Selasa, 24 Juli 2018

Wasiat 3

SEKILAS HIBAH, WASIAT DAN WARISAN

Oleh
Abu Abdillah Arief Budiman

HIBAH
Berkenaan dengan definisi hibah (هِبَةٌ), As Sayid Sabiq berkata di dalam kitabnya [1] : “(Definisi) hibah menurut istilah syar’i ialah, sebuah akad yang tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya [2] tanpa imbalan apapun [3]”. Beliau berkata pula: “Dan hibah bisa juga diartikan pemberian atau sumbangan sebagai bentuk penghormatan untuk orang lain, baik berupa harta atau lainnya”.

Syaikh Al Fauzan berkata: “Hibah adalah pemberian (sumbangan) dari orang yang mampu melakukannya pada masa hidupnya untuk orang lain berupa harta yang diketahui (jelas)”.[4]

Demikian makna hibah secara khusus. Adapun secara umum, maka hibah mencakup hal-hal berikut ini:

1. Al ibra`: ( الإِبْرَاء) yaitu hibah (berupa pembebasan) utang untuk orang yang terlilit utang (sehingga dia terbebas dari utang).
2. Ash shadaqah (الصَّدَقَة) : yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk mendapatkan pahala akhirat.
3. Al hadiyah ( الهَدِيَّة) : yaitu segala sesuatu yang melazimkan (mengharuskan) si penerimanya untuk menggantinya (membalasnya dengan yang lebih baik) [5].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang perbedaan antara shadaqah dan hadiyah, dan mana yang lebih utama dari keduanya, beliau rahimahullah menjawab: “Alhamdulillah, ash shadaqah adalah segala sesuatu yang diberikan untuk mengharap wajah Allah sebagai ibadah yang murni, tanpa ada maksud (dari pelakunya) untuk (memberi) orang tertentu, dan tanpa meminta imbalan (dari orang yang diberi tersebut). Akan tetapi, (pemberian tersebut) diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan hadiyah, maka pemberian ini dimaksudkan sebagai wujud penghormatan terhadap individu tertentu, baik hal itu sebagai (manifestasi dari) rasa cinta, persahabatan ataupun meminta bantuan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah, dan berterimakasih atasnya (dengan memberinya hadiah kembali), sehingga tidak ada orang yang meminta atau mengharapkan kembali darinya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah memakan kotoran-kotoran [6] (zakat atau shadaqah) orang lain yang mereka bersuci dengannya dari dosa-dosa mereka, yaitu shadaqah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan shadaqah karena alasan ini ataupun karena alasan-alasan lainnya [7]. Maka (dengan demikian) telah jelaslah perkaranya, bahwa shadaqah lebih utama. Kecuali jika hadiyah memiliki makna tersendiri, sehingga membuatnya lebih utama dari shadaqah, seperti memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidupnya sebagai tanda cinta kepadanya, atau memberi hadiah kepada kerabat, yang dengannya terjalinlah hubungan lebih erat antara kerabat, atau juga memberi hadiah kepada saudara seiman, maka hal-hal seperti ini bisa membuat hadiyah lebih utama (dari shadaqah)”[8].

Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata: “Kesimpulannya, hibah, shadaqah, hadiyah, dan ‘athiyah memiliki makna yang saling berdekatan. Makna ketiga istilah ini adalah penyerahan kepemilikan (seseorang kepada orang lain) pada waktu hidupnya tanpa imbalan balik apapun. Dan penyebutan ‘athiyah (pemberian) mencakup seluruhnya, demikian pula hibah. Sedangkan shadaqah dan hadiyah berbeda, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakan hadiyah dan tidak pernah memakan shadaqah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika Barirah diberi daging shadaqah:

هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ.

“Daging itu baginya adalah shadaqah dan bagi kami hadiyah”.[9]

Maka zhahirnya, orang yang memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan dengan berniat taqarrub kepada Allah adalah shadaqah. Sedangkan orang yang memberi sesuatu dengan tujuan untuk (melakukan) pendekatan kepadanya, dan dalam rangka mencintainya, maka itu adalah hadiyah. Dan seluruh (amalan-amalan) ini hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan (untuk dilakukan), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَهَادُوْا تَحَابُّوْا.
“Saling memberi hadiahlah sesama kalian, niscaya kalian saling mencintai”.[10]

Adapun shadaqah, maka keutamaannya jauh lebih banyak, di luar batas kemampuan kami untuk menghitungnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 271, yang artinya : Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu”.[11]

WASIAT
Makna wasiat (وَصِيَّةٌ) menurut istilah syar’i ialah, pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi meninggal dunia.[12]

Dari definisi ini jelaslah perbedaan antara hibah (dan yang semakna dengannya) dengan wasiat. Orang yang mendapatkan hibah, dia langsung berhak memiliki pemberian tersebut pada saat itu juga, sedangkan orang yang mendapatkan wasiat, ia tidak akan bisa memiliki pemberian tersebut sampai si pemberi wasiat meninggal dunia terlebih dahulu.[13]

WARISAN
Warisan berbeda dengan hibah ataupun wasiat. Warisan dalam bahasa Arab disebut at tarikah (التَّرِكَة). Definisinya menurut istilah syariat ialah, seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan dia meninggal dunia [14].

Hak-hak yang berkaitan dengan at tarikah (warisan) ada empat. Keempat hak ini tidak berada pada kedudukan yang sama, akan tetapi hak yang satu lebih kuat dari yang lainnya, sehingga harus lebih didahulukan dari hak-hak lainnya. Urutan empat hak yang berkaitan dengan at tarikah tersebut sebagai berikut:[15]

1. Hak yang pertama, dimulai dari pengambilan sebagian at tarikah tersebut untuk biaya-biaya pengurusan jenazah si mayit (mulai dari dimandikannya mayit sampai dikuburkan).

2. Hak yang ke dua, pelunasan utang-utang si mayit (jika memiliki utang).

3. Hak yang ke tiga, melaksanakan wasiatnya dari sepertiga tarikahnya setelah dikurangi biaya pelunasan utang-utangnya.

4. Hak yang ke empat, pembagian tarikah (harta warisannya) kepada seluruh ahli warisnya dari sisa pengurangan (dari ke tiga hak di atas).

Demikian penjelasan singkat tentang hibah, wasiat dan warisan. Adapun permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat, insya Allah akan diangkat pada edisi yang akan datang.

Wallahu a’lam, wa akhiru da’waana anil hamdu lillaahi rabbil ‘aalamin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Wasiat2

apa itu wasiat. Salah memahami wasiat, bisa berdampak fatal. Salah berwasiat, bisa bernilai kedzaliman. Sebagai muslim yang baik, bagian ini wajib kita pahami, karena kita pasti akan mati.

* Ditulis oleh: Ustad Aris Munandar, M.P.I.

Beberapa hari yang lewat saya bincang bincang dengan seorang yang berasal dari keluarga poligami. Artinya ayahnya memiliki dua orang isteri dan dia anak dari ibu kedua. Dari ibu pertama sang ayah mendapatkan sembilan anak, sedangkan dari ibu kedua dia mendapatkan lima orang anak. Sebelum sang ayah meninggal dunia dia menuliskan wasiat berisi tata cara pembagian waris dari harta sang ayah. Anak anak dari ibu kedua diberi warisan berupa dua lokasi sedangkan anak anak dari ibu pertama diberi warisan dari satu lokasi yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan nilai dua lokasi di atas.

Inilah contoh kasus wasiat yang tidak dibenarkan oleh syariat. Mengapa wasiat di atas tergolong wasiat yang terlarang? Jawabannya bisa disimak di bawah ini.

Pengertian Wasiat

Kata Wasiat termasuk kosa kata bahasa arab yang sudah menjadi bahasa Indonesia. Dalam bahasa aslinya, bahasa arab wasiat itu bermakna perintah yang ditekankan.

Wasiat dalam makna yang luas adalah nasihat yang diberikan kepada seorang yang dekat di hati semisal anak, saudara maupun teman dekat untuk melaksanakan suatu hal yang baik atau menjauhi suatu hal yang buruk. Wasiat dengan pengertian memberikan pesan yang penting ketika hendak berpisah dengan penerima pesan ini, biasanya diberikan saat merasa kematian sudah dekat, hendak bepergian jauh atau berpisah karena sebab lainnya.

Sedangkan wasiat yang kita bahas kali ini adalah khusus terkait pesan yang disampaikan oleh orang yang hendak meninggal dunia.
Wasiat jenis ini bisa bagi menjadi dua kategori:

Pertama, wasiat kepada orang yang hendak untuk melakukan suatu hal, semisal membayarkan utang, memulangkan pinjaman dan titipan, merawat anak yang ditinggalkan, dst.

Kedua, wasiatkan dalam bentuk harta, agar diberikan kepada pihak tertentu dan pemberian ini dilakukan setelah pemberi wasiat meninggal dunia.

Hukum Wasiat

Hukum wasiat tergantung pada kondisi orang yang menyampaikan wasiat. Berikut rinciannya:

Menyampaikan wasiat hukumnya wajib untuk orang yang punya utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, yang dikhawatirkan manakala seorang itu tidak berwasiat maka hak tersebut tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.
Berwasiat hukumnya dianjurkan untuk orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya berkecukupan. Dia dianjurkan untuk wasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk berbagai kegiatan sosial.
Berwasiat dengan harta hukumnya makruh jika harta milik seorang itu sedikit dan ahli warisnya tergolong orang yang hartanya pas-pasan. oleh karena itu banyak sahabat radhiyallahu ‘anhum, yang meninggal dunia dalam keadaan tidak berwasiat dengan hartanya.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu bersedekah kepada kalian dengan sepertiga harta kalian ketika kalian hendak meninggal dunia sebagai tambahan kebaikan bagi kalian.” (HR. Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani).

Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, “Wahai manusia ada dua hal yang keduanya bukanlah hasil jerih payahmu. Pertama, kutetapkan sebagian hartamu untukmu ketika engkau hendak meninggal dunia untuk membersihkan dan mensucikanmu. Kedua, doa hamba hambaku setelah engkau meninggal dunia.” (HR. Ibnu Majah, dhaif).

Demikian pula hadits yang yang mengisahkan Nabi mengizinkan Saad bin Abi Waqash untuk wasiat sedekah sebesar sepertiga total kekayaannya [HR Bukhari dan Muslim].

Syarat Sah Wasiat

Pertama, terkait wasiat dalam bentuk meminta orang lain untuk mengurusi suatu hal semisal membayarkan utang, merawat anak yang ditinggalkan maka disyaratkan bahwa orang yang diberi wasiat tersebut adalah seorang muslim dan berakal. Karena jika tidak,

Hukum wasiat

A. Hukum Wasiat

Kalau diurutkan berdasarkan periode pensyariatannya, nampaknya syariat Islam yang terkait dengan hukum-hukum wasiat lebih dahulu diturunkan. Dan pada masa awal, ada periode dimana hukum waris belum turun dan juga belum berlaku.

Sehingga di masa itu, segala hal yang terkait dengan harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, semuanya ditetapkan berdasarkan wasiat almarhum semasa hidupnya.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan  maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf . Hal itu adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa. (QS. Al-Baqarah : 180)

Dengan adanya ayat di atas, sebenarnya tidak terlalu salah-salah amat ketika di dalam keluarga ada yang selalu berupaya agar wasiat dari orang tua wajib dijalankan. Khususnya wasiat yang terkait dengan harta-harta milik beliau.

Dan pada saat ayat ini turun, berlaku hukum kewajiban untuk menjalankan wasiat. Dan siapa yang melanggar wasiat almarhum, tentu dia akan berdosa besar.

B. Perubahan Hukum di Masa Tasyri' (Proses Pensyariatan)

Hanya saja yang jadi masalah, syariat Islam itu turun berproses dan berangsur-angsur. Ada hukum-hukum yang awalnya sudah ditetapkan demikian, tetapi kemudian dalam proses di masa tasyri' itu, Allah SWT punya kehendak untuk mengubah dan merevisinya dengan hukum yang turun kemudian.

Di dalam ilmu ushul fiqih, kita mengenalnya dengan istilah nasakh dan mansukh. Intinya, Allah SWT punya hak preogratif 100% untuk mengubah hukum-hukumnya. Apa yang tadinya wajib berubah jadi sunnah, mubah, makruh bahkan haram. Dan bisa juga sebaliknya, yang tadinya haram bisa berubah jadi makruh, mubah, sunnah bahkan wajib.

Contoh yang sederhana adalah hukum minum khamar. Awalnya di masa Mekkah yang 13 tahun itu, sama sekali tidak turun ayat atau hukum yang melarang. Maka saat itu para shahabat yang aslinya memang 'penggemar' khamar itu masih asik menenggak khamar.

Namun di masa Madinah, turunlah empat ayat yang berbeda di waktu yang berbeda, yang secara berangsur-angsur mengubahnya hukum minum khamar ini sehingga pada akhirnya menjadi haram total. Bahkan peminum khamar dihukum cambuk 40 hingga 80 kali.

Contoh lain adalah nikah mut'ah alias kawin kontrak. Awalnya syariat Islam membolehkannya dan para shahabat nabi sendiri banyak yang melakukannya. Namun Allah SWT berkehendak untuk menyempurnakan syariat-Nya. Sehingga pada bagian akhir periode tasyri', nikah mut'ah itu berubah status menjadi haram untuk selamanya.

Contoh lainnya lagi adalah haramnya berizarah kubur di masa awal tasyri'. Kemudian pada bagian akhir, ziarah kubur diperbolehkan, bahkan dianjurkan dalam syariat Islam.

Kesimpulannya bahwa selama masa tasyri' dengan rentang 23 tahun masa kenabian, banyak sekali hukum-hukum yang mengalami proses penyempurnaan. Dan kita wajib ikuti prosesnya, tidak boleh menentang perubahan hukum yang telah Allah SWT tetapkan.

C. Hukum Waris

Hukum waris termasuk hukum-hukum yang turun kemudian, alias turun agak belakangan setelah sebelumnya Allah SWT memberlakukan hukum wasiat.

Dengan turunnya ayat-ayat waris, maka sebagian dari hukum-hukum wasiat menjadi tidak berlaku. Dengan bahasa yang lebih mudah, sebagian hukum wasiat dikurangi dan diganti dengan hukum waris.

Jadi logika hukum kakak Anda itu agaknya terbalik. Kurang tepat kalau dikatakan bila ada wasiat maka hukum waris menjadi gugur. Yang benar justru sebaliknya, meski ada wasiat namun bila wasiat ini bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu hukum waris, maka wasiat menjadi tidak berlaku.

Namun bila wasiat itu tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu wajib untuk tetap dijalankan.

Kalau sebelumnya aturan pembagian harta orang yang wafat ditetapkan dengan cara wasiat, maka dengan turunnya hukum waris, wasiat kepada ahli wari

Sabtu, 14 Juli 2018

TANDA KEBAIKAN BAGI SEORANG INSAN

✔ TANDA KEBAIKAN BAGI SEORANG INSAN

=======================

Syaikhul islam ibnu taimiyyah berkata :

" Nabi Muhammad ﷺ bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al imam al bukhori dan al imam muslim :

《 من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين 》

"Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan untuknya maka Allah akan fahamkan dia dalam (perkara) agamanya "

◼Maka orang yang Allah kehendaki untuknya kebaikan maka mesti Allah akan fahamkan dia dalam (urusan) agamanya

🔹Maka barang siapa yang tidak difahamkan dalam urusan agamanya maka (tanda) Allah tidak menginginkan untuknya kebaikan

◼Dan tidak semua orang yang faham perkara agamanya (merupakan tanda) Allah telah menghendaki kebaikan untuknya

🔹 Bahkan harus pada pemahaman sesorang terhadap agamanya disertai dengan beramal dengan ilmu yang ada padanya.

📚 Sumber:
📚 [Ash Shofdiyyah : 2/266]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
‏قال ابن تيمية:

قال النبي ﷺ في الحديث المتفق عليه:
"من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين".
فكل من أراد الله به خيرا فلا بد أن يفقهه في الدين فمن لم يفقهه في الدين لم يرد به خيرا وليس كل من فقهه في الدين قد أراد به خيرا بل لا بد مع الفقه في الدين من العمل به.

[الصفدية ٢٦٦/٢]

Lihat Tweet @athar_fawaid: https://twitter.com/athar_fawaid/status/1017816394304512000?s=08

✍🏻 tim WSC🇮🇩

◼◼◼◼◼◼◼◼◼◼◼🔳🔳🔳🔳

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
📲 Gabung di channel kami:
http://t.me/salafy_cirebon

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻️◻️◻️

Rabu, 11 Juli 2018

Motivasi ikhlas

Kesempurnaan yang hakiki tidak pernah ada, yang ada keikhlasan hati kita utk menerima kekurangan.."

Senin, 09 Juli 2018

Motivasi habibie

==================
*LUARA BIASA....Baca dan Simak berulang-ulang,  Insya Allah terurai kekusutan hati dan fikiran.*
===================
*Tulisan :* *Prof. Dr. Bj. Habibie.*_

*_Ada yang memiliki kecukupan harta dan benda, tapi  dia diberi sakit yang parah,_*
.
*_Ada yang memiliki istri yang cantik, tapi dia diberi rumah tangga yang setiap hari cek-cok,_*
.
*_Ada yang suami – istri keluarganya lengkap diberi anak yang lucu-lucu dan sehat, tapi keluarganya, ayah-ibu, adik-kakaknya berantakan,_*
.
*_Ada yang memiliki pasangan penyabar dan penyayang, tapi dia masih merindukan momongan,_*
.
*_Ada yang memiliki suami tampan dan karier yang mapan, Tapi dia juga sering merasakan perangai suaminya yang kasar dan kurang perhatian,_*
.
*_Ada yang memiliki semuanya hampir sempurna, tapi dia tidak mendapat kesolehan dan merasakan manis-nya ibadah,_*

.
*_Maka yakinlah bahwa setiap orang yang memiliki kelebihan pasti ia juga memiliki kekurangan,_*
.
_*Tidak ada yang sempurna..*_

*_Belum tentu semua yang terlihat indah serta manis diluarnya, seperti itu juga di dalamnya,_*
.
*_Andai saja kita dapat mengetahuinya, pasti kita akan banyak bersyukur kepada Allah yang telah menjadikan diri kita seperti ini tanpa melirik dan mengharapkan kehidupan orang lain yang kita idam-idamkan._*
.
*_Boleh jadi, ketika kita mengetahui keadaan yang sebenarnya, kita akan berdoa kepada Allah agar jangan diberi ujian yang sama seperti diri dia._*
.
*_Jadi sekali lagi tidak perlu iri dengan kehidupan orang lain, karena apa yang sekarang kita jalani itu adalah rezeki yang terbaik dan ternikmat yang Allah anugerahkan kepada kita,_*
.
*_Banyak hal yang baik dalam diri setiap manusia, namun kadang kita lupa mensyukuri nikmat itu,_*
.
*_Maka banyaklah bersyukur atas keadaan mu yang sekarang ini, Karena jika Allah menghendaki maka semua juga akan berubah._*
.
*_Semoga Allah senantiasa menolong kita untuk bisa menjadi hamba-hambaNya yang banyak bersyukur._ _Aamiin._*

_________________
*Wassalam,*
_*Habibie*

http://antaranews.id/2017/09/06/tulisan-prof-dr-bj-habibie-_/

Yuk kirim pesan ini ke semua group agar orang2 selalu bersyukur..

Minggu, 08 Juli 2018

Motivasi guru

11 HAL YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK MENJADI PENDIDIK HEBAT*

1. Ubah pola berfikir anda:  pembelajaran bukan tentang bagaimana guru mengajar tapi bagaimana siswa itu dapat belajar

2. Jangan hanya pelajari materi pembelajaran tetapi pelajari pula tingkah laku anak didik anda,   

3. Sampaikan tidak hanya dengan lisan tapi gunakan seluruh anggota tubuh untuk berkomunikasi kepada Siswa

4. Tunjukkan kepada siswa pentingnya belajar dimanapun dan di kapanpun juga. (Belajar tidak hanya di Sekolah saja)

5. Pastikan anda sudah mengaktifkan potensi VAK (visual, auditori, kinestetik) ke semua siswa

6. “Hukum durasi 20-30 menit” (sesuai penelitian siswa hanya mampu bertahan konsentrasi 20-30 menit, maka variasikan kegiatan belajar mengajar anda setiap 20-30 menit)

7. Lakukan dialog bukan hanya monolog, ( bervariasi dialog dan monolog)

8. Ajukan pertanyaan yg tepat kepada siswa ( pertanyaa bervariasi mulai pertanyaan yang membutuhkan jawaban low order thinking sampai higher order thinking)
    
9. Tularkan emosi positif dan sikap optimis di depan siswa      

10. Bimbinglah anak belajar dengan cara belajar mereka sendiri. (Bukan anak tidak mau belajar tapi anak belum menemukan cara belajar yang sesuai untuknya)

11. Tampillah menarik di depan siswa. Tidak hanya dalam pakaian saja tetapi dengan menampilkan kepribadian yang menarik, agar siswa tertarik dengan Pembelajaran yang anda sajikan.

------
Selamat menghebatkan diri Bapak/Ibu Guru

Tim Pengembangan Kurikulum Kemendikbud. (TPKK)

_Semoga Bermanfaat_

Rabu, 04 Juli 2018

Link rodja

◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah

❗️ *MEREKA MENGAKU BER-MANHAJ SALAF , NAMUN YANG DIPERLIHATKAN JAUH DARI PENGAKUAN* ❌🖐

🔥 dakwah ikhtilath, dayyuts, bergandengan dengan shufi, ikhwani, pencela ulama kibar, pendukung pemilu, ROmbongan Da'i Jarkoni antara ucapan dan perbuatan bertentangan...

⚠💢 Berhati-hatilah dari mereka yg hanya mengaku2 saja sebagai Salafy 💨

1. Abu Unaisah 'Abdul Hakim bin Amir Abdat. (Jakarta)

2. Abu Fat-hi Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas. (Bogor)

3.  Abu 'Abdil Muhsin Firanda, MA. al Kadzaab (Madinah An-Nabawiyyah)

4. 'Abdullah Zaen, MA. (Purbalingga)

5. Abu Ahmad Zainal Abidin Syamsudin, Lc. (Jakarta)

6. 'Abdullah Roy, MA. (Madinah An-Nabawiyyah)

7. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. (Jember)

8. Dr. Syafiq Reza Basalamah, MA. (Jember)

9. Dr. Khalid Basalamah, MA.

10. Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

11. Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA. (Padang)

12. Muhammad Elvi Syam, MA. (Padang)

13. 'Abdullah Taslim, MA.

14. Abu Yahya Badrussalam, Lc. (Cileungsi - Bogor)

15. Abu Haidar As-Sundawy. (Bandung)

16. Abu Qatadah. (Tasikmalaya)

17. Abu Ihsan Al-Maidani. (Medan)

18. Ahmad Sabiq, Lc.

19. Aris Munandar, MA. (Jogjakarta)

20.  Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (Jogjakarta)

21. Riyadh Bajrey, Lc. (Jogjakarta)

22. Abu Sa'ad Nurhuda, MA. (Jogjakarta)

23. Afifi 'Abdul Wadud, BA. (Jogjakarta)

24. Zaid Sutanto, Lc. (Jogjakarta)

25. Ammi Nur Baits, ST., BA. (Jogjakarta)

26. Arifin Riddin, Lc. (Jogjakarta)

27. Arman Amri, Lc.

28. Dzulqarnain Al-Makassari. (Makassar)

29. Ahmad Zainuddin, Lc. (Banjarmasin)

30. Sofyan Chalid Idham Ruray.

31. Aunur Rofiq Ghufron, Lc. (Gresik)

32. Fakhruddin Nu'man, Lc. (Pandeglang - Banten)

33. Abu 'Abdillah Syahrul Fatwa. (Pandeglang - Banten)

34. 'Abdurrahman Ayyub. (Tangerang)

35. Firdaus Sanusi, MA.

36. Jazuli, Lc. (Jakarta)

37. Khalid Syamhudi, Lc.

38. Subhan Bawazier, Lc.

39. Muhammad Nuzul Dzikri, Lc.

40. Dr. Muhammad Nur Ihsan, MA.

41. Abu Ya'la Kurnaedi, Lc.

42. Maududi 'Abdullah, Lc. (Pekanbaru)

43. Yulian Purnama, Lc.

44. dr. Raehanul Bahrean.

45. Habib Salim Al-Muhdhor, MA.

46. Abu Zubeir al-Hawary, Lc. (Pekanbaru)

47. Anas Burhanuddin, MA.

48. Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawy.

49. Aan Chandra, Lc.

50. Fariq Gasim Anuz, Lc.

51. Abul Jauzaa' (Dony Arif Wibowo).

52. Arif Fathul Ulum, Lc.

53.  'Abdurrahman al-Buthoni.

54. Abu Isma'il Muslim al-Atsari.

55. Ja'far Shalih. (Jakarta)

56. La Ode Abu Hanafi (ayah Musa Hafizh Cilik Indonesia.)

57. Muhammad Sholeh Hadrami

💥 dan yang sejalan bersama mereka hadahulloh

SARANA DAKWAH MEREKA

JAMAAH TV .

1. RODJA TV.  (Cileungsi - Bogor)
2. SURAU TV. (Padang)
3. AHSAN TV (Cibitung - Bekasi)
4. INSAN TV.
5. WESAL TV.
6. SALAM TV.
7. NIAGA TV.
8. YUFID TV.
9. BUNAYYA TV.

dan yang lainya yg semisalnya,,yg berjalan bersama mereka...

⚡Semoga informasi ini bermanfaat.👍🏼

بارك الله فيكم

Sumber » 👇

⚔ *_Al Ikhwah As Salafiyyun_* 🌹

📝 *Selasa, 19 Syawal 1439 H / 03 Juli 2018 M*
🌏🔻 Situs Blog: https://ittibaurasulillah.blogspot.co.id
↘🌏 Join Channel telegram:
🔘 📠 https://t.me/Ittiba_uRasulillah

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•

Minggu, 01 Juli 2018

Koreksi diri

Pesan pertama: Hendaklah bertakwa kepada Allah dan mengoreksi setiap amalan kita.
.
Allah Ta’ala berfirman,
.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖوَاتَّقُوا اللَّهَ ۚإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
.
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)
.
👉Pesan kedua: Ingatlah umur kita terbatas dan besok akan ditanya.
.
Dalam hadits dari Abi Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ
.
“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai (di antaranya): umurnya di manakah ia habiskan. …” (HR. Tirmidzi, no. 2417. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)