——————— ✧ ※❉※ ✧ ———————
⛔JUAL BELI KREDIT YANG MENGANDUNG RIBA▫
——————— ✧ ※❉※ ✧ ———————
Pertanyaan :
Apakah proses jual beli motor secara kredit sebagaimana yang ada pada zaman sekarang ini termasuk dalam praktik ribawi? 085730XXXXXX
✅Jawab :
Akad jual beli motor/mobil dengan cara kredit yang ada pada zaman sekarang adalah riba, dari dua sisi:
1. Ada syarat denda pada akad bagi yang menunggak. Tidak bisa dikatakan boleh dengan alasan dia akan membayarnya tanpa menunggak sehingga tidak terkena denda. Sebab, hal itu adalah akad riba dari asalnya walaupun dengan niat akan melunasinya tanpa denda. Lagi pula, siapa yang bisa memastikan peminjam tidak akan menunggak?
2. Angsuran dibayarkan ke lembaga pembiayaan (leasing) yang menalangi setiap motor/mobil yang dicicil nasabah, bukan ke dealer (penjual). Hal itu karena motor/mobil yang dikreditkan oleh dealer telah dibayar tunai oleh lembaga pembiayaan tersebut. Artinya, pembeli sebenarnya diutangisecara tidak langsung oleh lembaga pembiayaan tersebut agar bisa membeli motor/mobil yang diinginkan. Lalu pembeli membayar utang itu kepadanya dengan nilai lebih besar (harga cicil) Ini adalah rekayasa riba yang dikenal dengan istilah ‘inah model tiga pihak. Wallahu a’lam.
✒dijawab oleh Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad As-Sarbini Al-Makassariy حفظه الله || Majalah AsySyariah Online || Arsip WALIS || http://walis-net.blogspot.co.id/2014/10/jual-beli-kredit-yang-mengandung-ribawi.html
Faedah lain:
➩http://walis-net.blogspot.com atau
➩http://salafymedia.com/blog/category/al-istifadah/
————————————————
Majmu'ah Al Istifadah
————————————————
مجموعة الاستفادة
Tentang Majmu'ah http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html
⏩JOIN di channel telegram https://telegram.me/alistifadah
Channel akhwat https://telegram.me/akhwatgalifaedah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar