Alhamdulillah fatwa ulama Ahlus sunnah tentang demo
Bukan bagian dari jihad. Itu adalah kemungkaran. Demikian fatwa Asy Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad, ulama besar yang tinggal di Saudi Arabia.
FATWA SYAIKH ‘ABDUL MUHSIN AL-‘ABBAD -hafizhahullaah- (sekarang beliau berusia 85 tahun -hitungan tahun Hijriyyah-):
قَالَ: رَئِيْسُ مَدِيْنَةِ جَاكَارْتَا يَسْتَهْزِئُ بِالْقُرْآنِ وَعُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَهُوَ نَصْرَانِيٌ، وَفِي رَابِعِ نُوْفِمْبَر: سَتُقَامُ الْمُظَاهَرَةِ لِطَلَبِ الْمَحَاكَمَةِ. هَلْ يَجُوْزُ لَنَا الْخُرُوْجُ؟ عِلَمًا بِأَنَّهُ كَافِرٌ لاَ بَيْعَةَ لَهُ، وَالْمُظَاهَرَةُ يُرَاعَى فِيْهَا الأَدَبُ، وَعَدَمُ إِفْسَادِ الْمَرَافِقِ الْعَامَّةِ.
[قَالَ الشَّيْخُ]: الْمُظَاهَرَاتُ وَالْمُشَارَكَةُ فِيْهَا: غَيْرُ صَحِيْحٍ، وَلٰكِنْ يَعْمَلُوْنَ مَا يُمْكِنُهُمْ مِنْ غيْرِ الْمُظَاهَرَاتِ؛ يُكْسِبُوْنَ وَيَذْهَبُوْنَ يَعْنِيْ يَذْهَبُ أُنَاسٌ لِمُرَاجَعَةِ الْمَسْؤُوْلِ الأَكْبَرِ...
(Penanya) berkata: Gubernur Kota Jakarta mengolok-olok Al-Qur’an dan Ulama kaum muslimin, dia seorang Nashrani. Dan pada tanggal 4 November akan diadakan Demonstrasi untuk meminta agar dia dihukum. Bolehkah kita ikut keluar (berdemo)? Dan kita ketahui bahwa dia adalah kafir, yang kita tidak wajib untuk membai’atnya. Dan juga: di dalam Demonstrasi tersebut akan dijaga adab-adabnya dan tidak ada perusakkan terhadap fasilitas umum.
(Syaikh menjawab): “Demonstrasi dan ikut serta di dalamnya: TIDAK DIBENARKAN. Akan tetapi mereka (kaum muslimin) bisa melakukan usaha dengan (mengutus) beberapa orang untuk pergi menasehati pimpinan terbesar (Presiden)…”
Ditanyakan oleh sebagian Mahasiswa Madinah -yang kami cintai karena Allah-, pada waktu Maghrib, 31 Oktober 2016 M (semoga Allah membalas semuanya dengan kebaikan).
https://drive.google.com/file/d/0Bx7DPlyk_AgSOTVidTNxWFc0SEU/view?usp=docslist_api
Tukpencarialhaq:
(03)
3⃣ FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN rahimahullah
Beliau pernah ditanya,
"Mengenai pemerintah yang berhukum dengan hukum yang tidak diturunkan Allah. Kemudian pemerintah mengizinkan sebagian masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi, yang dinamakan ‘ishoomiyyah (memperoleh kedudukan dengan hasil usaha sendiri)! Disertai undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri. Lalu, orang-orang tersebut melakukannya.
Apabila aksi mereka diingkari,mereka menjawab, "Kami tidak menentang pemerintah dan kami melakukannya dengan ketetapan pemerintah”.
"Apakah hal ini diperbolehkan secara syari’at? Padahal ada pertentangan dengan dalil?"
Beliau menjawab,
“Wajib bagimu untuk mengikuti Salaf! Apabila hal ini dilakukan oleh Salaf, maka pasti baik. Apabila tidak, pasti jelek. Tidak ada keraguan lagi jika demsontrasi itu jelek. Sebab, demonstrasi akan menghantarkan kepada kekacauan. Yang dilakukan oleh para demonstran maupun pihak lain.
Bahkan sering terjadi pelanggaran. Bisa saja pelanggaran terhadap kehormatan, harta maupun fisik seseorang. Karena dalam keadaan kacau/ rusuh, orang seperti mabuk yang tidak mengetahui apa yang dia ucapkan dan apa yang dia lakukan!”___________selesai.
4⃣ FATWA ASY-SYAIKH MUQBIL BIN HADI rahimahullah
Beliau mengatakan,
“Segala puji bagi Allah. Sungguh saya sering mengingatkan tentang (dampak negatif) demonstrasi di dalam khutbah hari raya maupun khutbah-khutbah jum’at”______selesai.
5⃣ FATWA ASY-SYAIKH SHALIH BIN FAUZAN AL FAUZAN hafizhahullah
Beliau menjelaskan,
“Agama kita bukan agama yang kacau tanpa aturan, akan tetapi agama kita adalah agama yang mapan, teratur rapi, dan mengajarkan ketenangan. Demonstrasi bukan termasuk amalan umat Islam. Kaum muslimin tidak mengenal demonstrasi!
Islam adalah agama yang mengajarkan ketenangan, kasih sayang, dan kestabilan. Di dalam Islam tidak ada ajaran kekacauan, kerusuhan maupun menimbulkan fitnah. Inilah agama Islam.
Hak-hak masyarakat dapat diperoleh dengan permohonan dan cara-cara syar’i. Adapun demonstrasi hanya akan menyebabkan kerusakan harta. Maka, perkara yang demikian tidak boleh” __________selesai.
Tukpencarialhaq:
(04)
6⃣ FATWA ASY-SYAIKH ABDUL MUHSIN AL ABBAD hafizhahullah
Beliau pernah ditanya,
"Apakah juga termasuk dalam pengertian hadits tersebut ; Seseorang yang melakukan demonstrasi untuk menentang kenaikan harga dan urusan dunia semisalnya? Apabila terjadi kedzoliman di sana?”
Beliau menjawab,
“Demonstrasi termasuk tindakan bodoh! Hal ini tidak dikenal (pada masa lalu oleh umat Islam). Demonstrasi adalah perkara yang baru saja muncul yang diadopsi kaum muslimin dari orang-orang kafir”_______selesai.
Disusun oleh Abu Nasim Mukhtar bin Rifa’i.
Referensi : Fatawa Al Ulama’ Fii Tahriimi Al Mudhoharaat (sebuah lembaran buletin)
[Diterbitkan oleh Kementrian Urusan Islam,Wakaf, Dakwah dan Irsyad Kerajaan Arab Saudi].
Sumber : salafy.or.id
(1) Judul dari kami (tpah)
(2) http://tukpencarialhaq.com/2015/01/10/awas-berkeliaran-dr-rt-doktor-racun-tikus-halabiyun-provokator-donatur-sponsor-perbuatan-terkutuk-bunuh-diri/
🔆👣🔆👣🔆👣🔆👣🔆
⚔🛡Anti Terrorist Menyajikan Bukti & Fakta Yang Nyata
📇 Klik ➡JOIN⬅ Channel Telegram: http://bit.ly/tukpencarialhaq
🌎 http://tukpencarialhaq.com || http://tukpencarialhaq.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar