Jumat, 22 Desember 2017

Hukum Perayaan Hari Ibu

⚠️❗️⚠️❗️⚠️❗️⚠️❗️⚠️

------------------------------
*Hukum Perayaan Hari Ibu?*
------------------------------

Pertanyaan Kelima dari Fatwa Nomor:7912

(Nomor bagian 3; Halaman 86)

🖍Pertanyaan 5:
Pada hari apakah tepatnya kaum Muslimin merayakan Hari Ibu? Apakah benar bahwa hari itu adalah hari bertambahnya umur Fatimah az-Zahra?

✏️Jawaban 5:

❌"Kaum Muslimin tidak boleh merayakan apa yang dinamakan dengan "Hari Ibu", atau apa pun yang sejenisnya yang termasuk perkara-perkara bid'ah.

🔖 Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam :
_"Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak."_

🤚Merayakan Hari Ibu ini
● *tidak termasuk perbuatan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,*
●  *juga tidak termasuk perbuatan para sahabat Radhiyallaahu 'Anhum,*
● *dan juga bukan termasuk amal perbuatan ulama salaf.*

☝️🔥 Perbuatan itu merupakan bid'ah dan menyerupai perbuatan orang kafir."

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Qu'ud
Anggota: Abdullah bin Ghadyan
Wakil Ketua Komite: Abdurrazzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

sumber: http://alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=809&PageNo=1&BookID=3

┈┈✿❁✿••✿❁✿┈┈
>>Turut menyebarkan:
¤ WA Syarhus Sunnah Lin Nisaa
¤ Channel Telegram:
Https://t.me/syarhussunnahlinnisa

~●○●🌸🌸🌸●○●~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar