B lampung - Bukit : 160 Km
Bukit - Martapura : 70 Km
Martapura - Muaradua : 60 Km
Muaradua - Bayur : 60 Km
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “…. Umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, semuanya masuk ke dalam neraka, kecuali satu golongan. Beliau ditanya: ‘Siapa dia wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: golongan yang aku dan para sahabatku mengikuti.” (Hasan, riwayat At Tirmidzi dalam Sunannya, Kitabul Iman, Bab Iftiraqu Hadzihil Ummah, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash).
Kamis, 26 November 2015
Perjalanan B. Lampung-Bayur
Minggu, 22 November 2015
Menghadiri kematian vs walimah?
✌ CERMATI DUA PERBEDAAN
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan :
☝ Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.
✌ Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut.
Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut.
✋ Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:
⏩ Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang Mayit yang tidak boleh digugurkan sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.
⏩ Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan walimahnya.
Sumber: Kitab I’lamul Muwaqqiin. 4/267
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
Klik WSI : http://forumsalafy.net/cermati-dua-perbedaan/
⏩ Chanel Telegram http://telegram.me/forumsalafy
Sabtu, 21 November 2015
Khotbah jumat
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺤَﻤْﺪَ ﻟﻠﻪِ , ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩُ ، ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟﻪُ
ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻻَ ﺷَﺮِﻳﻚَ ﻟَﻪُ . ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪﺍً ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟُﻪُ
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُﻮﺗُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ
(QS. Ali ‘Imran: 102)
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺚَّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻛَﺜِﻴﺮﺍً ﻭَﻧِﺴﺎﺀً ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺗَﺴَﺎﺀَﻟُﻮﻥَ ﺑِﻪِ ﻭَﺍﻷَﺭْﺣَﺎﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺭَﻗِﻴﺒﺎً
(QS. An-Nisa’: 1)
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﻗَﻮْﻻً ﺳَﺪِﻳﺪﺍً . ﻳُﺼْﻠِﺢْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮﺑَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻓَﺎﺯَ ﻓَﻮْﺯﺍً ﻋَﻈِﻴﻤﺎً
(QS. Al-Ahzab: 70-71)
ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ
ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟﺤَﺪِﻳﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ، ﻭَﺧﻴﺮ ﺍﻟﻬَﺪْﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮﺭِ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ ، ﻓَﺈِﻥَّ ﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ، ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔ ﻭﻛﻞ ﺿَﻼَﻟَﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ
Penutup khotbah pertama
ﺑَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠﻪ ُ ﻟِﻲْ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻲْ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ ﻭَﻧَﻔَﻌَﻨِﻲْ ﻭَﺇﻳَﺎﻛُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺄَﻳَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺍﻟْﺤَﻜِﻲْ
ﻭَﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻨِّﻲ ﻭَﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺗِﻠَﺎﻭَﺗَﻪُ ﺇِﻧَّﻪُ ﻫُﻮَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴْﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻲْ
Kamis, 19 November 2015
Bola kehidupan
BOLA-BOLA KEHIDUPAN
"Bayangkan hidup itu seperti pemain akrobat dengan 5 bola di udara. Kita bisa menamai bola-bola itu dengan sebutan:
1. Agama
2. keluarga
3. kesehatan
4. Pekerjaan
5. semangat
Kita harus menjaga semua bola itu tetap di udara dan jangan sampai ada yang terjatuh.
Kalaupun situasi mengharuskan Anda melepaskan salah satu di antara 5 bola tersebut, lepaskanlah "Pekerjaan" karena pekerjaan adalah Bola Karet.
Pada saat Anda menjatuhkannya, suatu saat ia akan melambung kembali.
Namun 4 bola lain seperti Keluarga, Kesehatan, Agama, dan Semangat adalah Bola Kaca.
Jika Anda menjatuhkannya, akibatnya bisa sangat fatal !"
Mari kita hidup secara seimbang.
Pada kenyataannya, kita terlalu menjaga pekerjaan (bola karet). Bahkan kita mengorbankan keluarga, kesehatan, Agama, dan semangat demi menyelamatkan bola karet tersebut.
Contohnya:
- Demi uang atau pekerjaan, kita mengabaikan keluarga,
- Demi meraih sukses dalam pekerjaan, kita tidak memperhatikan kesehatan,
- Demi uang atau pekerjaan, kita rela menghancurkan hubungan dengan sahabat baik.
Bukan berarti pekerjaan tidak penting ! Tapi jangan sampai uang atau pekerjaan menjadi "berhala" dalam hidup kita.
Ingat, kalaupun kita kehilangan, uang selalu bisa dicari lagi. Tapi jika keluarga sudah "terjual", ke mana kita bisa membelinya lagi ?
Apakah kita bisa membeli sahabat ?
Apakah kesehatan kita bisa kembali normal, jika kita terkena penyakit kritis ?
Mari jaga agar prioritas hidup kita tetap seimbang.
Minggu, 15 November 2015
KISAH SEORANG PENCURI YANG MENDAPAT HIDAYAH
KISAH SEORANG PENCURI YANG MENDAPAT HIDAYAH
Seorang pencuri memasuki rumah Malik bin Dinar rahimahullah, kemudian dia mencari sesuatu yang bisa dia curi, akan tetapi dia tidak mendapatkan apapun. Akhirnya dia melihat Malik bin Dinar yang sedang sholat. Ketika Malik telah selesai dari salam dia berkata kepada pencuri tersebut :
Kamu mencari harta dunia (ditempat ini), namun kamu tidak mendapatkannya?
Apakah kamu sudah memiliki perbekalan akhirat?
Akhirnya pencuri tersebut mengikuti nasehat Malik dan duduk sejenak mendengarkan nasehat beliau hingga dia mencucurkan air matanya.
Setelah itu mereka berdua berangkat bersama kemasjid untuk sholat (berjamaah).
Setiba dimasjid, orang-orang merasa heran melihat keduanya sembari berkata: “Seorang alim besar bersama seorang gembong pencuri”??
Ini tidak masuk akal!! !
Merekapun bertanya kepada Malik kemudia beliau menjawab :
“Dia datang dengan niat mencuri harta kami akan tetapi justru kami berhasil mencuri hatinya”.
Sumber: Tharik islami jilid2 hal:144. karya Adz Dzahabi
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
————-
ﺩﺧﻞ ﻟﺺ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﻣﺎﻟﻚ ﺑﻦ ﺩﻳﻨﺎﺭ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺒﺤﺚ ﻋﻦ ﺷﻲﺀ ﻳﺴﺮﻗﻪ ﻓﻠﻢ ﻳﺠﺪ ﺛﻢ ﻧﻈﺮ ﻓﺈﺫﺍ ﺑﻤﺎﻟﻚ ﻳﺼﻠﻲ .
ﻋﻨﺪﻣﺎ ﺳﻠّﻢ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﻧﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﺺ ﻓﻘﺎﻝ :
ﺟﺌﺖ ﺗﺴﺄﻝ ﻋﻦ ﻣﺘﺎﻉ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻠﻢ ﺗﺠﺪ ﻓﻬﻞ ﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮﺓ ﻣﻦ ﻣﺘﺎﻉ ؟؟ ﻓﺎﺳﺘﺠﺎﺏ ﺍﻟﻠﺺ ﻭﺟﻠﺲ ﻭﻫﻮ ﻳﺘﻌﺠﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ !
ﻓﺒﺪﺃ ﻣﺎﻟﻚ ﻳﻌﻆ ﻓﻴﻪ ﺣﺘﻰ ﺑﻜﻰ ﻭﺫﻫﺒﺎ ﻣﻌﺎً ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺗﻌﺠﺐ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺃﻣﺮﻫﻤﺎ : ” ﺃﻛﺒﺮ ﻋﺎﻟﻢ ﻣﻊ ﺃﻛﺒﺮ ﻟﺺ … ﺃﻳﻌﻘﻞ ﻫﺬﺍ !!؟؟ ” ﻓﺴﺄﻟﻮﺍ ﻣﺎﻟﻜﺎً ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ : ﺟﺎﺀ ﻟﻴﺴﺮﻗﻨﺎ ﻓﺴﺮﻗﻨﺎ ﻗﻠﺒﻪ .
ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ -: ﺗﺎﺭﻳﺦ ﺍﻻﺳﻼﻡ ﻟﻠﺬﻫﺒﻲ ﺍﻟﻤﺠﻠﺪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺻﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ 144
Bahaya khawaridj
BAHAYA KHAWARIJ TERHADAP UMAT
Di antara tema penting yang perlu dibahas adalah sikap ghuluw/berlebih-lebihan yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di sisi lain ada sikap bermudah-mudahan,
tamyi’ (menganggap mudah, remeh, tidak kokoh di atas kebenaran). Dua hal ini menjadi musibah bagi agama dan umat ini, khususnya bagi Ahlus Sunnah. Dalam kesempatan ini, saya akan menjelaskan sisi pertama, sikap keras dan sikap berlebihan dalam urusan agama.
Ghuluw adalah salah satu sebab kesyirikan di tengah-tengah Bani Adam, sebagaimana kisah kaum Nabi Nuh radhiallahu ‘anhum . Kesyirikan pertama kali yang ada pada umat Nuh adalah sikap melampaui batasan agama dalam hal menyanjung dan menghormati orang-orang saleh.
Kemudian lihatlah, bagaimana sikap berlebih-lebihan mengantarkan umat kepada hal lain. Oleh karena itu, dahulu ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) dilarang dari sikap tersebut. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
ﻳَٰٓﺄَﻫۡﻞَ ﭐﻟۡﻜِﺘَٰﺐِ ﻟَﺎ ﺗَﻐۡﻠُﻮﺍْ ﻓِﻲ ﺩِﻳﻨِﻜُﻢۡ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍْ ﻋَﻠَﻰ ﭐﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﭐﻟۡﺤَﻖَّۚ
“Wahai ahlul kitab, jangan kalian bersikap melampaui batas dalam agama kalian. Dan jangan kalian berucap sesuatu kecuali kebenaran.”
(an-Nisa’: 171)
Agama ini melarang sikap tersebut dan memerintahkan bersikap adil serta pertengahan (tidak berlebih-lebihan dan tidak meremehkan). Allah ‘azza wa jalla berfirman,
ﻭَﻛَﺬَٰﻟِﻚَ ﺟَﻌَﻠۡﻨَٰﻜُﻢۡ ﺃُﻣَّﺔٗ ﻭَﺳَﻄٗﺎ
“Demikianlah umat ini Kami jadikan sebagai umat pertengahan.” (al-Baqarah: 143)
Demikian pula ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sahabat
radhiallahu ‘anhum melempar jumrah ketika haji. Sebagian mereka melampaui batas dengan melempar bebatuan besar (bukan dengan kerikil kecil). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kepada para sahabat radhiallahu ‘anhum , “Hati-hatilah kalian terhadap ghuluw, karena sesungguhnya yang menghancurkan umat sebelum kalian adalah sikap melampaui batas dalam urusan agama.”
Dalil tentang hal ini sangatlah banyak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umat ini dari suatu kaum yang melampaui batas dan memberatkan diri dalam urusan agama padahal tidak ada perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada pula suatu kelompok yang tidak ridha dengan hukum Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, manusia yang paling adil; tidak ridha terhadap para sahabat radhiallahu ‘anhum sehingga memerangi dan mengafirkan mereka. Tentu saja, kelompok ini lebih tidak ridha dengan hukum kaum muslimin dan pemerintahnya.
Mereka (orang yang melampaui batas) ada di tengah-tengah umat ini. Kelompok tersebut disebut Khawarij. Inilah nama yang sesuai dengan syariat bagi kelompok tersebut yang semestinya kita sematkan. Mereka memiliki nama yang banyak sepanjang sejarah, di antaranya al-Azariqah, ash-Shufariyah, an-Najdat. Ini adalah kelompok pecahan khawarij.
Mereka memiliki pemikiran dan pengikut yang masih muncul pada masa kini dengan nama/sebutan yang lain, seperti, Quthbiyyun (pengikut Sayyid Quthb yang memiliki paham takfir), al-Qaedah/Daulah Islamiyah/ISIS—yang bersikap ghuluw, keras, dan melakukan kekerasan di tengah-tengah umat; Islam berlepas diri dari tindakan semacam itu)—dan Jabhatun Nushrah. Semua itu adalah bagian kelompok sesat dan politik yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Cikal bakal mereka ketika muncul pada masa Rasulullah adalah orang yang bernama Dzul Khuwaishirah, seorang munafik. Dia datang kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam saat membagi harta rampasan perang Hunain. Yang dikatakannya kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Muhammad, berbuatlah adil! Aku melihatmu tidak berbuat adil.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Celaka engkau! Siapa yang bisa berbuat adil jika aku tidak bisa berbuat adil.”
Orang ini tidak ridha dengan pembagian Rasulullah, tidak ridha dengan ketentuan beliau; bagaimana bisa orang ini ridha terhadap kita dan para pimpinan kita?
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata dan menunjuk orang ini, “Suatu kaum akan keluar dari orang ini (keturunan dan para pengikutnya) yang kalian merasa shalat kalian lebih sedikit
dibandingkan dengan shalat mereka,
puasa kalian lebih sedikit dibandingan
dengan puasa mereka. Mereka akan
banyak membaca al-Qur’an.”
Maknanya, para sahabat radhiallahu ‘anhum yang ahli ibadah akan merasa bahwa ibadahnya masih sedikit dibandingkan ibadah mereka. Sebab, orang Khawarij gemar beribadah, shalat, dan membaca al-Qur’an. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa bacaan mereka tidak melampaui tenggorokan mereka; yakni hanya sampai lisan mereka, tidak sampai kepada kalbu mereka. Mereka tidak memahami dan mengamalkannya dengan benar. Karena itu, walaupun ibadah mereka seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka keluar dari agama ini seperti anak panah yang melesat cepat dari sasarannya. Perbuatan mereka ini bukan dari Islam dan tidak boleh disandarkan pada Islam.
Di antara sifat lain yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mereka (Khawarij) dari kalangan anak-anak muda. Inilah mayoritas yang ada pada Khawarij pada masa ini. Mereka merekrut anak-anak muda, lalu mereka gunakan untuk melakukan operasi bom bunuh diri, membunuh muslimin yang tidak berdosa, dan semacamnya.
Sifat berikutnya adalah orang yang bodoh akalnya. Mereka tidak punya hikmah dan ilmu, yang ada hanya kebodohan.
Sifat berikutnya, mereka membunuh orang-orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala (nonmuslim). Oleh karena itu, jika diperhatikan tempat perkumpulan dan aksi mereka, baik pada masa lampau maupun masa kini, mereka melakukannya di tengah-tengah kaum muslimin, di negeri Islam. Mereka melakukan pengeboman dan pembunuhan, termasuk terhadap wanita dan anak-anak. Fokus mereka adalah terhadap Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Perhatikanlah, kelompok sempalan ISIS mengancam akan masuk dan menyerang negara Saudi Arabia dengan pasukannya. Lihatlah apa yang mereka lakukan. Sementara itu, Yahudi dan Masjidil Aqsa yang demikian keadaannya, yang berada di sebelah mereka, tidak pernah mereka lemparkan satu peluru pun terhadapnya.
Oleh karena itu, saya peringatkan kalian dengan sebenar-benarnya, siapa pun yang berbaik sangka terhadap mereka dan Khawarij secara umum, baik ISIS atau selainnya. Saya peringatkan umat ini agar tidak bergabung dengan mereka dan kekhalifahan mereka yang menyelisihi syariat.
Mereka yang bergabung dengan Khawarij, apakah kalian kira akan berjihad? Mereka justru menggunakan anak muda yang bergabung dengan mereka sebagai pelaku bom bunuh diri. Ketika seorang anak muda datang, mereka beri beberapa latihan. Setelah itu, bahan peledak dipasangkan pada tubuh mereka dan diperintahkan untuk melakukan bom bunuh diri ke tempat tertentu. Yang pasti, anak muda tersebut akan mati. Dengan perbuatan itu, bukankah dia memasukkan dirinya pada hal yang haram, yaitu bunuh diri?
Lebih jauh lagi, perbuatan yang dilakukannya bisa jadi membahayakan orang lain, bisa jadi pula tidak. Terbunuhnya pelaku adalah hal yang pasti. Sangat disayangkan, kebanyakan aksi bom bunuh diri mereka dilakukan di dalam komunitas kaum muslimin. Oleh karena itu, berhati-hatilah dari mereka dengan sebenar-benarnya.
Lihatlah sejarah mereka dahulu bagaimana Khawarij membunuh Utsman radhiallahu ‘anhu . Mereka memberontak terhadap Utsman
radhiallahu ‘anhu , mengepung, dan membunuh beliau di rumahnya. Utsman radhiallahu ‘anhu terbunuh sebagai syahid. Mereka juga membunuh Ali radhiallahu ‘anhu . Beliau radhiallahu ‘anhu pernah meriwayatkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Khawarij, di antaranya, “Kalau sempat menjumpai
mereka, aku akan memerangi mereka
dan menghancurkan mereka seperti
dihancurkannya kaum ‘Ad.”
Nabi juga mengatakan bahwa orang yang terbunuh oleh kaum Khawarij adalah orang yang mati syahid dan orang yang berhasil membunuh mereka akan mendapatkan surga. Oleh karena itu, Ali radhiallahu ‘anhu menyambut seruan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memerangi Khawarij. Namun, perlu diketahui bahwa peperangan melawan Khawarij tidak dilakukan oleh perorangan, tetapi oleh pemerintah kaum muslimin.
Pada peristiwa perang Nahrawan, orang Khawarij berlomba menyeberangi jembatan sungai Nahrawan untuk membunuh para sahabat radhiallahu ‘anhum . Bahkan, sebagian mereka jatuh dari jembatan itu karena berlomba-lomba membunuh kaum muslimin. Lihatlah perbuatan Khawarij terhadap para sahabat. Mereka berusaha melakukan makar pembunuhan terhadap Utsman, Muawiyah, dan Amr bin al-Ash
radhiallahu ‘anhum . Mereka juga memberontak terhadap Daulah Umawiyah dan Daulah Abbasiyah.
Mereka terus melakukan hal itu sampai disebutkan dalam hadits bahwa Dajjal akan muncul di tengah-tengah mereka. Artinya, Khawarij akan terus ada, sampai munculnya Dajjal, sang pendusta. Ini menjadi bukti bahwa Khawarij itu sesat.
Khawarij adalah salah satu kelompok sesat. Bahkan, sebagian ulama mengatakan bahwa Khawarij tidak termasuk kaum muslimin. Perbuatan Khawarij mencoreng muka umat Islam. Mereka menampakkan kekerasan di tengah-tengah umat, seperti menyembelih manusia, membakar manusia hidup-hidup, dan membunuh kaum wanita. Sebagian mereka memfatwakan bolehnya membelah perut wanita hamil dan membunuh janinnya sebagaimana membunuh anak-anak. Alasan mereka, orang kafir akan melahirkan orang kafir sehingga janin harus dibunuh. Semua ini menunjukkan betapa bodoh dan jauhnya mereka dari tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Khawarij telah menyempitkan keluasan kasih sayang Islam. Mereka tidak menampilkannya kepada umat. Lihatlah sebagai contoh, dalam kitab al-Imam al-Lalikai, beliau mengisahkan dua orang Khawarij ketika thawaf sekitar Ka’bah. Kita ketahui bahwa jumlah orang yang thawaf dan haji tentulah sangat banyak. Orang pertama berkata kepada yang kedua, “Engkau melihat betapa banyaknya orang yang berhaji ini?”
Orang kedua menjawab, “Ya.”
Orang pertama berkata, “Ketahuilah, dari sekian banyak orang ini, tidak ada yang akan masuk surga kecuali kita berdua.” Sebab, mereka menganggap hanya mereka yang muslim. Selain mereka, semuanya kafir.
Orang kedua pun tersadar dan berkata, “Surga yang luasnya langit dan bumi tidak akan dimasuki kecuali oleh kita berdua? Ini tidak benar. Aku tinggalkan dirimu dan mazhabmu.”
Akhirnya dia meninggalkan orang pertama yang berpemikiran Khawarij. Inilah akidah Khawarij. Bagi mereka, yang muslim hanyalah diri dan kelompoknya, muslimin di seluruh dunia adalah orang kafir. Bahkan, sesama faksi mereka sendiri saling mengafirkan dan membunuh.
Yang perlu diperhatikan, penyebab terbesar kesesatan dan penyimpangan itu adalah jauhnya mereka dari bimbingan para ulama. Mereka tidak mengikuti fatwa dan arahan para ulama. Mereka menyebut ulama Ahlus Sunnah sebagai munafik, budak penguasa, dan julukan jelek lain yang mereka sematkan.
Oleh karena itu, ketika para pemuda bergabung dengan mereka, yang pertama kali mereka lakukan adalah menanamkan syubhat ini sehingga menjauhi dan tidak merasa terikat oleh para ulama. Jika pemuda merasa tidak terikat kepada ulama Ahlus Sunnah, dia akan menyimpang. Ketahuilah, ulama Ahlus Sunnah masa kini di antaranya asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Albani, asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, guru kami asy-Syaikh Rabi’ al-Madkhali, asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri, dan selain mereka yang banyak jumlahnya. Kita semua wajib senantiasa terikat dengan mereka dan mengambil ilmu darinya.
Saya akhiri dengan suatu wasiat, hendaknya kita benar-benar mementingkan urusan ilmu dan mempelajarinya. Setiap muslim wajib mementingkan urusan ilmu, mempelajarinya di ma’had salafiyin, mempelajari al-Qur’an dan tafsirnya, fikih, dan lebih penting lagi mempelajari akidah/keyakinan/tauhid yang benar dari kitab-kitab yang sahih, kitab para ulama Ahlus Sunnah.
Sebab, umumnya mereka yang sesat itu seperti kata Ibnu Taimiyah
rahimahullah , “Kebanyakan pengikut aliran takfir adalah orang bodoh. Mereka mencari dan merekrut orang yang kurang pengetahuan agamanya.”
Jika tidak mengetahui urusan agama, kita tidak bisa membedakan mana yang benar dan yang salah sehingga terseret bersama orang-orang sesat tersebut.
Kami memohon kepada Allah ‘azza wa jalla agar mengokohkan kita semua di atas sunnah dan tauhid, menjauhkan kita dari segala keburukan dan penyimpangan, yang tampak maupun tidak. Semoga Allah mengokohkan kita di atas as-Sunnah. Kita berlindung kepada Allah dari segala keburukan, yang tampak maupun yang tersembunyi.
Aku mohon kepada Allah ‘azza wa jalla agar menjadikan negeri ini dan negeri muslimin secara umum sebagai negeri yang aman, damai, sentosa, jauh dari segala kekacauan dan keburukan.
(Dipetik dari ceramah Asy-Syaikh Dr. Khalid bin Dhahwi bin azh-Zhafiri pada hari Sabtu, 20 Syawwal 1435 H/16 Agustus 2014 M, di Masjid Shirathal Mustaqim, Komplek Jasa Marga Tangerang)
Gambar dan foto bersama asy syaikh shalih al fauzan
GAMBAR/FOTO/VIDEO DENGAN KAMERA HP
asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah :
--------------
Tanya : "Apa hukum menggambar dengan HP berkamera? Sebagian orang mengatakan bahwa itu hanya menyimpan bayangan saja, jadi tidak ada larangan.
Apa hukum perbuatan tersebut?"
Jawab :
"Itu tidak haram menurut dia!! Adapun menurut Sunnah dan dalil-dalil maka gambar semuanya adalah HARAM dan PENGGAMBARNYA DILAKNAT. dia adalah manusia paling keras adzabnya pada hari Kiamat.
❓ Maka alasan apakah yang mengeluarkan menggambar dengan HP dari hukum haram tersebut??!
▶ Rasulullah — shallallahu alaihi wa sallam — mengharamkan gambar secara mutlak, dengan alat apapun, baik dengan :
Hp,
❌ Kamera,
✋❌ Tangan, maupun
❌ Ilustrasi/lukisan
Nabi — shallallahu alaihi wa sallam — mengharamkannya secara mutlak. Maka siapakah yang akan memperkecualikan terhadap hukum Rasulullah — shallallahu alaihi wa sallam??!
Hanya saja para ulama peneliti memperkecualikan pada kondisi darurat, tatkala seseorang butuh gambar dalam kondisi darurat maka diperbolehkan karena kondisi darurat tersebut. Berdasarkan firman Allah Ta'ala :
(وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ)
"Sungguh telah dijelaskan secara rinci apa yang diharamkan atas kalian, kecuali apa yang darurat terhadapnya."
⚠⛔ Adapun menggambar untuk hobi atau seni dengan kamera, tangan, atau alat apapun maka itu HARAM. Tidak boleh kecuali karena darurat saja, dan seukuran kadar daruratnya. Diberi keringanan karena darurat saja."
Dars Asy-Syaikh al-Fauzan hari Senin, 15 Syawwal 1427 H, tentang tafsir surat al-Hujurat hingga surat an-Naas.
السؤال : ما حكم التصوير من جوال الكاميرا حيث يقول بعض الأشخاص بأنه مجرد حبس للظل وليس في ذلك شيء من التحريم فما حكم ذلك؟
فأجاب حفظه الله : ليس فيه شيء من التحريم عنده ! أما عند السنة والأدلة فالتصوير بعمومه حرام وملعون المصور، وهو أشد الناس عذابًا يوم القيامة، فما الذي يخرج الجوال من هذا ؟!
الرسول -صلى الله عليه وسلم- حرم التصوير مطلقًا بأي وسيلة جوال و كاميرا، باليد، بالرسم، حرَّمه تحريمًا مطلقًا، فمن يستثني على الرسول -صلى الله عليه وسلم- ويستدرك على الرسول صلى الله عليه وسلم[7]، إلا أنّ العلماء المحققين استثنوا حالة الضرورة إذا احتاج الإنسان للتصوير للضرورة فيباح هذا من أجل الضرورة لقوله تعالى:((وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ)) أما التصوير للهواية والتصوير للفن بالكاميرا أو باليد أو بأي شيء فهو حرام ولا يجوز إلا للضرورة فقط وبقدر الضرورة، رخصة من أجل الضرورة فقط. [المصدر : درس الشيخ يوم الاثنين 15 شوال 1427هـ (تفسير من سورة الحُجرات إلى سورة الناس)].
Dari kitab : at-Tadzkir wa at-Tabshir bi Kalam al-'Ulama fi Hukmi at-Tashwir
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=27651
••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~
Sabtu, 14 November 2015
Apa Perbedaan Antara Mukmin Dengan Muslim?
Apa Perbedaan Antara Mukmin Dengan Muslim?
Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih
Soal:
Apa Perbedaan antara seorang yang Mu’min dengan Muslim? Apakah setiap yang Muslim pasti dikatakan Mu’min?
Jawab:
Sesungguhnya perbedaan batasan antara Mukmin dan Muslim sama halnya dengan perbedaan batasan Islam dan Iman. Dan ada kaidah yang dikatakan oleh para Ulama: bahwasanya keduanya jika berkumpul dalam satu kalimat, artinya berbeda. Namun jika tidak berkumpul maka artinya sama.
ﻓﺈﺫﺍ ﻭﺭﺩ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻓﻲ ﻧﺺ ﻭﺍﺣﺪ ، ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻹﺳﻼﻡ : ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮﺓ . ﻭﻣﻌﻨﻰ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ : ﺍﻻﻋﺘﻘﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺒﺎﻃﻨﺔ ، ﻛﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ) [ ﺍﻟﺤﺠﺮﺍﺕ 14: ]
Maka jika terdapat kata Islam dan Iman pada suatu nash (baik Al-Qur’an atau Hadits), maka Islam maknanya amalan-amalan yang nampak, sedangkan Iman adalah keyakinan dalam hati. Sebagaimana dalam Firman Allah:
( ﻗَﺎﻟَﺖِ ﺍﻟْﺄَﻋْﺮَﺍﺏُ ﺁﻣَﻨَّﺎ ﻗُﻞْ ﻟَﻢْ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﺍ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﺃَﺳْﻠَﻤْﻨَﺎ ﻭَﻟَﻤَّﺎ ﻳَﺪْﺧُﻞِ ﺍﻟْﺄِﻳﻤَﺎﻥُ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ
“Orang Arab Badui berkata: Aku telah beriman. Katakanlah, Kalian belum beriman. Akan tetapi katakanlah Aku telah berislam. Karena Iman belum masuk kedalam hati-hati kalian” (QS. Al Hujurat: 14)
Adapun jika disebutkan Islam saja, maka termasuk di dalamnya makna Iman, sebagaimana Firman Allah:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺪِّﻳﻦَ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﺈِﺳْﻼﻡُ
“Sesungguhnya Agama (yang benar) disisi Allah hanyalah Islam” (QS. Al Imran: 19)
ﻭﺇﺫﺍ ﺫﻛﺮ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻭﺣﺪﻩ ﺩﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﺳﻼﻡ ، ﻛﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : () [ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 5: ].
Dan jika disebutkan Iman saja, maka termasuk juga didalamnya makna Islam, sebagaimana dalam Firman-Nya:
ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻜْﻔُﺮْ ﺑِﺎﻟْﺄِﻳﻤَﺎﻥِ ﻓَﻘَﺪْ ﺣَﺒِﻂَ ﻋَﻤَﻠُﻪُ
“Barangsiapa yang kafir setelah beriman, maka hilanglah amalannya” (QS. Al Maidah: 5)
Berdasarkan penjelasan di atas, maka sesungguhnya setiap Mukmin adalah Muslim, akan tetapi tidak setiap Muslim adalah Mukmin. Karenanya, seorang munafik tetap dikatakan sebagai seorang muslim di dunia, padahal di dalam hatinya tidak ada Iman. Dan jika orang munafik itu mati membawa kemunafikannya, maka ia termasuk orang-orang yang merugi pada hari kiamat.
Wallahu A’lam.
Jumat, 13 November 2015
Jual beli akad riba
——————— ✧ ※❉※ ✧ ———————
⛔JUAL BELI KREDIT YANG MENGANDUNG RIBA▫
——————— ✧ ※❉※ ✧ ———————
Pertanyaan :
Apakah proses jual beli motor secara kredit sebagaimana yang ada pada zaman sekarang ini termasuk dalam praktik ribawi? 085730XXXXXX
✅Jawab :
Akad jual beli motor/mobil dengan cara kredit yang ada pada zaman sekarang adalah riba, dari dua sisi:
1. Ada syarat denda pada akad bagi yang menunggak. Tidak bisa dikatakan boleh dengan alasan dia akan membayarnya tanpa menunggak sehingga tidak terkena denda. Sebab, hal itu adalah akad riba dari asalnya walaupun dengan niat akan melunasinya tanpa denda. Lagi pula, siapa yang bisa memastikan peminjam tidak akan menunggak?
2. Angsuran dibayarkan ke lembaga pembiayaan (leasing) yang menalangi setiap motor/mobil yang dicicil nasabah, bukan ke dealer (penjual). Hal itu karena motor/mobil yang dikreditkan oleh dealer telah dibayar tunai oleh lembaga pembiayaan tersebut. Artinya, pembeli sebenarnya diutangisecara tidak langsung oleh lembaga pembiayaan tersebut agar bisa membeli motor/mobil yang diinginkan. Lalu pembeli membayar utang itu kepadanya dengan nilai lebih besar (harga cicil) Ini adalah rekayasa riba yang dikenal dengan istilah ‘inah model tiga pihak. Wallahu a’lam.
✒dijawab oleh Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad As-Sarbini Al-Makassariy حفظه الله || Majalah AsySyariah Online || Arsip WALIS || http://walis-net.blogspot.co.id/2014/10/jual-beli-kredit-yang-mengandung-ribawi.html
Faedah lain:
➩http://walis-net.blogspot.com atau
➩http://salafymedia.com/blog/category/al-istifadah/
————————————————
Majmu'ah Al Istifadah
————————————————
مجموعة الاستفادة
Tentang Majmu'ah http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html
⏩JOIN di channel telegram https://telegram.me/alistifadah
Channel akhwat https://telegram.me/akhwatgalifaedah
Mencari jodoh
بسم الله الرحمن الرحيم
KISAH NAJMUDDIN AYYUB MENCARI JODOH
Semoga Allah mengkaruniakan kami dan anda sekalian dengan semisal isteri yang shalehah ini yang akan menggandeng tangan anda menuju ke dalam jannah
Najmuddin Ayyub (amir Tikrit) belum juga menikah dalam tempo yang lama. Maka bertanyalah sang saudara Asaduddin Syirkuh kepadanya: “Wahai saudaraku, kenapa engkau belum juga menikah?”
Najmuddin menjawab: “Aku belum menemukan seorang pun yang cocok untukku.”
“Maukah aku pinangkan seorang wanita untukmu?” tawar Asaduddin.
“Siapa?” Tandasnya.
“Puteri Malik Syah, anak Sulthan Muhammad bin Malik Syah Suthan Bani Saljuk atau puteri menteri Malik,” jawab asaduddin.
“Mereka semua tidak cocok untukku” tegas Najmuddin kepadanya.
Ia pun terheran, lalu kembali bertanya kepadanya: “Lantas siapa yang cocok untukmu?”
Najmuddin menjawab: “Aku menginginkan wanita shalehah yang akan menggandeng tanganku menuju jannah dan akan melahirkan seorang anak yang ia didik dengan baik hingga menjadi seorang pemuda dan ksatria yang akan mengembalikan Baitul Maqdis ke dalam pangkuan kaum muslimin.”
Ini merupakan mimpinya.
Asaduddin pun tak merasa heran dengan ucapan saudaranya tersebut. Ia bertanya kepadanya: “Terus dari mana engkau akan mendapatkan wanita seperti ini?”
“Barang siapa yang mengikhlaskan niatnya hanya kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan rezeki kepadanya,” jawab Najmuddin.
Suatu hari, Najmuddin duduk bersama salah seorang syaikh di masjid di kota Tikrit berbincang-bincang. Lalu datanglah seorang pemudi memanggil syaikh tersebut dari balik tabir sehingga ia memohon izin dari Najmuddin guna berbicara dengan sang pemudi. Najmuddin mendengar pembicaraan sang syaikh dengan si pemudi. Syaikh itu berkata kepada si pemudi: “Mengapa engkau menolak pemuda yang aku utus ke rumahmu untuk meminangmu?”
Pemudi itu menjawab: “Wahai syaikh, ia adalah sebaik-baik pemuda yang memiliki ketampanan dan kedudukan, akan tetapi ia tidak cocok untukku.”
“Lalu apa yang kamu inginkan?” Tanya syaikh.
Ia menjawab: “Tuanku asy-syaikh, aku menginginkan seorang pemuda yang akan menggandeng tanganku menuju jannah dan aku akan melahirkan seorang anak darinya yang akan menjadi seorang ksatria yang bakal mengembalikan Baitul Maqdis ke dalam pangkuan kaum muslimin.”
Allahu Akbar, satu ucapan yang persis dilontarkan oleh Najmuddin kepada saudaranya Asaduddin.
Ia menolak puteri Sulthan dan puteri menteri bersamaan dengan kedudukan dan kecantikan yang mereka miliki.
Demikian juga dengan sang pemudi, ia menolak pemuda yang memiliki kedudukan, ketampanan, dan harta.
Semua ini dilakukan demi apa? Keduanya mengidamkan sosok yang dapat menggandeng tangannya menuju jannah dan melahirkan seorang ksatria yang akan mengembalikan Baitul Maqdis ke dalam pangkuan kaum muslimin.
Bangkitlah Najmuddin seraya memanggil syaikh tersebut, “wahai Syaikh aku ingin menikahi pemudi ini.”
“Tapi ia seorang wanita fakir dari kampung,” jawab asy-syaikh.
“Wanita ini yang saya idamkan.” tegas Najmuddin.
Maka menikahlah Najmuddin Ayyub dengan sang pemudi. Dan dengan perbuatan, barang siapa yang mengikhlaskan niat, pasti Allah akan berikan rezeki atas niatnya tersebut.
Maka Allah mengaruniakan seorang putera kepada Najmuddin yang akan menjadi sosok ksatria yang bakal mengembalikan Baitul Maqdis ke dalam pangkuan kaum muslimin. Ketahuilah, ksatria itu adalah Shalahuddin al-Ayyubi.
Inilah harta pusaka kita dan inilah yang harus dipelajari oleh anak-anak kita.
Talkhis: Kitabush Shiyam min Syarhil Mumti’ karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaiminرحمه الله.
Di ambil dari Majmu’ah Thalibatul ‘ilmi
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
********************************
1 رزقنا الله واياكم بمثل هذه الزوجة الطيبة التي تاخذ بيدك الي الجنة
ﻟﻢ ﻳﺘﺰﻭﺝ ﻧﺠﻢ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﻳﻮﺏ (ﺃﻣﻴﺮ ﺗﻜﺮﻳﺖ) ﻟﻔﺘﺮﺓ ﻃﻮﻳﻠﺔ
ﻓﺴﺄﻟﻪ ﺃﺧﻮﻩ ﺃﺳﺪ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺷﻴﺮﺍﻛﻮﻩ ﻗﺎﺋﻠًﺎ : ﻳﺎﺃﺧﻲ ﻟﻤﺎ ﻻ ﺗﺘﺰﻭﺝ
ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﻧﺠﻢ ﺍﻟﺪﻳﻦ :
ﻻ ﺃﺟﺪ ﻣﻦ ﺗﺼﻠﺢ ﻟﻲ
ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺃﺳﺪ ﺍﻟﺪﻳﻦ :
ﺃﻻ ﺃﺧﻄﺐ ﻟﻚ
ﻗﺎﻝ : ﻣﻦ
ﻗﺎﻝ : ﺍﺑﻨﺔ ﻣﻠﻚ ﺷﺎﻩ ﺑﻨﺖ ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﻠﻚ ﺷﺎﻩ
ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﺍﻟﺴﻠﺠﻮﻗﻲ ﺃﻭ ﺍﺑﻨﺔ ﻭﺯﻳﺮ ﺍﻟﻤﻠﻚ
ﻓﻴﻘﻮﻝ ﻟﻪ ﻧﺠﻢ ﺍﻟﺪﻳﻦ : ﺇﻧﻬﻢ
Tv dan foto
FOTO dan TELEVISI HARAM, KENAPA?
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Berikut petikan Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'. Fatwa no. 4513
Gambar Polaris/Fotografi bukanlah semata-semata pantulan gambar orang yang berdiri di depan cermin, karena bayangan di cermin itu hanya khayal yang akan hilang dengan beralihnya orang tersebut dari depan cermin.
Sementara Foto Polaris/Fotografi tetap ada meskipun orangnya telah pergi dari hadapan alat gambar (kamera).
Foto tersebut yang membahayakan aqidah, keindahannya akan membahayakan akhlak. Walaupun kadang-kadang ada manfaatnya apabila digunakan untuk hal-halnyang darurat, seperti untuk paspor, KTP, atau kartu izin tinggal, SIM, dll.
Foto polaris/fotografi tidaklah semata-mata cetakan, namun dibuat menggunakan alat yang darinya muncul cetakan.
Kemudian, larangan gambar itu bersifat umum, karena padanya :
MENYERUPAI CIPTAAN ALLAH, dan
Bahaya terhadap aqidah dan akhlak.
Tanpa melihat pada alat dan cara mendapatkan gambar tersebut.
❌ Adapun Televisi, HARAM HUKUMNYA siaran yang terdapat di dalamnya, berupa :
Nyanyian,
Musik,
Gambar (Film), dan
Menampilkan Gambar,
dan berbagai KEMUNGKARAN LAINNYA.
MUBAH HUKUMNYA siaran yang ada padanya berupa muhadharah (ceramah) Islamiyyah, info-info perdagangan dan politik, serta lainnya yang tidak ada larangan syar'i padanya [⚠ tentunya tayangan-tayangan ini semua — termasuk ceramahnya — tanpa gambar/film makhluk bernyawa, karena jika ada gambar makhluk bernyawa berarti ada kemungkaran padanya, pen]
Apabila kejelekannya LEBIH MENDOMINASI daripada kebaikannya, maka hukum diberikan berdasarkan yang dominan.
[Fakta yang ada, pada channel-channel televisi yang ada — termasuk di negeri ini —, kejelekan dan kemungkarannya LEBIH DOMINAN, pen].
Wabillah at-Taufiq
Washalallahu 'ala Nabiyyina Muhammad, wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
وليس التصوير الشمسي كارتسام صورة من وقف أمام المرآة فيها، فإنها خيال يزول بانصراف الشخص عن المرآة والصور الشمسية ثابتة بعد انصراف الشخص عن آلة التصوير يفتتن بها في العقيدة وبجمالها في الأخلاق وينتفع بها فيما تقضي به الضرورة أحيانًا من وضعها في جواز السفر أو دفتر التابعية أو بطاقة الإِقامة أو رخصة قيادة السيارات مثلاً.
وليس التصوير الشمسي مجرد انطباع، بل عمل بآلة ينشأ عنه الانطباع فهو مضاهاة لخلق الله بهذه الصناعة الآلية. ثم النهي عن التصوير عام؛ لما فيه من مضاهاة خلق الله والخطر على العقيدة والأخلاق دون نظر إلى الآلة والطريقة التي يكون بها التصوير.أما التليفزيون، فيحرم ما فيه من غناء وموسيقى وتصوير وعرض صور ونحو ذلك من المنكرات، ويباح ما فيه من محاضرات إسلامية ونشرات تجارية أو سياسية ونحو ذلك مما لم يرد في الشرع منعه، وإذا غلب شره على خيره كان الحكم للغالب.وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=369
••••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~
Kamis, 12 November 2015
Jarum pun tak dimiliki
Bεlajar mεnεrima apa adanya dan bεrpikir positif....
Rumah mεwah bagai istana, harta bεnda yang tak tεrhitung, kεdudukan, dan jabatan yang luar biasa, namun...
Kεtika nafas tεrakhir tiba, sεbatang jarum pun tak bisa dibawa pεrgi,
Sεhεlai bεnang pun tak bisa dimiliki
Apalagi yang mau
dipεrεbutkan !!!
Apalagi yang mau disombongkan !!!
Maka jalanilah hidup ini dεngan kεinsafan nurani
Jangan tεrlalu pεrhitungan
Jangan hanya mau mεnang sεndiri
Jangan suka sakiti sεsama
Bεlajarlah, tiada hari tanpa kasih
Sεlalu bεrlapang dada dan mengalah
Lepaskan beban, hidup dengan cεria,
Tak ada yang tak bisa diikhlaskan....
Tak ada sakit hati yang tak bisa dimaafkan...
Tak ada dεndam yang tak bisa tεrhapus..
Selasa, 10 November 2015
Memasang papan dan tulisan di atas kuburan
■◎■◎■◎■
HUKUM TULISAN (BATU NISAN) DI ATAS KUBURAN
asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
❓Pertanyaan :
Apakah boleh meletakan potongan besi atau kayu di atas kuburan, yang tertulis padanya ayat-ayat al Quran dan nama orang yang meninggal serta tanggal meninggalnya?
Jawaban :
TIDAK BOLEH, menuliskan di atas kuburan baik ayat-ayat al Quran tidak pula yang lainnya.
❌Tidak pada besi, tidak pula pada papan kayu atau yang selain keduanya.
Ini berdasarkan apa yang telah tetap dari Nabi shalallahu 'alaihi wassalam dari hadits Jabir radhiyallahu 'anhu
نهى أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه له.
"Bahwa beliau shalallahu 'alaihi wassalam melarang dari memberi kapur pada kuburan dan melarang duduk di atasnya serta dari membangun bangunan di atasnya."
HR. al Imam Muslim dalam shahihnya dan ditambahkan oleh at Tirmidzi, an Nasai' dengan sanad yang shahih (dengan tambahan lafadz):
وأن يكتب عليه
"Dan (Beliau juga melarang) dari menulis di atasnya."
Sumber :
Majmu' fatawa wa Maqolat Mutanawi'ah
http://www.binbaz.org.sa/mat/103
■◎■◎■◎■
Forum Salafy Purbalingga
————————————————
Majmu'ah Al Istifadah
————————————————
مجموعة الاستفادة
Tentang Majmu'ah http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html
⏩JOIN di channel telegram https://telegram.me/alistifadah
Sabtu, 07 November 2015
Sesuai kemampuan
Allah ta’ala juga berfirman:
ﻓَﺎﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ
“Bertakwalah kalian semampu kalian” [At-Taghabun: 16]
Hukum celana bantalon 2
Hukum Memakai Celana Pantalon (Celana Panjang Ketat)
Tanya:
"Apakah ketika sholat harus mengeluarkan bajunya atau melapisinya dengan kain sarung? Karena sebagian teman ngaji sangat keras dalam hal ini sampai mencibir mereka yang shalat dengan pakaian kerja tapi tidak melapisinya dengan sarung dengan berkata "yang penting shalat tapi tidak mempedulikan sunnah"!!!
Mohon dibahas Ustadz. Semoga Alah memberkahi Ustadz”
Jawab:
Berikut beberapa fatwa ulama yang saya nukilkan dari sebagian tulisan asatidzah hafidzahumullah ,
Fatwa Syaikh Al-Albani
Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Pada celana pantalon terdapat dua musibah:
[Musibah pertama] Orang yang memakai celana ini telah menyerupai orang kafir, karena kaum muslimin dulunya memakai sirwal yang lapang dan longgar. Celana sirwal ini masih terus dipakai di Suriah dan Lebanon. Kaum muslimin tidak mengenal celana pantalon kecuali setelah mereka dijajah oleh orang-orang kafir. Kemudian ketika para penjajah ini telah pergi, mereka meninggalkan pengaruhnya yang buruk dan kemudian diikuti oleh kaum muslimin karena kebodohan mereka.
[Musibah kedua] Celana pantalon ini bila dikenakan akan membentuk aurat, sementara aurat laki-laki antara lutut dan pusar. Orang yang sedang shalat wajib baginya menjauhi perbuatan maksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, karena ia hendak bersujud kepada-Nya. Lalu bagaimana kiranya bila ia sujud dalam keadaan kedua belah pantatnya membentuk di balik celana pantalonnya, bahkan engkau melihat kemaluannya juga membentuk!! Bagaimana orang yang seperti ini shalat dan berdiri di hadapan Rabbul ‘Alamin?
Yang aneh, kebanyakan pemuda muslim mengingkari pakaian ketat yang dikenakan wanita karena memperlihatkan bentuk tubuh mereka, namun ia melupakan dirinya sendiri. Justru ia terjatuh dalam perbuatan yang ia ingkari. Tidak ada perbedaan antara wanita yang memakai pakaian ketat hingga menampakkan lekuk tubuhnya dengan pria yang mengenakan celana pantalon yang juga membentuk pantatnya. Pantat laki-laki dan perempuan sama-sama aurat.” [ Al-Qaulul Mubin fi Aktha’il Mushallin, hal. 22-23]
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
“Adapun bila pantalon itu lebar, tidak ketat dan tidak tipis sehingga orang yang di belakangnya tidak dapat melihat lekuk tubuhnya, maka shalatnya sah. Dan yang lebih utama bila di luar celana pantalon itu dilapisi gamis/jubah (baju panjang) yang menutupi antara pusar sampai lutut dan panjangnya sampai setengah betis atau sampai di atas mata kaki. Karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menutup aurat.
Namun apabila celana tersebut tipis sehingga orang yang di belakangnya dapat melihat warna kulitnya (transparan -ed-), maka shalatnya tidak sah. Apabila hanya membentuk kemaluannya saja, maka shalatnya makruh, kecuali bila ia tidak mendapatkan pakaian yang lainnya. [ Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah , 10/414 dan jawaban Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 2003]
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin
Tanya:
“Syaikh yang mulia, mayoritas manusia memakai celana pentalon terutama di pasar-pasar. Apakah wanita boleh memakainya di rumah, di depan suaminya, di depan wanita yang lain dan di pasar? Ketika wanita memakai celana pantalon, apakah merupakan bentuk penyerupaan (tasyabbuh) terhadap laki-laki? Semoga Allah memberi taufiq kepada anda.
Jawab:
”Demi Allah permasalahan ini menjadi rumit, saya berpendapat agar perempuan dilarang mengenakan celana pentalon meskipun di depan suaminya, karena padanya terdapat tasyabbuh dan bahaya yang patut dikhawatirkan dikemudian hari. Bisa jadi suatu hari perempuan akan mengenakan pentalon yang ketat, kemudian dari pentalon ketat berlanjut memakai pentalon yang berwarna kulit, apabila celana itu sudah ketat disertai dengan warna kulit, jadilah ia bagaikan wanita yang telanjang. [ Liqa' Al-Babul Maftuuh ]
Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
“Dewasa ini telah tersebar di kalangan para wanita sebuah mede pakaian yang berasal dari negeri barat, yaitu memakai celana pentalon yang sempit. Mode pakaian ini telah mendapat sambutan baik dari mereka, apakah hukumnya?”
Jawab:
“Tidak boleh bagi seorang wanita memakai pakaian yang menyerupai laki-laki atau wanita-wanita kafir. Demikian pula tidak diperbolehkan baginya memakai pakaian sempit yang menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya karena hal tersebut dapat menimbulkan fitnah. Pada celana pentalon terdapat semua larangan ini, maka ia tidak boleh memakainya. [ Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan , 61/2-3].
Pembahasan dari Al-Akh Yulian Purnama
Tanya:
“Apa hukumnya shalat memakai celana panjang tanpa memakai jubah/gamis/sarung? Apakah shalatnya tetap sah? Adakah batasan hukum celana yang sehari-hari kita pakai selain membuang isbal? Jazakumullahu khairan katsira.
Abu Dzar
Alamat: Tangerang
Email: ibnustaxxxx@gmail.com
Al-Akh Yulian Purnama hafidzahullah menjawab:
”Pada asalnya hukum memakai pakaian apapun dibolehkan dalam Islam, kecuali pakaian-pakaian tertentu yang termasuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan. Selain itu Islam tidak menetapkan model pakaian tertentu untuk shalat. Selama pakaian tersebut memenuhi syarat maka boleh dipakai untuk shalat, apapun modelnya.
Dengan demikian, yang perlu kita pegang adalah bahwa hukum asal memakai celana panjang adalah mubah. Namun para ulama memang membahas keabsahan shalat orang yang saat shalat dengan memakai celana panjang pada 2 keadaan berikut:
1. Celana panjang yang dipakai masih menampakkan warna kulit dan menampakkan bentuk tubuh (ketat)
Pada kondisi ini para ulama ijma (bersepakat) bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, ulama besar mahdzab Syafi’i, beliau berkata:
ﻟﻮ ﺳﺘﺮ ﺑﻌﺾ ﻋﻮﺭﺗﻪ ﺑﺸﻲﺀ ﻣﻦ ﺯﺟﺎﺝ ﺑﺤﻴﺚ ﺗﺮﻯ ﺍﻟﺒﺸﺮﺓ ﻣﻨﻪ ﻟﻢ ﺗﺼﺢ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ
“Jika sebagian aurat sudah tertutupi dengan sesuatu yang berbahan kaca, sehingga masih terlihat warna kulitnya, maka tidak sah shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama” [Al-Majmu’ , 3/173]
Bahkan jika warna kulit hanya terlihat dengan samar, tetap tidak sah shalatnya. Dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, ulama besar mahdzab Hambali, beliau berkata:
ﻭﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﺍﻟﺴﺘﺮ ﺑﻤﺎ ﻳﺴﺘﺮ ﻟﻮﻥ ﺍﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺧﻔﻴﻔﺎ ﻳﺒﻴﻦ ﻟﻮﻥ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺋﻪ ﻓﻴﻌﻠﻢ ﺑﻴﺎﺿﻪ ﺃﻭ ﺣﻤﺮﺗﻪ ﻟﻢ ﺗﺠﺰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻪ ﻷﻥ ﺍﻟﺴﺘﺮ ﻻ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﺬﻟﻚ
“Menutup aurat sampai warna kulit tertutupi secara sempurna, hukumnya wajib. Jika warna kulit masih tampak oleh orang dibelakangnya namun samar, yaitu masih bisa diketahui warna kulitnya putih atau merah, maka tidak sah shalatnya. Karena pada kondisi demikian belum dikatakan telah menutupi aurat” [Al-Mughni , 1/651)]
2. Celana panjang yang dipakai telah menutupi warna kulit secara sempurna namun masih menampakkan bentuk tubuh (ketat)
Pada kondisi ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Sebagian ulama mengatakan shalatnya tidak sah. Diantaranya Ibnu Hajar Al-Asqalani, ulama besar mahdzab Syafi’i, beliau berkata:
ﻋﻦ ﺃﺷﻬﺐ ، ﻓﻴﻤﻦ ﺍﻗﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺮﺍﻭﻳﻞ ﻣﻊ ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ : ﻳﻌﻴﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﻗﺖ ، ﺇﻻ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺻﻔﻴﻘﺎً
“Aku mendengar ini dari Asyhab, bahwa orang yang mencukupkan diri shalat dengan memakai celana panjang padahal ia sanggup memakai pakaian yang tidak ketat, ia wajib mengulang shalatnya pada saat itu juga, kecuali jika ia tidak tahu malu” [ Fathul Bari , 1/476]
Tidak sahnya shalat orang yang memakai pakaian ketat juga merupakan pendapat Syaikh Ibnu Baz, mantan ketua Komite Fatwa Saudi Arabia, ketika ditanya tentang hal ini beliau menjawab:
“Jika celana pantalon ini menutupi aurat dari pusar sampai seluruh paha laki-laki, longgar dan tidak ketat, maka sah shalatnya. Namun lebih baik lagi jika di atasnya dipakai gamis yang dapat menutupi hingga seluruh pahanya, atau lebih baik lagi sampai setengah betis, karena yang demikian lebih sempurna dalam menutupi aurat. Shalat memakai sarung lebih baik daripada memakai celana panjang jika tidak ditambah gamis. Karena sarung lebih sempurna dalam menutupi aurat” [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz , 1/68-69]
Dalam penjelasan Syaikh Ibnu Baz ini juga ditegaskan bolehnya shalat dengan memakai celana panjang tanpa ditambah gamis atau sarung, asalkan tidak ketat.
Namun sebagian ulama berpendapat shalatnya tetap sah jika ia telah menutupi warna kulit dengan sempurna walaupun bentuk tubuh masih terlihat (ketat). Sebagaimana pendapat Imam An Nawawi, bahkan beliau membantah ulama yang berpendapat shalatnya tidak sah:
ﻓﻠﻮ ﺳﺘﺮ ﺍﻟﻠﻮﻥ ﻭﻭﺻﻒ ﺣﺠﻢ ﺍﻟﺒﺸﺮﺓ ﻛﺎﻟﺮﻛﺒﺔ ﻭﺍﻷﻟﻴﺔ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﺻﺤﺖ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻪ ﻟﻮﺟﻮﺩ ﺍﻟﺴﺘﺮ ، ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻟﺪﺍﺭﻣﻲ ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻭﺟﻬﺎ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺇﺫﺍ ﻭﺻﻒ ﺍﻟﺤﺠﻢ ، ﻭﻫﻮ ﻏﻠﻂ ﻇﺎﻫﺮ
“Jika warna kulit telah tertutupi secara sempurna dan bentuk tubuh semisal paha dan daging betis atau semacamnya masih nampak, shalatnya sah karena aurat telah tertutupi. Memang Ad Darimi dan penulis kitab Al Bayan menyampaikan argumen yang menyatakan tidak sahnya shalat memakai pakaian yang masih menampakkan bentuk tubuh. Namun pendapat ini jelas-jelas sebuah kesalahan” [Al-Majmu’ , 3/173]
Demikian juga pendapat Ibnu Qudamah, beliau menyatakan sahnya shalat memakai pakaian yang ketat namun beliau tidak menyukai orang yang melakukan hal tersebut:
ﻭﺃﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﺘﺮ ﻟﻮﻧﻬﺎ ﻭﻳﺼﻒ ﺍﻟﺨﻠﻘﺔ ﺟﺎﺯﺕ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻣﻨﻪ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺴﺎﺗﺮ ﺻﻔﻴﻘﺎ
“Jika warna kulit sudah tertutupi dan bentuk tubuh masih nampak, shalatnya sah. Karena hal tersebut tidak mungkin dihindari (secara sempurna). Namun orang yang shalat memakai pakaian ketat adalah orang yang tidak tahu malu” [Al-Mughni , 1/651]
Sebagian ulama juga berpendapat shalatnya sah namun pelakunya berdosa dikarenakan memakai baju ketat. Sebagaimana pendapat Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafizhahullah , ulama besar di Saudi Arabia saat ini, beliau berkata:
“Baju ketat yang masih menampakkan bentuk tubuh wanita, baju yang tipis dan terpotong pada beberapa bagian, tidak boleh memakainya. Baju ketat tidak boleh digunakan oleh laki-laki maupun wanita, terutama bagi wanita, karena fitnah wanita lebih dahsyat. Adapun keabsahan shalatnya tergantung bagaimana pakaiannya. Jika pakaian ketat ini dipakai seseorang untuk shalat, dan telah cukup untuk menutupi auratnya, maka shalatnya sah karena aurat telah tertutup.
Namun ia berdosa karena memakai pakaian ketat. Sebab pertama, karena dengan pakaian ketatnya, ia telah meninggalkan hal yang disyariatkan dalam shalat, ini terlarang. Sebab kedua, memakai baju ketat dapat mengundang fitnah karena membuat orang lain memalingkan pandangan kepadanya, apalagi wanita.” [ Muntaqa Fatawa Shalih Fauzan , 3/308-309]
Dari beberapa penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa letak perbedaan pendapat di antara para ulama adalah dalam memutuskan apakah memakai pakaian ketat dalam shalat itu sudah termasuk menutup aurat atau tidak. Dengan demikian ini adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, yang masing-masing pendapat dari ulama tersebut harus dihormati.
Namun yang paling baik adalah menghindari hal yang diperselisihkan dan mengamalkan hal yang sudah jelas bolehnya. Sehingga memakai pakaian yang longgar dan lebar hingga tidak menampakkan warna kulit dan tidak menampakkan bentuk tubuh adalah lebih utama.
Kemudian perlu digarisbawahi, seluruh penjelasan di atas berlaku bagi setiap orang yang memiliki kemampuan dalam pakaian, ia berkecukupan dalam berpakaian dan mampu mengusahakan untuk memiliki pakaian yang longgar dan tidak ketat. Adapun orang yang tidak berkemampuan untuk berpakaian yang longgar, misalnya orang miskin yang hanya memiliki sebuah pakaian saja, atau orang yang berada dalam kondisi darurat sehingga tidak mendapatkan pakaian yang longgar, maka shalatnya sah dan ia tidak berdosa. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah yang menceritakan dirinya ketika hanya memiliki sehelai kain untuk shalat, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
ﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏُ ﻭَﺍﺳِﻌﺎً ﻓَﺎﻟْﺘَﺤِﻒْ ﺑِﻪِ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺿَﻴِّﻘﺎً ﻓَﺄﺗَّﺰِﺭْ ﺑِﻪِ
“Jika kainnya lebar maka gunakanlah seperti selimut, jika kainnya sempit maka gunakanlah sebagai sarung” [HR. Al-Bukhari no.361]
Allah ta’ala juga berfirman:
ﻓَﺎﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ
“Bertakwalah kalian semampu kalian” [At-Taghabun: 16]
Demikian penjelasan kami. Wallahu’alam .”
Dinukil oleh Abul-Harits dari tulisan Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim, Al-Akh Yulian Purnama dan Al-Akh Shidiq hafidzahumullah dengan sedikit perubahan
Kamis, 05 November 2015
Doa mustajab di hari jum'at
Punya HUTANG ingin LUNAS?
Ingin SEGERA menikah ?
Belum kunjung PUNYA Jodoh?
Punya Doa yang Ingin dikabulkan oleh Allah swt ?
Tet..tet.. Tet..tet Tet..tet..
Perhatian Semuanya...
Akan TIBA Waktu Yg Mustajab Untuk Berdoa, Bersiap2lah...
Diriwayatkan dari Abu
Sa'id serta Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda :
" Pada hari jumat itu ada suatu dimana tidak seorang muslim pun yang memohonkan sesuatu kebaikan kepada Allah ta'ala, melainkan Allah ta'ala pasti mengabulkan permohonannya. Dan saat itu ialah sesudah ashar ." (HR Ahmad , dan menurut Iraqi hadits ini shahih)
Diriwayatkan dari Jabir, Nabi SAW bersabda :
"Hari jumat itu terdiri atas dua belas saat, diantaranya terdapat suatu saat dimana tiada seorang hamba muslim pun yang memohonkan sesuatu kepada Allah ta'ala dan waktunya bertepatan dengan saat itu melainkan Allah akan mengabulkan permintaannya itu. Dan carilah saat itu pada waktu-waktu terakhir setelah ashar." ( HR. Nasa'i , Abu Dawud, Hakim dlm al-Mustadrak dan ia menyatakan shahih menurut syarat Muslim. Al-Hafizh (Ibnu Hajar al-Asqalani) dalam Fathul Bari menganggap sanadnya Hasan).
Foto selfie
INI SELFIE-KU. MANA SELFIE-MU??
✏(Oleh: Ust Abdullah al Jakarty hafizhahullah)
Kebiasaan orang untuk berselfie makin menjamur. Bahkan, tidak jarang hanya karena ingin mendapatkan foto yang bagus ditempat atau di momen tertentu, mereka rela pergi jauh, penuh perjuangan sampai mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Sebagian mereka juga rela berselfie di tempat-tempat berbahaya, pada akhirnya benar-benar membahayakan diri sendiri.
Ada yang terjatuh dari ketinggian, ada yang tertabrak kereta, dan ada yang tertimpa bahaya lain ketika sedang asyik ber-selfie.
Kebiasaan selfie ini tidak hanya dilakukan remaja, tetapi juga digandrungi anak-anak hingga orang dewasa.
❓❓Apa sie SELFIE itu???
Disebutkan dibeberapa sumber bahwa makna Selfie adalah mengambil foto diri sendiri menggunakan kamera digital atau telepon kamera kemudian menggugahnya ke media sosial.
⚠Kebiasaan berselfie mempunyai dampak jelek yang sangat banyak, diantaranya:
1. MEMBUAT GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA YANG DIHARAMKAN DALAM AGAMA KITA.
❌Agama kita melarang menggambar makhluk bernyawa, baik dengan tangan maupun dengan alat fotografi.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻏﺪﺍﺑﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﺬ ﻳﻦ ﻳﻀﺎ ﻫﻮﻥ ﺑﺨﻠﻖ ﺍﻟﻠﺔ
"Orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat penyerupaan dengan ciptaan Allah."
(HR. al Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﺇﻥ ﺍﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬﺍﺑﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﻤﺼﻮﺭﻭﻥ
"Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat gambar (makhluk bernyawa)"
(HR. al Bukhari dan Muslim)
ﻣﻦ ﺻﻮﺭ ﺻﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪ ﻧﻴﺎ ﻛﻠﻒ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺃﻥ ﻳﻨﻔﺦ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺮﻭﺡ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻨﺎﻓﺦ
"Barang siapa yang membuat gambar (makhluk bernyawa) di dunia, dia akan dibebani pada hari kiamat untuk meniupkan ruh ke dalamnya, tetapi dia tidak sanggup."
(HR. al Bukhari dan Muslim)
ﻛﻞ ﻣﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻪ ﺑﻜﻞ ﺻﻮﺭﺓ ﺻﻮﺭﻫﺎ ﻧﻔﺲ ﻓﺘﻌﺬﺑﻪ ﻓﻲ ﺧﻬﻨﻢ
"Setiap pembuat gambar (makhluk bernyawa) di dalam neraka. Gambar yang dia buat akan diberi ruh untuk menyiksanya di Jahanam."
(HR. al Bukhari dan Muslim)
Asy Syaikh Shalih al-Fauzan berkata:
"Faedah (pelajaran) yang dapat diambil dari hadits tersebut adalah:
** Pengharaman membuat gambar termasuk dosa besar
** Pengharaman membuat gambar dengan segala macamnya, termasuk patung dan ukiran, baik dibuat dengan tangan maupun diambil dengan kamera, apabila gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, kecuali dalam kondisi darurat (seperti foto untuk KTP atau PASPORT, red)
** Pengharaman gambar dengan maksud apapun, kecuali jika kondisi darurat…"
(al Mulakhkhash fi Syarhi Kitab at Tauhid hlm 378)
2. MENGGUMBAR AURAT
Di antara musibah terbesar akibat selfie adalah banyaknya wanita yang memfoto dirinya dengan memperlihatkan auratnya lalu menggugahnya ke media sosial.
Foto selfie sendiri haram, ditambah foto diri dengan memperlihatkan aurat.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كاَسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah kulihat, yaitu suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia, dan para wanita yang berpakaian, tetapi telanjang. Para wanita itu berjalan sambil berlenggak-lenggok (berjalan dengan menimbulkan fitnah). Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya surga dan tidak dapat mencium bau harum syurga, padahal baunya tercium dari jarak demikian-demikian."
(HR. Muslim no. 5704)
3. MENIMBULKAN FITNAH (GODAAN) BAGI KAUM PRIA
Banyaknya wanita yang berselfie dengan menampakkan aurat berdampak jelek bagi kaum pria.
Para wanita tersebut menjadi fitnah besar yang merusak para pria muslim.
Rasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Aku tidak meninggalkan pada umatku sepeninggalku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi pria daripada fitnah (godaan) wanita.”
(HR. al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 7121)
4. TERSEBARNYA PERBUATAN KEJI
Setelah memperlihatkan aurat, tentu para wanita berupaya untuk ber-selfie semenarik mungkin. Hal ini menjadi sebab tersebarnya berbagai perbuatan keji di tengah-tengah kaum muslimin. Akhirnya, terjadi banyak kasus pelecehan seksual, perbuatan zina dan sebagainya.
Allah subhanahu wata'ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk."
(QS al-Isra : 32)
Asy Syaikh al-'Allamah 'Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah berkata:
" Larangan mendekati zina lebih mengena daripada sekedar larangan berbuat zina. Sebab, larangan mendekati zina mencakup larangan dari segala sesuatu yang mengantarkan kepada zina dan yang mendekatkannya."
(Taisirul Karimir Rahman)
5. MEMBAHAYAKAN DIRI SENDIRI
Ketika wanita ber-selfie berusaha tampil sebaik, secantik, dan semenarik mungkin, hal ini justru sangat membahayakan diri sendiri.
Selfie yang dia sebar di media sosial dilihat oleh banyak orang. Tidak tertutup kemungkinan ada orang yang memang dari awal mempunyai niat jahat, atau timbul niat jahat ketika melihat fotonya yang cantik, imut-imut atau menarik.
Bukankah tidak jarang kita mendengar berita seorang wanita dibawa kabur atau diperkosa pria yang baru dia kenal lewat media sosial?
❓Dari mana pria itu tahu bahwa wanita tersebut cantik kalau bukan dari foto dirinya?
Gara-gara foto dirinya sendiri, wanita tersebut menjadi target rencana jahat pria tersebut.
6. BISA TERJATUH PADA RIYA'
Sebagaimana orang ber-selfie ketika sedang melakukan ibadah dan amalan shaleh. Ada yang ber-selfie ketika umrah, ada yang berselfie ketika mengadakan bakti sosial dan lain-lain.
⚠ Hal ini sangat dikhawatirkan menyebabkannya terjatuh pada riya'. Apalagi ketika foto dirinya di media sosial dipuji banyak orang.
Setan selalu berupaya keras agar manusia terjatuh pada perbuatan riya' sehingga rusaklah amalan-amalan salehnya.
Allah subhanahu wata'ala berfirman menceritakan Iblis,
قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ
"Iblis berkata, 'Ya Rabbku, karena engkau memutuskan bahwa aku tersesat, pasti aku menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semua."
(QS. al-Hijr: 39)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ قَالَ الرِّيَاءُ
"Sesungguhnya hal yang paling kutakutkan atas kalian adalah syirik kecil." Para shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa syirik kecil itu?" Beliau menjawab, "Riya'"
(HR. al-Imam Ahmad dari Mahmud bin Labid)
7. MENIMBULKAN UJUB ATAU BANGGA DIRI
Diantara dampak buruk selfie adalah timbulnya rasa ujub. Ketika dia berusaha selfie secantik, sekeren dan semenarik mungkin, lalu ternyata hasil jepretannya sesuai dengan apa yang dia inginkan -terlihat cantik, ganteng, menarik atau cool- dan banyak orang yang memuji fotonya di media sosial, hal ini dikhawatirkan menimbulkan ujub.
Dia merasa bangga dengan ketampanan atau kecantikan, kekayaan, atau kelebihan lain yang dia lihat ada pada dirinya.
8. TERTIPU OLEH PENAMPILAN LAHIRIAH
Mereka berfikir bahwa kelebihan sisi lahiriah meraka adalah bentuk kesempurnaan. Mereka tidak melihat sedikut pun apa yang ada di hati dan yang diamalkan.
❗Mereka tertipu oleh lahiriah mereka dan menganggapnya segala-galanya walaupun hati dan amalan mereka rusak. Ini diantara dampak buruk selfie.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk rupa dan harta kalian, tapi Allah melihat kepada hati (niat) dan amal-amal kalian.”
(HR. Muslim no. 2564)
9. SENANTIASA MENGHARAPKAN PUJIAN ORANG
Foto selfie yang menuai pujian orang akan melahirkan jiwa-jiwa yang haus pujian. Dia akan berusaha untuk senantiasa ber-selfie sebaik-baiknya agar mendapat apresiasi atau pujian dari orang lain. Tentu hal ini adalah sebuah kejelekan.
•••••
⬆⬆Ini diantara dampak-dampak jelek selfie yang seharusnya dijauhi, apalagi oleh seorang muslimah.
✋❌Jadi, jangan pernah berucap,
"Ini selfie-ku. Mana selfie-mu?"
〰〰〰〰〰〰〰〰
Alhamdulillah kami sadur dari Majalah QONITAH edisi 25/Vol.03/1437H-2015M
syarhus sunnah lin nisaa`
➰➰➰
↪ Publikasi : Gema Darussunnah
〰〰〰〰〰〰
--------------------------------
WA Al Istifadah || WALIS
--------------------------------
مجموعة الاستقامة
Tentang WALIS » http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html
Rabu, 04 November 2015
Hati baik
JIKA HATIMU BAIK MAKA BAIK PULA AMALANMU
----------------------------------
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin - رحمه الله -
Pertanyaan :
"Sebagian manusia -semoga Allah memberi kami dan mereka petunjukNya - , jika melakukan perbuatan maksiat kemudian di nasehati, dia lantas mengisyaratkan tangannya ke dadanya dan berkata :
"Yang penting adalah ini" (Maksudnya yang penting hatiku baik,-red)
maka bagaimana cara kami membantah orang yang semacam ini ??
Jawab :
"Orang yang melakukan seperti hal tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang jika engkau menasehatinya maka dia berkata :
"Takwa itu disini (dihati)"
perkataan seperti ini (dhohirnya) benar, karena Nabi ﷺ pernah bersabda :
"Takwa itu disini"
dan beliau mengisyaratkan kedadanya, dan beliau mengulanginya sampai 3X.
Akan tetapi orang yang bersabda bahwa :
"التقوى هاهنا"
"Takwa itu disini (dihati)" ,
dia pula yang bersabda :
"ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله، واذا فسدت فسد الجسد كله"
"Ketahuilah bahwa didalam tubuh terdapat segumpal daging, jika daging itu baik maka baik pula seluruh (amalan) tubuh, dan jika daging itu rusak maka rusak pula seluruh tubuh".
(ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati,-red).
Atas dasar ini, maka kerusakan amalan dhahir menunjukkan pula akan rusaknya bathin (hati).
Maka kita katakan kepada orang yang berkata :
"Takwa itu disini (dihati)"
kita katakan, andaikata apa yang disini (didalam hati) ada Takwa, maka akan kita lihat dari amalan yang nampak sesuatu yang sesuai dengan ketakwaan.
Karena apabila hati itu ada takwa maka pasti akan nampak dari amalan tubuhnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
إذا صلحت صلح الجسد كله، واذا فسدت فسد الجسد كله
jika segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh tubuh, dan jika daging itu rusak maka rusak pula seluruh tubuh"
Maka dengan itu kita membantah hujjahnya dengan berkata :
Andai engkau jujur bahwa hatimu bertakwa maka akan bertakwa pula amalan tubuhmu.
Sumber :
Silsilah Liqà' Asy Syahri 5
من فتاوى الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله
حكم من تنصحه فيرد بأن المهم ما في القلب
السؤال:
بعض الناس -هدانا الله وإياهم- إذا كان عنده بعض المعاصي ثم تقدم إليه بالنصيحة أشار بيده إلى قلبه، فقال: أهم شيء هذا، فبماذا نرد على مثل هذا الصنف من الناس؟
الجواب:
هذا الذي يفعله بعض الناس إذا أُلقيت إليه النصيحة قال: التقوى ها هنا، كلام حق؛ لأن النبي -صلى الله عليه وآله وسلم- قال:التقوى هاهنا.. وأشار إلى صدره. قالها ثلاث مرات، ولكن الذي قال: التقوى ها هنا هو الذي قال:ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله، وإذا فسدت فسد الجسد كله.. وعلى هذا فإن فساد الظاهر يدل على فساد الباطن، ونقول لهذا الذي قال:التقوى ها هنا.. نقول: لو كان ما ها هنا فيه تقوى لكان ما نراه من الأعمال الظاهرة مطابقاً للتقوى؛ لأنه إذا اتقى القلب لا بد أن تتقي الجوارح، لقول النبي -عليه الصلاة والسلام-:إذا صلحت صلح الجسد كله، وإذا فسدت فسد الجسد كله.. وبذلك نبطل حجته ونقول: لو كنت صادقاً أن قلبك متقٍ لاتقت الجوارح.
المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [5]
البر والصلة والآداب والأخلاق > حقوق المسلمين
رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_005_05.mp3
WA SaLaM
--------------------------------
WA Al Istifadah || WALIS
--------------------------------
مجموعة الاستفادة
Tentang WALIS » http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html