Kewajiban Menceraikan Istri Yang Tidak Sholat
Penulis: Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
Pertanyaan kelima Fatwa no. 6391
Pertanyaan kelima :
Istri saya tidak melakukan shalat. Saya menasehati dia dengan segala cara, tapi dia tidak menanggapi dengan baik. Apakah diperbolehkan untuk menceraikannya?
Jawaban:
Jika Anda menasehatinya dan dia tidak menanggapi dengan baik, maka Anda diwajibkan untuk menceraikannya. Menurut `Ijma (kesepakatan ulama), dia adalah kafir ketika menyangkal kewajiban Shalat, dan jika dia tidak menyangkal kewajibannya hal ini sesuai dengan kesepakatan jumhur ulama. Allah ta’ala berfirman:
{وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ} سورة الممتحنة – 10 .
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10)
Wabillaahi taufiq. Shalalloohu wa salaman ‘ala nabiyyina muhammad wa ;ala alihi wa shahibi ajma’ain
Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerjaan Saudi Arabia
Ketua: `Abdul-Aziz ibn` `Abdullah bin Baz
Wakil Ketua: `Abdul Razzaq` Afify-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar