Jumat, 25 Agustus 2017

Larangan memotong kuku

ketentuan larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berqurban, berlaku jika yang bersangkutan sudah memiliki niat untuk berqurban dan telah masuk tanggal 1 Dzulhijah. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda

:إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا“

Apabila telah masuk sepuluh pertama Dzulhijah, dan kalian ingin menyembelih qurban maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun.”
(HR. Muslim no. 1977).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar