Minggu, 26 Maret 2017

Fatwa bank

🚇[FATWA] HUKUM MEMINJAM UANG DI BANK

❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Saya meminjam sejumlah uang dari bank dengan keharusan membayar (lunas) nominal ini setelah 18 bulan, dan saya membayar 14% (tambahan) dari jumlah itu. Saya tidak mengetahui bahwa nominal ini adalah riba, bagaimana hukum syar’i terkait saya?

[ Jawaban ]

[✘] Tambahan yang dipersyaratkan dalam pinjaman adalah riba yang jelas.
▷ Tidak boleh bagi muslim bermuamalah dengannya (riba).
▷ Wajib bagi pemberi pinjaman untuk mengambil pokok hartanya saja.

◈ Allah Ta’ala berfirman:

◈ { وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ }

︴“Dan jika kalian bertaubat, maka untuk kalian pokok harta kalian. Kalian tidak mendzhalimi maupun tidak didzhalimi.” [Al-Baqoroh: 279]

[✘] Barangsiapa yang tidak bertaubat dari mengambil tambahan,

◈ Allah Ta’ala berfirman:

◈ { فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ }

︴“Jika kalian tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” [Al-Baqoroh: 279]

[✘] Dan tidak boleh bagi seorang muslim meminjam uang dari bank dengan bunga.

“Rasulullah -ﷺ- telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, dua saksi, dan penulisnya.” [HR. Muslim dalam shahihnya dan at-Tirmidzi, -pent]

[↑] Barangsiapa yang telah melakukan hal itu (meminjam di bank) di masa yang lalu hendaknya ia bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.”

[Al-Muntaqa min Fataawa al-Fauzan no 311 - 53/7]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar