Fatwa Terakhir Syaikh Al-'Allamah Al-'Utsaimin -rahimahullah- tentang Foto Makhluk Bernyawa.
Beliau berkata, "Sungguh Saya tidak membolehkan mengambil gambar melalui foto yakni foto makhluk hidup yang memiliki ruh (manusia dan hewan, -pent) kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan yang mendesak seperti pembuatan KTP, SIM, atau sebagai bukti fakta dan semisalnya.
Adapun menjadikan gambar atau foto sebagai pengagungan, kenangan atau kesenangan semata maka tidak diperbolehkan. Saya senantiasa berfatwa demikian dan Saya perintahkan kepada siapa saja yang memiliki gambar makhluk bernyawa sebagai kenangan agar memusnahkannya. Dan Saya bersikap lebih keras lagi jika gambar atau foto tersebut adalah gambar orang yang telah mati."
(Majmu' Fatawa wa Rasa'il 2/287-288 secara ringkas)
Para Ulama lainnya yang kami ketahui seperti Syaikh bin Baz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Muqbil Al-Wadi'i, Syaikh Ahmad An-Najmi, Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad, Syaikh Shalih Al-Fawzan, Syaikh Rabi' Al-Madkhali, Syaikh Muhammad Al-Ithyubi, Syaikh Ubaid Al-Jabiri, Syaikh Yahya Al-Hajuri, Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr, Syaikh Muhammad bin Hadi, Syaikh Muhammad Al-Imam dan yang lainnya mereka semua tidak ridha jika dirinya difoto, apalagi sengaja berselfi.
Hal itu berdasarkan keumuman dalil yang melarang gambar makhluk bernyawa, menutup pintu ghuluw (pengkultusan) dan awal mula terjadinya penyembahan berhala karena menggambar orang-orang shalih, wa billahit tawfiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar