyikan di dalam hati.”
[Ghafir: 19]

Maka, berhati-hatilah wahai Ahlus Sunnah, jangan sampai engkau melakukan keharaman dengan berdalih menggunakan hal-hal yang tidak engkau ketahui kesahihannya di dalam syariat. Allah Ta’ala berfirman:
إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى. [النجم: [23
“Mereka tidaklah mengikuti kecuali dugaan dan apa yang disukai oleh hawa nafsu, padahal telah datang kepada mereka petunjuk dari Rabb mereka.”
[An-Najm: 23]

Dan termasuk perkara yang diharamkan yang mungkin syetan telah menggelincirkan kedua kakimu dengannya sehingga engkau menyangkanya termasuk perkara yang benar, yaitu dakwahmu kepada jalan Allah dengan cara yang haram. Seperti ucapan sebagian orang: “Dusta diperbolehkan untuk maslahat dakwah agama Allah. Mengambil gambar dan tampil di channel dan televisi boleh untuk merealisasikan dakwah agama Allah.” Ini seperti ucapan Amr Khalid Al-Mishry yang menyerupai orang-orang fasik yang bergelut dalam bidang sinema dan sandiwara: “Saya mencukur jenggot saya agar para pemuda tidak lari dariku.” Ini menurutnya merupakan maslahat dakwah.

Maka saya katakan:
“Tidak boleh bagi seorang muslim atau muslimah yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk membantu kemaksiatan mengambil gambar yang diharamkan yaitu gambar-gambar makhluk yang bernyawa, dan tidak boleh pula untuk memberikan kesempatan dengan cara mendatanginya, walaupun dengan dalih untuk maslahat dakwah. Hal ini berdasarkan beberapa sisi, maka pahamilah dengan baik wahai Ahlus Sunnah, dan tinggalkan hawa nafsu agar tidak menyeretmu ke neraka!”

=========================================================================

[Pertama]
Sesungguhnya dengan pergi untuk pengambilan gambar guna tampil di televisi -walaupun dengan dalih untuk maslahat dakwah – merupakan perbuatan saling membantu melakukan dosa.

— » Padahal Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [المائدة: 2
“Dan hendaklah kalian tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”

--------
[Kedua]

Sesungguhnya tidak ada perbedaan tentang keharaman -berdasarkan apa yang dirajihkan oleh Al-Allamah Al-Imam Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Al-Allamah Nashiruddin Al-Albany, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan banyak lagi selain mereka-[1] antara menggambar dengan tangan dan menggambar dengan alat, sama saja apakah gambarnya diam dengan alat gambar diam yaitu kamera, atau gambarnya bergerak dengan alat pengambil gambar bergerak yaitu video atau televisi. Hal ini karena cara modern ini termasuk pada keumuman larangan mengambil gambar.

—» Ini sebagaimana yang terdapat di dalam Shahih Al-Bukhary dari jalan Aun bin Abi Juhaifah dari ayahnya dia berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ r الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi was salam melaknat wanita yang mentato, wanita yang meminta tato, pemakan riba dan yang mewakilkannya, dan beliau melarang jual beli anjing dan hasil melacur, serta melaknat para pembuat gambar.”
[HR. Al-Bukhary no. 4357]

—» Juga berdasarkan riwayat Al-Bukhary dari jalan Ibrahim bin Sa’ad Al-Qurasy dari Az-Zuhry dari Al-Qasim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata:
“Nabi masuk menemuiku ketika di rumah ada bergambar, maka wajah beliau berubah lalu beliau mengambil tirai kemudian merusaknya.

—» Kemudian beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُصَوِّرُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ.
“Sesungguhnya termasuk manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang suka menggambar gambar-gambar ini.”
[HR. Al-Bukhary no. 6109]

Jadi, Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wassalam memutlakkan pengharaman atas perbuatan semua orang yang menggambar, sehingga menggambar dengan tangan dan alat termasuk yang diharamkan tanpa ada perbedaan.
—» Al-Allamah Al-Albany rahimahullah berkata:
“Gambar bergerak (dengan televisi atau video) lebih besar dosanya dibandingkan yang diam, karena penyerupaan terhadap penciptaan Allah padanya lebih besar.[2]
——–
[Ketiga]
Sebagian masayikh yang mulia ketika muncul di televisi untuk tujuan forum ilmiah, saya sebutkan kepadanya keharaman perbuatan ini, maka beliau berkata kepada saya: “Apakah cermin diharamkan?”[3] Saya katakan kepada syaikh yang mulia tersebut: “Ini merupakan qiyas (menyamakan) pada kasus yang ada perbedaan, hal itu karena gambar yang nampak pada cermin adalah gambar pantulan, dia tidak bisa tetap di cermin dengan peran tangan seperti dengan memberi warna dan membentuk. Adapun gambar lain yaitu film atau fotografi ~seperti yang disebut orang~ sifatnya membuat permanen gambar makhluk yang bernyawa di atas kertas atau ditampilkan dengan menetapkannya dulu, bukan bersifat pantulan seperti cermin. Jadi padanya terjadi perbuatan menggambar seperti mencuci film, mewarnai dan membentuk. Inilah menggambar yang diharamkan itu tanpa ada perbedaan antara yang menggunakan tangan dan yang menggunakan alat.” Maka syaikh yang mulia tersebut diam tanpa mendebat.
———-
[Keempat]
Ucapan mereka bahwa gambar televisi atau fotografi adalah ciptaan Allah sendiri, ini merupakan kesalahan. Karena tanpa diragukan lagi itu merupakan perbuatan menggambar dan menyaingi ciptaan Allah dan tidak bisa diqiyaskan dengan gambar cermin, sebagaimana dijelaskan pada bantahan ketiga. Tidakkah engkau melihat bahwa gambar-gambar tersebut tidak bisa berbicara, tidak makan dan tidak minum.

—» Sebagaimana Ibrahim ‘alahis salam berkata:
يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لا يَسْمَعُ وَلا يُبْصِرُ وَلا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئاً[مريم: 42]
“Wahai ayahku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tidak bisa mendengar, tidak bisa melihat, dan tidak berguna bagimu sedikitpun.”
[Maryam: 42]

Jadi, gambar-gambar tersebut tidak bisa mendengar, tidak bisa melihat, dan tidak bisa berbicara, lalu bagaimana bisa dikatakan bahwa itu adalah dzat ciptaan Allah?!

Maka tunjukkan sebuah gambar yang dibuat dengan alat kepada orang yang bisa bersikap adil dari mereka, dan katakan kepadanya: “Apakah ini gambar atau dzat ciptaan Allah?” Jika dia menjawab bahwa itu adalah gambar, maka tanyalah dia: “Haram atau boleh?” Jika dia menjawab boleh seperti gambar cermin, maka sampaikan hujjah kepadanya sebagaimana pada bantahan ketiga yang telah lalu.
———
[Kelima]

Ucapan mereka:
“Gambar dengan alat tidak boleh dikatakan haram karena alat yang membuatnya.”

Ini adalah ucapan yang salah, karena sesungguhnya alat di sini merupakan sarana untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, dia tidak berfungsi kecuali dijalankan oleh orang, misalnya pena dan pewarna. Jadi, sebagaimana tidak boleh seseorang mengatakan bahwa yang melukis gambar-gambar makhluk yang bernyawa adalah pensil lukis, karena yang memegang adalah pelukis, demikian juga alat yang dipegang oleh orang yang mengambil gambar. Siapakah yang memfungsikannya hingga bisa mengambil gambar? Dan siapakah yang menjadikannya bekerja mengarah kepada manusia untuk mengambil gambar mereka, lalu bekerja dengan memasukkan dan mengeluarkannya hingga menjadi gambar?

Al-Allamah Al-Albany telah membuat permisalan bagi mereka dengan pabrik boneka yang membuat patung. Maka, apakah seseorang akan ada yang mengatakan: “Alatlah yang memahat lalu membentuk gambar?!” Tidaklah ucapan ini kecuali seperti akal-akalan orang-orang Yahudi.

———-
[Keenam]

Sesungguhnya mengambil gambar dengan alat adalah termasuk akal-akalan yang diharamkan untuk membolehkan membuat gambar. Jadi, mereka mengambil gambar dan mengatakan: “Alatlah yang menggambar.” Mereka juga mengatakan: “Ini tidak lain kecuali seperti cermin, ini bukan zat ciptaan Allah…” dan seterusnya. Adapun seorang ulama yang mencapai tingkatan mujtahid maka dia mendapatkan udzur.

—» An-Nasa’iy telah meriwayatkan di dalam Sunan-nya dengan sanad shahih dari jalan Ibnu Muhariz,[4] dia meriwayatkan hadits dari salah seorang shahabat Nabishallallahu ‘alaihi was salam dari Nabi shallallahu ‘alaihi was salam beliau bersabda:
يَشْرَبُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا.
“Akan ada manusia dari umatku yang meminum khamer dan mereka menamakannya bukan dengan namanya.”
[HR. An-Nasa’iy no. 5676]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam catatan kaki Sunan Abu Dawud pada masalah hilah: “Juga telah diriwayatkan oleh Ibnu Baththah dan yang lainnya dengan sanad hasan dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi was salambersabda:
لَا تَرْتَكِبُوْا مَا ارْتَكَبَ الْيَهُوْدُ فَتَسْتَحِلُّوْا مَحَارِمَ اللهِ بِأَدْنَى الْحِيَلِ.
“Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh Yahudi sehingga kalian berusaha menghalalkan apa-apa yang Allah haramkan dengan akal-akalan yang rendah.”

Dan sanadnya termasuk yang dinilai shahih oleh At-Tirmidzy. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi was salam telah bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُوْمُ فَجَمَّلُوْهَا وَبَاعُوْهَا وَأَكَلُوْا أَثْمَانهَا.
“Allah telah melaknat Yahudi, ketika lemak diharamkan atas mereka, maka mereka menjadikannya sebagai minyak lalu mereka jual kemudian mereka makan hasil penjualannya.”

Maksud mereka menjadikannya minyak yaitu mencairkannya dan mencampurnya, mereka lakukan hal itu agar nama lemak hilang darinya dan muncul nama baru untuknya yaitu wadak. Dan hal itu tidak berguna untuk dijadikan akal-akalan, karena pengharaman mengikuti hakekat dan hakekat tidak akan berubah dengan berubahnya nama. Seperti riba, pengharamannya mengikuti makna dan hakekatnya, jadi tidak akan hilang keharamannya dengan perubahan nama dengan bentuk jual beli, sebagaimana pengharaman lemak tetap berlaku walaupun namanya diubah dengan bentuk pencairan, dan alhamdulillah ini adalah perkara yang jelas.

Alasan lain, sesungguhnya Yahudi tidak memanfaatkan lemak itu sendiri, mereka hanya memanfaatkan harga penjualannya. Maka siapapun yang hanya memperhatikan bentuk-bentuk akad dan lafazh-lafazhnya tanpa mengetahui tujuan dan hakekatnya, hendaknya dia tetap komitmen untuk meyakini keharamannya, karena Allah Ta’ala tidak menyebutkan nash yang menunjukkan keharaman hasil penjualan, tetapi hanya menyebutkan haramnya lemak dan ketika melaknat mereka itu karena mereka menganggap halal hasil penjualannya. Walaupun Allah tidak menyebutkan nash yang menunjukkan keharamannya, hal itu telah menunjukkan bahwa yang wajib adalah memperhatikan tujuan, walaupun sarana-sarana yang mengantarkannya berbeda-beda, dan hal itu juga menunjukkan konsekwensi jangan sampai yang menjadi tujuan adalah sesuatu itu sendiri dan tidak pula sesuatu itu namun telah dirubah bentuknya.

Yang semisal dengan ini seperti dengan mengatakan: Jangan mendekati harta anak yatim, lalu engkau jual harta itu dan engkau makan sebagai penggantinya! Atau dengan mengatakan: Jangan minum khamer, lalu engkau ganti namanya dan engkau meminumnya! Atau dengan mengatakan: Jangan berzina dengan wanita ini, lalu engkau melakukan akad sewa (atau seperti dengan nikah mut’ah -pent) dan engkau katakan, “Saya hanya bermaksud mencukupi kebutuhannya!” Dan yang semisalnya.

Para ulama mengatakan: Prinsip ini – yaitu haramnya upaya mengakali yang mengandung pembolehan hal-hal yang diharamkan oleh Allah atau menggugurkan sesuatu yang Allah wajibkan – memiliki lebih dari seratus dalil.

Dan telah pasti shahihnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi was salam:
لَعَنَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
“Melaknat orang yang berusaha menghalalkan (agar seorang wanita bisa menikah kembali dengan suami sebelumnya setelah thalaq ketiga) dan juga pihak yang diusahakan.”

Padahal orang yang melakukannya dengan akad nikah yang sah, tetapi dilaknat karena tujuannya adalah menghalalkan (agar wanita yang dinikahinya bisa menikah lagi dengan suaminya yang sebelumnya), bukan karena ingin benar-benar menikah. Dan telah shahih riwayat dari para shahabat bahwa mereka menyebutnya sebagai pezina, dan mereka tidak melihat kepada bentuk akad nikahnya.”
~selesai perkataan Ibnul Qayyim~

————
[Ketujuh]

Ucapan mereka bahwa mengambil gambar di televisi untuk ceramah terdapat maslahat dakwah padanya.

—» Ini bertentangan dengan perkataan sebagian ulama ushul yang menyatakan:
أَيُّ مَصْلَحَةٍ تُخَالِفُ الشَّرِيْعَةَ فَهِيَ مَصْلَحَةٌ مُلْغَاةٌ.
“Maslahat apapun, jika itu menyelisihi syariat, maka itu merupakan maslahat yang dibatalkan.”

Misalnya berobat dengan sesuatu yang diharamkan, berobat merupakan maslahat, hanya saja tatkala berobatnyadengan sesuatu yang diharamkan, maka maslahat tersebut dibatalkan.

—» Hal ini berdasarkan riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu secara mauquf:
إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ.
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian.”

—» Dan di dalam hadits disebutkan:
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوُوْا وَلَا تَتَدَاوُوْا بِحَرَامٍ.
“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan!”
[Ash-Shahihah no. 1633. Sanad yang pertama shahih dan yang kedua hasan, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Albany]

————-
[Kedelapan]

Ucapan mereka bahwa mengambil gambar masayikh dengan tujuan dakwah mereka sesuatu yang sifatnya darurat adalah salah, bahkan paling puncaknya hanya dikatakan sebagai maslahat, sedangkan maslahat yang menyelisihi syariat maka dibatalkan sebagaimana baru saja dijelaskan.

————–
[Kesembilan]

Tidak bisa dikatakan: Ketika bangkai dibolehkan karena darurat agar bisa tetap hidup, demikian pula mengambil gambar dibolehkan untuk dakwah.

—» Syaikhul Islam berkata sebagaimana disebutkan di dalam Al-Fatawa yang maknanya:
“Jika berobat dengan sesuatu yang diharamkan yang ada kemungkinan bisa mendapatkan kesembuhan tetap tidak boleh dilakukan, karena itu berarti mendahulukan sesuatu yang sifatnya masih mungkin atas sesuatu yang pasti keharamannya. Adapun makan bagi orang yang lapar yang terpaksa karena takut mati maka yakin itu sebagai sebab bertahan hidup, jadi antara keduanya jelas berbeda.”[5]

Demikian juga mengambil gambar masayikh adalah perkara yang haramdengan meyakinkan pengharamannya. Adapun dakwah mereka kepada manusia mengandung kemungkinan diterima seperti sifat obat, sehingga tidak boleh mengambil gambar mereka karena hal itu berarti mendahulukan sesuatu yang sifatnya masih mungkin atas sesuatu yang pasti keharamannya.
Seandainya kita katakan bahwa orang-orang yang didakwahi dari para pemirsa adalah orang-orang yang sakit, tentu kita akan katakan pada pengambilan gambar para dai seperti yang kita katakan pada obat.

—» Sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud:
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian.”

————
[Kesepuluh]

Sesungguhnya banyak dijumpai sarana pengganti untuk menyebarkan dakwah, seperti majalah ilmiyah tanpa gambar, internet, surat-surat pribadi yang tertulis maupun lewat HP (sms/mms/email -pent), radio Al-Qur’an, buku-buku saku maupun kitab-kitab, buletin, khutbah-khutbah Jum’at, ceramah di masjid-masjid, berkunjung dan selainnya. Maka, kenapa hal-hal yang mubah ini ditinggalkan padahal sangat banyak hanya karena sesuatu yang haram?! Yaitu mengambil gambar yang pelakunya terlaknat.

————
[Kesebelas]

—» Saya pernah mengatakan kepada guru saya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan:
“Mengapa sebagian ulama membolehkan tampilnya masayikh di televisi?” Maka beliau menjawab yang maknanya kurang lebih: “Karena maslahat.”[6] Maka saya katakan kepada beliau: “Sesungguhnya awal syirik yang muncul di muka bumi adalah karena alasan maslahat. Yaitu waswas syetan terhadap kaum Nuh yang kurang lebih maknanya, ‘Buatlah patung-patung bagi orang-orang saleh kalian setelah kematian mereka agar kalian bisa mengingat ibadah mereka dan meneladani mereka.’ Ini merupakan maslahat, tetapi dibatalkan dan hakekatnya adalah bid’ah. Namun mereka melakukannya hingga patung-patung itu disembah.”

—» Hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary di dalam Shahih-nya dari jalan Ibnu Juraij dari Atha’ dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
صَارَتْ الْأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِيْ قَوْمِ نُوْحٍ فِي الْعَرَبِ بَعْدُ. أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ، وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ، وَأَمَّا يَغُوْثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ لِبَنِيْ غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ، وَأَمَّا يَعُوْقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ، وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِيْ الْكَلَاعِ. أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِيْنَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ. فَلَمَّا هَلَكُوْا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنْ انْصِبُوْا إِلَى مَجَالِسِهِمْ الَّتِيْ كَانُوا يَجْلِسُوْنَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ. فَفَعَلُوْا فَلَمْ تُعْبَدْ، حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُوْلَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ.
“Berhala-berhala yang dahulu ada di kaum Nuh jatuh ke tangan orang-orang Arab. Adapun Wadd adalah milik kabilah Kalb di daerah Daumatul Jandal, semetara Suwa’ adalah milik kabilah Hudzail, sementara Yaghuts milik kabilah Murad yang kemudian menjadi milik bani Ghuthaif di daerah Jauf di wilayah Saba’, sedangkan Ya’uq milik kabilah Hamdan dan berhala Nasr milik kabilah Himyar dari keluarga Dzul Kala’. Itu adalah nama-nama orang-orang shalih dari kaum Nuh. Ketika mereka mati, syetan membisikkan kepada kaum mereka agar membuat patung di majelis yang biasa mereka adakan dan agar menamakannya dengan nama-nama mereka. Mereka pun melakukannya dan ketika itu patung-patung itu belum di sembah. Ketika generasi mereka berahir dan ilmu telah dilupakan ahirnya patung-patung itu di sembah.”

MAKA ASY-SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH SEPAKAT SERAYA BERKATA: “ALLAHUL MUSTA’AN, ALLAHUL MUSTA’AN.”
SAYA SEBUTKAN JUGA SYUBHAT-SYUBHAT MEREKA KEPADA BELIAU, MAKA BELIAU MENJAWAB: “ITU SEMUA SALAH.” DAN BELIAU -SEMOGA ALLAH MENINGGIKAN DERAJAT BELIAU- KOMITMEN UNTUK TIDAK TAMPIL LAGI LAYAR TELEVISI, KECUALI YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN STASIUN TELEVISI TANPA SEIZIN BELIAU.

————-
[Kedua belas]

Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Albany rahimahullah menyebutkan bahwa mengambil gambar masayikh di televisi dan tampilnya mereka merupakan sarana yang bisa menyebabkan riya’.

—» Beliau mengatakan:
“Dengan tampilnya seakan-akan dia mengatakan, ‘Lihatlah, ini lho saya!”[7]
Mungkin Asy-Syaikh mengkhususkan televisi sebagai sarana riya -dimana beliau sendiri melarang tampil di televisi walaupun untuk ceramah dan semisalnya- karena jiwa orang-orang awam sebagaimana telah diketahui akan memperhatikan siapa yang akan tampil di televisi dan akan memandangnya dengan pandangan khusus yang menunjukkan pemuliaan, wallahu a’lam.

Dan termasuk yang melarang sarana-sarana yang bisa mengantarkan kepada riya’ adalah imam dunia di masanya, yaitu Ahmad bin Hanbal. Beliau berpendapat bahwa memegang tempat tinta bagi seorang penuntut ilmu di hadapan manusia merupakan riya’, maksud beliau sarana yang bisa menyeret kepadanya.

————–
[Ketigabelas]

Sesungguhnya Allah tidak ditaati dengan cara didurhakai. Jadi, menggambar merupakan maksiat, maka bagaimana mungkin tergambar ketaatan kepada Allah dengan cara melakukan kemaksiatan tersebut?!
—» Syaikhul Islam berkata sebagaimana disebutkan di dalam Majmu’ Al-Fatawa:
“Sesungguhnya Allah tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali padanya terdapat kerusakan yang lebih dominan dibandingkan maslahatnya, sebagaimana Allah mengharamkan khamer karena dosanya lebih besar dibandingkan manfaatnya, dan diharamkan berobat dengan khamer walaupun padanya terdapat maslahat, tetapi dibatalkan sebagaimana telah lalu penjelasannya.”

—————–
[Keempatbelas]

—» Ketika seorang penanya diutus kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan mengatakan yang kurang lebih maknanya[8] sebagai berikut:
“Kami bersama-sama menggunakan sorbus[9] maka jika bagiannya yang memabukkan diletakkan di kepala kami maka kami jadi teringat untuk berdzikir dan hal itu menjadi mudah bagi kami,[10] maka orang yang menggunakannya akan dikenai hukuman hadd terhadap peminum khamer?” Beliau menjawab: “Ya, dikenai hukuman hadd peminum khamer…” hingga perkataan beliau: “Dan celaka bagi penanya, apakah dia menyangka bahwa Allah mengharamkan sesuatu padahal padanya ada manfaatnya?!”[11]

—» Maka kita katakan kepada para masayikh yang diambil gambarnya:

“Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan kalian, apakah kalian menyangka bahwa Allah mengharamkan menggambar dengan sekeras-kerasnya sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ.
“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang suka menandingi ciptaan Allah.”
[HR. Bukhari no. 5954 -pent]

Lalu Dia menjadikan manfaat yang rajih pada sesuatu yang Dia haramkan kemudian digunakan untuk mendakwahkan agama Allah, padahal diterimanya dakwah sifatnya hanya mungkin, sedangkan pengharaman menggambar sifatnya meyakinkan, dan tidak bisa disamakan dengan memakan bangkai (ketika terpaksa) yang biasanya bisa untuk bertahan hidup.

Bagaimana cara kalian memutuskan masalah, padahal berobat dengan sesuatu yang diharamkan hukumnya haram dan maslahatnya dibatalkan.

—» Dan sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah, syariat ini datang membawa hal-hal yang semisal,[12] sehingga tidak boleh membedakan dua hal yang semisal sebagimana tidak boleh menyatukan dua hal yang berlawanan.

—————
[Kelima belas]

—» Jika ada seseorang mengatakan:
“Tapi kan sebagian ulama ada yang membolehkannya!” Kita katakan kepada mereka: Di sana ada juga para ulama yang mengharamkannya, maka kenapa kalian menjadikan ulama kalian sebagai hujjah untuk membantah ulama kami?!

—» Padahal Rabb kita telah berfirman:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللهِ. [الشورى: 10]
“Dan apapun yang kalian perselisihkan maka hukumnya dikembalikan kepada Allah.”
[Asy-Syura: 10]

—» Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Jika para ulama berbeda pendapat, jangan menjadikan pendapat sebagian mereka sebagai hujjah untuk membantah ulama yang lain kecuali dengan dalil-dalil syariat.”

—————
[Keenam belas]

Alasan yang mereka sebutkan untuk membolehkan mengambil gambar ceramah ilmiyah para masayikh, seandainya alasan ini diterima maka akan membuka pintu perkara-perkara yang diharamkan dan bid’ah-bid’ah dengan selebar-lebarnya. Maka, wajib atas mereka untuk melarang menggunakannya sebagai alasan, walaupun sebagai tindakan preventif (pencegahan). Karena muncul orang suka berdusta dengan dalih untuk maslahat dakwah, juga ada yang mencukur jenggotnya dengan dalih untuk maslahat dakwah seperti yang dilakukan oleh Amr Khalid Al-Mishry, bahkan ada yang membuat sandiwara dengan dalih untuk maslahat dakwah.

—» Dan ini sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama:
“Janganlah engkau melakukan penakwilan-penakwilan yang rusak!”

—————
[Ketujuh belas]

Apa bedanya orang yang berdusta untuk maslahat dakwah dengan dalih bahwa dusta diperbolehkan pada tiga keadaan, diantaranya untuk memperbaiki hubungan, dengan orang yang mengambil gambar untuk tujuan dakwah dengan dalih boneka Aisyah?![13]

Maka jika hal itu telah jelas, hendaklah para dai berpaling (berpindah) kepada sarana-sarana yang Allah benarkan, seperti radio, majalah ilmiah, kaset, risalah dan yang lainnya, karena banyak jenisnya walhamdulillah. Dan hendaklah mereka meninggalkan perlombaan dengan orang-orang jahat dalam bermaksiat terhadap Rabb mereka dengan cara mengambil gambar yang menjadi sebab munculnya kesyirikan di muka bumi dengan dalih untuk maslahat.

Kemudian, sesungguhnya pembicaraan kami ini ditujukan kepada siapa saja yang mengetahui al-Haq, namun nekat melakukan penakwilan-penakwilan yang dia ketahui itu bathil. Adapun para ulama, maka cukup bagi kita untuk memberikan udzur bagi mereka dengan risalah Syaikhul Islam “Raf’ul Malam anil Aimmatil A’lam”.

Wallahul musta’an.
… bersambung.

Catatan:
——-
[1] Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
[2] Demikian juga pendapat Asy-Syaikh Al-Fauzan.
[3] Beliau ingin mengqiyaskan gambar televisi dengan gambar cermin, dan inilah yang dinamakan oleh manusia -semoga Allah mengampuni mereka- dengan “menahan bayangan” dengan berdalih bahwa ini bukan membuat gambar. Ini bukan gambar, hanya menahan bayangan. Jadi, mereka tidak membedakan antara gambar tersebut dengan gambar cermin.
[4] Saya (Asy-Syaikh Mahir Al-Qahthany) katakan: Ibnu Muhairiz tidak disebutkan oleh Al-Hafizh (Ibnu Hajar) sebagai seorang mudallis. Al-Albany berkata: “Shahih.”
[5] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya: Bolehkah berobat dengan khamer?
Beliau menjawab:
Berobat dengan khamer haram hukumnya berdasarkan nash Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam dan jumhur ulama berpendapat demikian. Telah tetap dari beliau di dalam kitab Ash-Shahih bahwa beliau ditanya tentang khamer yang digunakan untuk obat, maka beliau menjawab:
إِنَّهَا دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءِ.
“Sesungguhnya itu adalah penyakit dan bukan obat.”
[HR. Muslim no. 1984 dengan lafazh mudzakkar -pent]

Dan di dalam kitab As-Sunan disebutkan dari beliau bahwa beliau melarang berobat dengan sesuatu yang buruk (Abu Dawud no. 3870 dan Al-Albany menilainya shahih, juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dan Ibnu Majah -pent).
Dan Ibnu Mas’ud berkata:
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian.”

Dan Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Nabi shallallahu alaihi was salam beliau bersabda:
إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ أُمَّتِّي فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا.
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku pada apa-apa yang Dia haramkan atas mereka.”

Dan di dalam As-Sunan disebutkan bahwa beliau ditanya tentang katak yang digunakan untuk obat, maka beliau melarangnya (Abu Dawud no. 3871 dan Al-Albany menilainya shahih) dan beliau bersabda:
إَنَّ نَقِيْقَهَا تَسْبِيْحٌ.
“Sesungguhnya suaranya adalah tasbih.”

Dan hukumnya tidaklah sama seperti orang yang terpaksa makan bangkai, karena dengannya tujuan pasti tercapai. Sementara dia tidak mendapatkan ganti selainnya, dan memakan bangkai dalam kondisi seperti ini hukumnya wajib. Barangsiapa yang terpaksa harus memakan bangkai namun dia tidak mau memakannya hingga menyebabkan dia mati, maka dia masuk neraka. Sedangkan berobat di sini tidak diketahui kesembuhannya secara pasti dan dia tidak harus berobat dengan obat ini, bahkan Allah Ta’ala menyembuhkan seorang hamba dengan sebab yang banyak. Berobat sendiri hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, sehingga tidak bisa ini diqiyaskan dengan itu, wallahu a’lam. -selesai perkataan Ibnu Taimiyyah dari kitab Al-Janaiz dalam Majmu’ Al-Fatawa- (Juz 24/147-148 – pent)
[6] Bukan berati saya sepakat dengan jawaban beliau tersebut, jadi mohon diperhatikan.
[7] Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 619 menit ke 55.
[8] Majmu Al-Fatawa, kitab Al-Hudud.
[9] Sejenis ganja.
[10] Dan ini merupakan maslahat yang sebatas dugaan saja dan belum pasti terwujud, jadi tolong diperhatikan baik-baik.
[11] Maksudnya adalah manfaatnya yang dominan.
[12] Lihat Majmu’ Al-Fatawa 34/129 (- pent)
[13] Padahal Al-Halimy sendiri berpendapat bahwa tidak ada keharusan kepala yang ada pada boneka Aisyah dibentuk persis seperti kepala manusia. (Sunan Al-Baihaqy 10/220 sebagaimana disebutkan oleh Dr. Muna Al-Qasim di:http://islamtoday.net/nawafeth/artshow-86-13127.htm - pent)
(Al-Halimy adalah Abu Abdillah Al-Husain bin Al-Hasan bin Muhammad bin Halim Al-Bukhary Asy-Syafi’iy. Lahir tahun 338 H, ada yang mengatakan di Jurjan dan ada juga yang mengatakan di Bukhara. Beliau wafat pada tahun 403 H. Lihat di: Siyar A’lamin Nubala’ 17/232 – pent)

Ditulis oleh:
| Abu Abdillah Mahir bin Zhafir bin Abdillah Al-Qahthany
Semoga Allah mengampuninya dan kedua orang tuanya
-
| http://www.ajurry.com/research/Do3at-TV.zip
| http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=208
| http://www.el-houda.org/showthread.php?t=581&page=4
Diambil dari Abu Aisyah Muhammad Shukri

http://ahlussunnahslipi.com/penjelasan-tuntas-seputar-syubhat-syubhat-gambar-makhlauk-bernyawa/