Al-Haq tidaklah pantas diperlakukan sebagaimana barang dagangan dengan system tawar-menawar. Al-Haq itu untuk menghukumi bukan dihukumi. Al-Haq itu yang memutuskan dan bukan diputusi. Maka semua perselisihan yang terjadi di tengah kita, wajib kita kembalikan kepada Kitabullah dan As-Sunnah dan tidak sebaliknya justru Kitabullah dan As-Sunnah yang mengikuti hasil diskusi tawar menawar manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar