Jumat, 06 Mei 2016

Perbedaan kemungkaran walimah dan kematian

����✌������ CERMATI DUA PERBEDAAN

�� Imam Ahmad rahimahullah mengatakan :

☝�� Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.

✌�� Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut.

�� Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut.

✋�� Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:

⏩ Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang Mayit yang tidak boleh digugurkan sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.
⏩ Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan walimahnya.

�� Sumber: Kitab I’lamul Muwaqqiin. 4/267

�� Kunjungi || http://forumsalafy.net/cermati-dua-perbedaan/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Chanel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

��������������������

Tidak ada komentar:

Posting Komentar