Sabtu, 08 Oktober 2016

Istri tdk mau sholat

Kewajiban Menceraikan Istri Yang Tidak Sholat

Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Pertanyaan kelima Fatwa no. 6391

Pertanyaan kelima :

Istri saya tidak melakukan shalat. Saya menasehati dia dengan segala cara, tapi dia tidak menanggapi dengan baik. Apakah diperbolehkan untuk menceraikannya?

Jawaban:

Jika Anda menasehatinya dan dia tidak menanggapi dengan baik, maka Anda diwajibkan untuk menceraikannya. Menurut `Ijma (kesepakatan ulama), dia adalah kafir ketika menyangkal kewajiban Shalat, dan jika dia tidak menyangkal kewajibannya hal ini sesuai dengan kesepakatan jumhur ulama. Allah ta’ala berfirman:

{وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ} سورة الممتحنة – 10 .

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10)

Wabillaahi taufiq. Shalalloohu wa salaman ‘ala nabiyyina muhammad wa ;ala alihi wa shahibi ajma’ain

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerjaan Saudi Arabia

Ketua: `Abdul-Aziz ibn` `Abdullah bin Baz
Wakil Ketua: `Abdul Razzaq` Afify-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar