Bismillah... afwan ust ana mau bertanya. Tetangga ana ada yg meninggal dunia, keluarga nya tidak mengadakan yasinan tetapi diganti dengan ceramah agama. Bagaimana hukum ceramah agama ini ust? Mohon pencerahannya. Jazakallah
Jawaban ust abdul wahid jogjakarta
Jika ada yang meninggal,maka Yang disunnahkan adalah ta'ziyah.adapun bentuk taziyah adalah datang memberi nasihat,menghibur dan membangkitkan semangat hidup keluarga yg ditinggalkan.
Adapun taziyah dengan cara mengadakan ceramah khusus,maka itu tidak ada contohnya dari nabi,para shahabat dan para ulama setelahnya.
Seandainya perbuatan tsb baik menurut agama,niscaya dahulu para shahabat nabi pun melakukannya. Akan tetapi ternyata cara tsb tdk pernah dilakukan oleh mrk
Barakallahufik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar