SEPERTIGA DALAM HEWAN KURBAN
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Pertanyaan : Apakah termasuk dari sunnah seorang bersedakah dgn sepertiga dari hewan kurbannya?
Syaikh AlBani رحمه الله: Hewan kurban haruslah ia sedekahkan tanpa ada batasan. Sebagaimana yg dianggap oleh sebagian orang, yaitu pembagian hewan kurban kepada tiga bagian dengan sepertiga ;
sepertiga untuk ia makan pada hari ied, dan sepertiga untuk ia sedekahkan, dan sepertiga yg lain disimpan.
Penyebutan sepertiga ini TIDAK ADA ASALNYA. Yang datang dalam hadits pada pembagian tiga macam tadi tidak ada batasan, karena Rasululloh bersabda :
" Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban, maka sekarang, makanlah, dan bersedekahlah, serta simpanlah."
( Silsilah Huda Wa Nuur . Kaset no 208 )
_______________•••______________
Berkata Syaikh Sholih Utsaimin رحمه الله :
Bersedekah dengan sepertiga dari hewan kurban, bukan perkara wajib.
Boleh bagimu utk memakan semua daging kurbanmu dan sisanya yg sedikit engkau sedekahkan.
✔Akan tetapi yg lebih utama, engkau mensedekahkan daging kurbanmu, dan engkau pun memakannya.
( Fatawa Nur Ala Darb, kaset no 321)
Salafy Tegal
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
Tidak ada komentar:
Posting Komentar