✋🏻🌷‼🌺 *CERMATI DUA PERBEDAAN*
✍🏻 _Imam Ahmad rahimahullah berkata:_
⭕ Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.
⭕ Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut.
✍🏻 Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut.
✋🏻 _Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:_
● Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang mayit yang tidak boleh digugurkan sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.
● Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan walimahnya.
📚 *Sumber:'|* Kitab I’lamul Muwaqqiin. 4/267
🌏 *Kunjungi* || http://forumsalafy.net/cermati-dua-perbedaan/
⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar