Jumat, 13 April 2018

Kuburan

Bismillah. Assalamualaikum ust. Afwan ana mau bertanya. Apakah diperbolehkan didalam syariat islam yaitu hanya menulis nama dan tanggal kematian di batu nisan dikarenakan alasan bahwa sebagai penanda agar tidak dizholimi. Dikarenakan kuburan yang ada di saudi arabia berbeda dengan yang ada di Indonesia. karena di daerah saya apabila tidak diketahui pemilik kuburnya maka dikhawatirkan hilang atau diganti orang lain, sehingga sulit apabila ada keluarga yang ingin berziarah ke makam orangtua kita tersebut terkhusus kepada pihak keluarga yg belum memahami sunnah. Mohon penjelasan. Jazakallahu khairan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar