Ulama madzhab Syafi’iyah- yang mencela orang yang mencukur jenggotnya!!
Ibnu Rif’ah rahimahullah berkata:
إِنَّ الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية
Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)
Al-Halimi (wafat 403 H), beliau berkata dalam kitab beliau Al-Minhaj :
“Tidak seorang pun dibolehkan memangkas habis jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas habis kumisnya. Karena memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak makanan dan bau tidak enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan memangkas habis jenggot, karena itu termasuk (1) tindakan tercela, (2) syuhroh (tampil beda), dan (3) menyerupai wanita” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mulaqqin As-Syafi’I dalam kitab al-I’lam fi fawaaid Umdatil Ahkaam, terbitan Daarul ‘Aaashimah 1/711)
Abul Hasan Al-Maawardi (wafat 450 H), ia berkata :
نَتْفُ اللِّحْيَةِ مِنَ السَّفَهِ الذي تُرَدُّ به الشهادة
Imam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah (bodoh) yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak. (al-Hawil Kabir 17/151)
Abu Hamid Al-Gozzali rahimahullah (wafat tahun 505 H0, beliau berkata :
وأما نتفها في أول النبات تشبها بالمرد فمن المنكرات الكبار فإن اللحية زينة الرجال
“Adapun mencabuti jenggot di awal munculnya, agar menyerupai orang yang tidak punya jenggot, maka ini termasuk kemungkaran yang besar, karena jenggot adalah penghias bagi laki-laki” (Ihya’ Ulumiddin 1/280)
Abu Syaamah rahimahullah berkata :
وقد حدث قوم يحلقون لحاهم, وهو أشد مما نقل عن المجوس أنهم كانوا يقصونها
“Telah datang sekelompok kaum yang menggunduli jenggotnya, perbuatan mereka itu lebih parah dari apa yang dinukil dari kaum Majusi, bahwa mereka dulu memendekkannya”. (Fathul Bari 10/351)