Selasa, 24 Juli 2018

Hukum wasiat

A. Hukum Wasiat

Kalau diurutkan berdasarkan periode pensyariatannya, nampaknya syariat Islam yang terkait dengan hukum-hukum wasiat lebih dahulu diturunkan. Dan pada masa awal, ada periode dimana hukum waris belum turun dan juga belum berlaku.

Sehingga di masa itu, segala hal yang terkait dengan harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, semuanya ditetapkan berdasarkan wasiat almarhum semasa hidupnya.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan  maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf . Hal itu adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa. (QS. Al-Baqarah : 180)

Dengan adanya ayat di atas, sebenarnya tidak terlalu salah-salah amat ketika di dalam keluarga ada yang selalu berupaya agar wasiat dari orang tua wajib dijalankan. Khususnya wasiat yang terkait dengan harta-harta milik beliau.

Dan pada saat ayat ini turun, berlaku hukum kewajiban untuk menjalankan wasiat. Dan siapa yang melanggar wasiat almarhum, tentu dia akan berdosa besar.

B. Perubahan Hukum di Masa Tasyri' (Proses Pensyariatan)

Hanya saja yang jadi masalah, syariat Islam itu turun berproses dan berangsur-angsur. Ada hukum-hukum yang awalnya sudah ditetapkan demikian, tetapi kemudian dalam proses di masa tasyri' itu, Allah SWT punya kehendak untuk mengubah dan merevisinya dengan hukum yang turun kemudian.

Di dalam ilmu ushul fiqih, kita mengenalnya dengan istilah nasakh dan mansukh. Intinya, Allah SWT punya hak preogratif 100% untuk mengubah hukum-hukumnya. Apa yang tadinya wajib berubah jadi sunnah, mubah, makruh bahkan haram. Dan bisa juga sebaliknya, yang tadinya haram bisa berubah jadi makruh, mubah, sunnah bahkan wajib.

Contoh yang sederhana adalah hukum minum khamar. Awalnya di masa Mekkah yang 13 tahun itu, sama sekali tidak turun ayat atau hukum yang melarang. Maka saat itu para shahabat yang aslinya memang 'penggemar' khamar itu masih asik menenggak khamar.

Namun di masa Madinah, turunlah empat ayat yang berbeda di waktu yang berbeda, yang secara berangsur-angsur mengubahnya hukum minum khamar ini sehingga pada akhirnya menjadi haram total. Bahkan peminum khamar dihukum cambuk 40 hingga 80 kali.

Contoh lain adalah nikah mut'ah alias kawin kontrak. Awalnya syariat Islam membolehkannya dan para shahabat nabi sendiri banyak yang melakukannya. Namun Allah SWT berkehendak untuk menyempurnakan syariat-Nya. Sehingga pada bagian akhir periode tasyri', nikah mut'ah itu berubah status menjadi haram untuk selamanya.

Contoh lainnya lagi adalah haramnya berizarah kubur di masa awal tasyri'. Kemudian pada bagian akhir, ziarah kubur diperbolehkan, bahkan dianjurkan dalam syariat Islam.

Kesimpulannya bahwa selama masa tasyri' dengan rentang 23 tahun masa kenabian, banyak sekali hukum-hukum yang mengalami proses penyempurnaan. Dan kita wajib ikuti prosesnya, tidak boleh menentang perubahan hukum yang telah Allah SWT tetapkan.

C. Hukum Waris

Hukum waris termasuk hukum-hukum yang turun kemudian, alias turun agak belakangan setelah sebelumnya Allah SWT memberlakukan hukum wasiat.

Dengan turunnya ayat-ayat waris, maka sebagian dari hukum-hukum wasiat menjadi tidak berlaku. Dengan bahasa yang lebih mudah, sebagian hukum wasiat dikurangi dan diganti dengan hukum waris.

Jadi logika hukum kakak Anda itu agaknya terbalik. Kurang tepat kalau dikatakan bila ada wasiat maka hukum waris menjadi gugur. Yang benar justru sebaliknya, meski ada wasiat namun bila wasiat ini bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu hukum waris, maka wasiat menjadi tidak berlaku.

Namun bila wasiat itu tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu wajib untuk tetap dijalankan.

Kalau sebelumnya aturan pembagian harta orang yang wafat ditetapkan dengan cara wasiat, maka dengan turunnya hukum waris, wasiat kepada ahli wari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar