Hukum Tidak Tahu Haramnya Berhubungan Badan Saat Haid
Yang dimaksud tidak tahu di sini adalah suami istri betul-betul tidak tahu bahwa sang istri sedang haid. Atau keduanya tidak tahu bahwa hubungan badan ketika haid hukumnya haram.
Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan ke Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah. Jawaban yang diberikan,
فإذا كان الجماع قد حصل مع جهلك أنت وزوجتك لنزول الحيض فلا إثم عليكما ولا كفارة،
Jika hubungan badan itu terjadi karena ketidaktahuan antara Anda dan istri anda bahwa ketika itu sedang haid, maka tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah.
Lembaga Fatwa selanjutnya menukil keterangan an-Nawawi,
An-Nawawi dalam kitab al-Majmu, menjelaskan tentang hukum berhubungan badan ketika haid.
ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة، لحديث ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ). حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما
“Orang yang melakukan hubungan badan ketika haid, karena tidak tahu istrinya sedang haid atau tidak tahu bahwa itu terlarang, atau karena lupa, atau terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah. Berdasarkan hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memafkan kesalahan umatku karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.” Hadis hasan riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi. (al-Majmu’, 2:359).
Allahu a’lam
Read more https://konsultasisyariah.com/16974-hubungan-intim-ketika-haid-karena-tidak-tahu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar