Kamis, 19 April 2018

Wajib rujuk

Wajibnya mengembalikan segala perselisihan kepada al Qur-aan dan as Sunnah

Allah Ta’ala berfirman:

ﻓَﺈِﻥ ﺗَﻨَﺎﺯَﻋْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺷَﻰْﺀٍ ﻓَﺮُﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍْﻷَﺧِﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ﺧَﻴْﺮُُ ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦُ ﺗَﺄْﻭِﻳﻼً
Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.
[An-Nisa’ : 59]

Dalam surah al-Hasyr ayat 7, Allah ta’ala berfirman:

ﻭﻣﺎ ﺀﺍﺗـﻜﻢ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻓﺨﺬﻭﻩ ﻭﻣﺎ ﻧﻬـﻜﻢ ﻋﻨﻪ ﻓﺎﻧﺘﻬﻮﺍ

Artinya:
“Apa saja yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, maka ambillah. Dan apa saja yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.”

Ulama Madzhab Mencela Nyanyian

1. Imam Abu Hanifah.
Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.

2. Imam Malik bin Anas.
Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”
.
3. Imam Asy Syafi’i.
Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”
.
4. Imam Ahmad bin Hambal.
Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”
[Lihat Talbis Iblis]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”
[Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar