Kamis, 03 September 2015

Sepertiga berkurban?

��SEPERTIGA DALAM HEWAN KURBAN
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
��Pertanyaan : Apakah termasuk dari sunnah seorang bersedakah dgn sepertiga dari hewan kurbannya?

��Syaikh AlBani رحمه الله:  Hewan kurban haruslah ia sedekahkan tanpa  ada batasan. Sebagaimana yg dianggap oleh sebagian orang, yaitu pembagian hewan kurban kepada tiga bagian dengan sepertiga ;
sepertiga untuk ia makan pada hari ied, dan sepertiga untuk  ia sedekahkan, dan sepertiga yg lain disimpan.

��Penyebutan sepertiga ini TIDAK ADA ASALNYA. Yang datang dalam hadits pada pembagian tiga macam tadi tidak ada batasan, karena Rasululloh bersabda :

" Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban, maka sekarang, makanlah, dan bersedekahlah, serta simpanlah."

(���� Silsilah Huda Wa Nuur . Kaset no 208 )

_______________•••______________

����Berkata Syaikh Sholih Utsaimin رحمه الله  :

��Bersedekah dengan sepertiga dari hewan kurban, bukan perkara wajib.

���� Boleh bagimu utk memakan semua daging kurbanmu dan sisanya yg sedikit engkau sedekahkan.

✔Akan tetapi yg lebih utama, engkau mensedekahkan daging kurbanmu, dan engkau pun memakannya.

(���� Fatawa Nur Ala Darb, kaset no 321)

����Salafy Tegal ��

°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°

Tidak ada komentar:

Posting Komentar