Sabtu, 01 Oktober 2016

Hukum bermain burung dara

Hukum bermain - main dengan burung dara

Hammad bin Salamah dari Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، رَأَى رَجُلاً يَتْبَعُ حَمَامَةً، فَقَالَ: شَيْطَانٌ يَتْبَعُ شَيْطَانَةً.

bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang mengikuti burung dara bermain-main dengannya, maka beliau berkata: “Ini setan mengikuti setan.”

Qayyim dalam al-Manar al-Munif 1/170 mengatakan: “Perkara yang paling tinggi dijelaskan oleh hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang mengikuti burung dara bermain-main dengannya, maka beliau berkata: “Ini setan mengikuti setan”.

Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Nail al-Authar 8/173 memberikan penjelasan hadits ‘Setan mengikuti setan’: “Di dalamnya ada dalil makruhnya bermain dengan burung dara dan itu termasuk lahwu (perkara melalaikan sia-sia) yang tidak diijinkan. Sekumpulan ulama berpendapat itu makruh, namun tidak jauh bila hadits ini menunjukkan haramnya, karena pelakunya disebut setan yang menunjukkan akan keharamannya. Sedangkan penamaan burung dara itu sebagai setan, entah karena burung dara itu menjadi sebab orang tadi mengikutinya, atau burung dara itu melakukan perbuatan setan dimana orang itu sangat menyukai untuk mengikutinya dan bermain-main dengannya karena bagus bentuknya dan bagus suaranya.”

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni 12/36: "Demikian ini karena hal itu merupakan suatu safah (kebodohan), perbuatan rendah, dan sedikitnya muruah, juga menyebabkan mengganggu tetangga dengan menerbangkannya dan memanjat rumah-rumah mereka, melempari rumah mereka dengan batu kerikil (ketika bermain burung dara)."

An-Nawawi rahimahullah berkata: “Adapun memelihara burung merpati untuk diternakkan, diambil telurnya, untuk hobi, untuk membawa surat, itu boleh tidak makruh. Sedangkan bermain-main dengannya untuk diterbangkan, maka yang benar adalah makruh, jika diiringi dengan judi dan semisalnya, maka ditolak persaksian orangnya.” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih 13/247)

Ibrahim an-Nakhai berkata: “Barangsiapa yang bermain dengan burung-burung dara yang khusus untuk diterbangkan, dia tidak akan mati sampai merasakan kepedihan kemiskinan.”

Wal iyyadzubillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar