Rabu, 01 Maret 2017

Walimah dan kematian

✋🏻🌷‼🌺 *CERMATI DUA PERBEDAAN*

✍🏻 _Imam Ahmad rahimahullah berkata:_

⭕ Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.

⭕ Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut.

✍🏻 Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut.

✋🏻 _Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:_

● Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang mayit yang tidak boleh digugurkan sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.

● Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan walimahnya.

📚 *Sumber:'|* Kitab I’lamul Muwaqqiin. 4/267

🌏 *Kunjungi* || http://forumsalafy.net/cermati-dua-perbedaan/

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar