Jumat, 09 Februari 2018

Belajar Ilmu Filsafat Di Kampus

Belajar Ilmu Filsafat Di Kampus

Bagaimana hukum mempelajari ilmu filsafat di kuliah padahal jurusannya bukan filsafat? Ketika kita ingin meninggalkan kuliah setelah mengetahui bahwa filsafat itu haram, lantas bagaimana pertimbangan kita dengan biaya, tenaga, dan waktu yang telah dikeluarkan? Apakah hal tersebut tetap berdosa karena tersistem? Lalu bagaimana hukumnya jika kita mempelajari filsafat untuk mengetahui keburukan agar kita bisa membantah mereka dengan dalil syar’i?
.
⏩Hukum mempelajari ilmu filasafat/ilmu kalam adalah HARAM. Al-Imam Asy-Syafi’i berkata tentang ilmu filsafat ini :
“Menurutku hukuman untuk orang yang mempelajari ilmu kalam mereka hendaknya dipukuli dengan sendal dan pelepah kurma. Kemudian diarak keliling kepada suku-suku dan qabilah-qabilah sembari dikatakan ; inilah balasan bagi orang yang meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah lalu menerima dan mempelajari ilmu kalam”. (Lihat Majmu’ Fatawa : 1/468).
.
👤Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata juga tentang filsafat :
“Tidak akan beruntung pemilik ilmu kalam selama-lamanya, dan hampir tidak kita dapati ada orang yang mempelajari ilmu kalam kecuali di hatinya mesti ada kesesatan”. (Lihat Al-I’tishom : 3/237).
.
💥Diantara sebab utama diharamkannya ilmu filsafat ini ialah seringkali filsafat lebih suka mendahulukan kesimpulan akalnya dari pada tunduk kepada keputusan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan kesudahan dari orang-orang yang mengedepankan akalnya adalah kebingungan. Ini dia Abu Abdillah Muhammad bin Umar Ar-Razi salah satu tokoh ilmu filsafat yang sudah mencapai derajat tinggi di dalam ilmu kalam, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berkomentar tentang dia :
.
📝"Dia ini (Ar-Razi) memiliki keragu-raguan dalam banyak permasalahan pokok-pokok agama sehingga mengakibatkan munculnya kebingungan. Dia biasa menyebutkan syubhat dengan sangat rinci, kemudian di sisi lain dia menyebutkan madzhab ahlis sunnah dengan sangat buruk." (Lisanul Mizan : 4/426).
.
⤵️⤵️⤵️

Tidak ada komentar:

Posting Komentar