Selasa, 26 Desember 2017

Masbuk Bersegera Mengikuti Gerakan Imam, Semoga Menjadi Sebab datangnya Ampunan

::
🚇 *Masbuk Bersegera Mengikuti Gerakan Imam, Semoga Menjadi Sebab datangnya Ampunan*

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi seorang yang shalat -dan lewat satu raka’at darinya lalu mendapati imam sedang sujud- untuk ia bertakbir kemudian sujud? Ataukah ia menunggu sampai imam bangkit?

Jawaban:

Hal yang utama jika seseorang datang dan imam dalam suatu keadaan, untuk ia masuk bersama imam bagaimanapun keadaannya. Sehingga jika ia mendapati imam sedang sujud maka ia bertakbir lalu sujud berdasarkan sabda Nabi -shalallahu ‘alaihi wasallam-:

« مَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلَّوْا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا »

“Apa yang kalian temui maka shalatlah(mengikuti keadaan imam) dan apa yang luput maka sempurnakanlah!”  [H.R. al-Bukhari dan Muslim].

Dan dikarenakan satu sujud ini yang ia sujud di dalamnya bisa jadi adalah sebab untuk ampunan dosa-dosanya. Sehingga ia tidak melewatkannya untuk dirinya.

Oleh karenanya hendaknya ia sujud lalu bangkit bersama imamnya. Namun ia tidak menghitungnya sebagai satu raka’at sebab satu raka’at tidak didapat kecuali dengan mendapati rukuk (bersama imam).

Liqaa’aatul Baabil Maftuh: 1/ 510.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar