Hukum Alat Musik, Memainkan dan Mendengarkannya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
(1). "Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang "MENGHALALKAN" kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata : "Kembalilah kepada kami pada esok hari". Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari kiamat" (HR.Bukhari no.5590, Ibnu Hibban 6719, Al-Baihaqi X/221 dan Abu Dawud no.4039).
(2). “(Akan terjadi di akhir zaman) pada umat ini pembenaman (bumi), pengubahan rupa (manusia) dan hujan batu (meteor). Lalu ada sahabat yang bertanya : “Ya Rasulullah, kapan peristiwa tersebut akan terjadi ?” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Apabila biduwanita (selebritis/
artis) telah merajalela (bermunculan atau unggul), alat-alat musik dan khamer dianggap biasa (dianggap halal)”. (HR. At-Tirmidzi no.2212,
hadits dari ‘Imran bin Hushain dan HR. Ibnu Majah 4060, hadits dari Sahl bin Sa’d dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir dan al-Mu’jamul Aushath).
(3). Dari Naafi’ maulaa Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Ibnu ’Umar pernah mendengar suara seruling yang ditiup oleh seorang penggembala. Maka ia meletakkan kedua jarinya di kedua telinganya (untuk menyumbat/menutupinya) sambil membelokkan untanya dari jalan (menghindari suara tersebut). Ibnu ’Umar berkata : ”Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengarnya ?”. Maka aku berkata : ”Ya”. Maka ia terus berlalu hingga aku berkata : ”Aku tidak mendengarnya lagi”. Maka Ibnu ’Umar pun meletakkan tangannya (dari kedua telinganya) dan kembali ke jalan tersebut sambil berkata : ”Aku melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam ketika mendengar suara seruling melakukannya demikian” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/8, 38 dan Abu Dawud no. 4924, 4926).
(4). Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata :
"Hendaklah yang mereka (anak-anak) ketahui pertama kali dari pengajaranmu (guru) adalah rasa benci kepada alat-alat musik" (Talbisul Iblis hal 306 oleh Imam Ibnul Jauzi).
(5). Imam Al-Auza’i rahimahullah berkata :
"Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada Umar bin Al-Waliid yang di diantaranya berisi : “….Perbuatanmu yang memperkenalkan alat musik merupakan satu kebid’ahan dalam Islam. Dan sungguh aku telah berniat untuk mengutus seseorang kepadamu untuk memotong rambut kepalamu dengan cara yang kasar” [Dikeluarkan oleh An-Nasaa’i dalam Sunan-nya 2/178 dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 5/270).
(6). Imam Syafi'i rahimahullah berkata :
"Sesungguhnya musik itu adalah perbuatan sia-sia yang dibenci, mirip dengan kebatilan dan penipuan. Orang yang banyak mendengar musik adalah orang yang pandir, tertolak persaksiannya" (Al-Umm 6/214).
(7). Abdullah bin Ahmad bin Hambal rahimahumallah berkata :
”Aku pernah mendengar ayahku (Ahmad bin Hambal) berkomentar tentang seorang laki-laki yang kebetulan melihat thanbur (gitar/rebab), ’uud, thabl (gendang), atau yang serupa dengannya, maka apa yang harus ia lakukan dengannya ? Beliau berkata : ”Apabila alat-alat tersebut tidak tampak, maka jangan (engkau rusak). Namun bila alat-alat tersebut nampak, maka hendaknya ia rusakkan” [lihat Masaa-ilul Imam Ahmad bin Hambal no. 1174].
(8). Imam an-Nawawi rahimahullah berkata :
"Orang yang bernyanyi dengan memakai alat musik yang merupakan ciri khas para pemabuk seperti memakai alat yang berbunyi berupa gitar, kecapi, gendang dan seluruh alat-alat musik, maka haram dipakai dan didengarkan" (Raudhotuth Tholibin II/228).
(9). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
"Barangsiapa yang memainkan alat-alat musik ini untuk agama dan mendekatkan diri (kepada Allah), maka tidak diragukan lagi kesesatannya dan kebodohannya. Adapun orang yang melakukan hanya untuk bersenang-senang maka "MADZHAB (IMAM) YANG 4" berpendapat bahwa alat-alat musik adalah haram" (Majmu' Fatawa II/576).
Taubatnya seseorang dari dosa musik adalah sebuah kenikmatan besar. Betapa tidak, meninggalkan musik adalah perkara yang sulit, kecuali bagi orang yang dirahmati oleh Allah Ta’ala, sebab musik adalah khamar jiwa yang dapat menjadi candu, mantra perzinahan yang bisa menyihir dan 'adzan' syaithan yang dikumandangkan oleh mu'adzinnya syaithan untuk memalingkan dari Al-Qur’an.
(10). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ﻭﺍﻟْﻤَﻌَﺎﺯِﻑُ ﻫِﻲَ ﺧَﻤْﺮُ ﺍﻟﻨُّﻔُﻮﺱِ ﺗَﻔْﻌَﻞُ ﺑِﺎﻟﻨُّﻔُﻮﺱِ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻔْﻌَﻞُ ﺣُﻤَﻴَّﺎ ﺍﻟْﻜُﺆُﻭﺱِ
“Dan alat-alat musik adalah khamar jiwa, pengaruhnya lebih dahsyat dibanding khamar dalam gelas” [Al-Fatawa, 10/417]
Oleh karena itu sering kita melihat para penikmat musik berjoget-joget, bergoyang-goyang dan berteriak-teriak, hingga histeris seperti orang gila, dalam keadaan mereka 'menikmati' perbuatan dosa tersebut.
(11). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻔﺤﺸﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﻨﻜﺮ ﺍﺳﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻣﺰﺍﻣﻴﺮ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ، ﻭﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ﻫﻮ ﻣُﺆَﺫِّﻧُﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻰ ﻃﺎﻋﺘﻪ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﺭُﻗْﻴﺔُ ﺍﻟﺰﻧﺎ
"Termasuk perbuatan keji dan mungkar adalah mendengarkan (alat-alat musik) seruling-seruling setan, dan seorang penyanyi adalah mu'adzinnya syaithan yang mengajak untuk taat kepadanya, karena sesungguhnya nyanyian adalah mantra perzinahan" [Al-Fatawa 15/349]
Adapun alat musik yang diperbolehkan adalah duff (seperti rebana, tetapi tanpa gemerincingnya) dan boleh dimainkan dan didengar pada momen-moment tertentu, seperti pernikahan, hari raya ied.
Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
(12). “Batas antara halal dan haram adalah duff dan suara di dalam pernikahan” (HR. An-Nasaa’i 6/ 172-128, at-Tirmidzi 1088, Ibnu Majah, Ahmad dan Al-Hakim, hadits dari Muhammad bin Hathib, lihat Irwaul Ghalil no. 1994).
(13). Diriwayatkan dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz beliau berkata : ”Rasulullah datang, pagi-pagi ketika pernikahan saya kemudian Beliau duduk di kursiku seperti halnya engkau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah (budak wanita) memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid pada perang Badar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, sampai salah seorang dari mereka mengucapkan syair yang berbunyi…”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”…Maka Nabi bersabda : ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan” (HR.Bukhari no.5147).
(14). Dari Aisyah : "Suatu hari Abu Bakar masuk ke rumah Rasul, disana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedangkan Rasulullah terhalang dengan tirainya. Abu Bakar melarang keduanya sehingga Rasulullah membuka tirai sambil bersabda : ”Wahai Abu Bakar biarkanlah (mereka bernyanyi) karena hari ini adalah hari Id (hari raya)” (HR.Bukhari no.952).
Para pecinta musik itu dapat bergetar jiwanya, tergerak hatinya dan bangkit semangatnya ketika mendengarkan nyanyian (termasuk nasyid) namun ketika mendengarkan Al-Qur’an tidak ada atau sedikit sekali pengaruhnya dalam diri mereka.
Wahai saudaraku...ayo tinggalkan musik, memainkannya, mendengarkannya di TV, mobil, Hp, komputer dll serta janganlah mendiamkan anak-anak, suami, istri dll, karena syariat Islam telah melarangnya.
Dan ini merupakan ciri khas orang-orang di luar Islam dan juga dapat melalaikan kaum muslimin dari mengingat Allah dan akhirat.
Setelah membaca keterangan-keterangan yang jelas ini, maka masih belum maukah anda untuk segera meninggalkannya !?
Hadaaniyallahu wa iyyaakum...
Wallahul Muwaffiq