Senin, 28 Maret 2016

Kewajiban Memberi Nafkah Orangtua

Kewajiban Memberi Nafkah Kepada Orangtua Allah ta,ala berfirman

}يَسْأَلونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ{ (البقرة:215)

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, "Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. 2:215)

Berkata Syaikh As-Sa’di, “((Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan)) yaitu harta yang sedikit maupun banyak maka orang yang paling utama dan yang paling berhak untuk didahulukan yaitu orang yang paling besar haknya atas engkau, mereka itu adalah kedua orangtua yang wajib bagi engkau untuk berbakti kepada mereka dan haram atas engkau mendurhakai mereka. Dan diantara bentuk berbakti kepada mereka yang paling agung adalah engkau memberi nafkah kepada mereka, dan termasuk bentuk durhaka yang paling besar adalah engkau tidak memberi nafkah kepada mereka, oleh karena itu memberi nafkah kepada keduaorangtua hukumnya adalah wajib atas seorang anak yang lapang (tidak miskin)”[7]

Minggu, 27 Maret 2016

Humor

Humor Sejenak :

Ada seorang pengangguran bernama Udin. Dalam kejenuhan  mencari pekerjaan, akhirnya dia pun mencoba membuka sebuah klinik pengobatan, walaupun dia bukan dokter ataupun pernah kuliah kedokteran.

Supaya orang-orang mau berobat ke klinik nya, Udin membuat iklan menarik :

"Kalau sembuh cukup bayar 100 ribu, kalau tidak sembuh kami bayar anda 1 juta".

Konon ada seorang dokter tak sengaja membaca iklan itu dan langsung ingin mencoba.

Udin : "Sakit apa Pak..?"

Dokter : "Mulut hambar, kalau makan tak terasa apa- apa ".

Udin : "Oh baiklah. Itu cukup diberi obat nomer 22 sebanyak 3 tetes di dalam mulut".

Dokter : "Wah! Minyak rem ini, bukan obat.!"

Udin : "Hah, bapak sudah bisa merasakan lagi. Silahkan bayar 100 ribu".

Dokter itu jengkel karena merasa dikerjain, selang seminggu kemudian dia datang lagi.

Udin : "Sakit apa lagi..?"

Dokter : "Saya hilang ingatan".

Udin : "Baiklah, saya akan memberikan obat nomer 22 dan gunakan sebanyak 3 tetes dalam mulut".

Dokter : "Wah! gak mau, itu minyak rem yang kemarin kan.?"

Udin : "Wah, bapak udah bisa mengingat lagi? Berarti sudah sembuh. Tolong bayar 100 ribu".

Dokter tersebut makin jengkel karena merasa dikerjain lagi. Seminggu kemudian dia datang lagi berniat balas dendam. Kali ini dia mau pura-pura sakit yang parah biar dokter gadungan itu tidak mampu menyembuhkan.

Udin : "loh.. sakit apa lagi, Pak.?"

Dokter : "Mata saya rabun tidak bisa melihat apa-apa dengan jelas".

Udin : "Mohon maaf, Pak.., kalau sakit seperti itu saya tidak bisa menyembuhkan. Ini silahkan ambil 1 juta (sambil menyerahkan selembar uang dua ribu rupiah)".

Dokter : "Wah! Ini kan cuma dua ribu rupiah ! ".

Udin: Wah, bapak sudah bisa melihat dengan jelas? Berarti anda sudah sembuh. Silahkan bayar 100 ribu"..

Udin dilawan...

Doa tidur

JANGAN LUPA BACA DO’A INI SEBELUM TIDUR

Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada beliau : “jika kamu hendak tidur, berwudhulah seperti wudhu ketika sholat. Kemudian berbaringlah miring ke kanan dan ucapkan :

– Allahumma aslamtu nafsiy ilayka
– Wa wajjahtu wajhiy ilayka
– Wa fawwadhtu amriy ilayka
– Wa alja’tu zhohriy ilayka
– Roghbatan wa Rohbatan ilayka
– Laa malja-a wa Laa manjaa minka
ILLaa ilayka
– Aamantu bi-kitaabikalladzi anzalta
– Wa nabiyyiikalladzi arsalta

Jika kamu meninggal maka kamu mati diatas fitrah, dan jika bangun pagi maka kamu mendapat pahala. Jadikanlah bacaan ini yang terakhir kamu ucapkan.”

(HR. Bukhori 6311 dan Muslim 2710)

Hukum mengkafirkan pemerintah muslim

����⚔ HUKUM MENGKAFIRKAN PENGUASA DENGAN DALIH PENGUASA TELAH MENELANTARKAN JIHAD

�� Asy Syaikh Al 'Allamah Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah
..............................................

�� PERTANYAAN :::

"Disana ada yang mengatakan : "Sesungguhnya para penguasa dan ulama di negeri ini telah menelantarkan jihad, dan perkara ini adalah kekufuran kepada Allah", apa pendapat Anda mengenai ucapannya ?"

�� JAWABAN :::

�� "Ini ucapan ORANG BODOH, menunjukkan bahwa dia tidak punya ilmu tidak pula pengetahuan, dia telah mengkafirkan manusia. Ini pemikiran Khawarij dan Mu'tazilah, kita mohon perlindungan kepada Allah.

�� Namun kita tidak berburuk sangka kepada mereka, kita katakan : "Mereka ini orang-orang bodoh", mereka wajib berilmu sebelum berbicara.

�� Adapun jika mereka punya ilmu lalu mengucapkan perkataan ini, maka ini adalah pemikiran Khawarij dan orang-orang sesat".

__________
�� Al Jihad Wa Dhawabithuhu Asy Syar'iyyah, hal.49

*****
http://bit.ly/alistifadah
�� Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/03/hukum-mengkafirkan-penguasa-dengan.html
�� Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
�� Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

---------------
�� تَكْفِيرُ الحَاكِمِ بِحُجَّةِ أَنَّهُ عَطَّلَ الجِهَادَ

❒ للشـيخ العَلّامَـة/
صَالِح بنُ فَوْزَان الفَوْزَان
       -حَفِظَهُ الله-

❪✵❫ السُّــــ☟ـــؤَالُ:

هناك من يقول: إن ولاة الأمر والعلماء في هذه البلاد قد عطلوا الجهاد وهذا الأمر كفر بالله، فما هو رأيكم في كلامه؟

❪✵❫ الجَـــ☟ــــوَابُ:

هذا كلام جاهل، يدل على أنه ما عنده بصيرة ولا علم وأنه يكفر الناس، وهذا رأي الخوارج والمعتزلة، نسأل الله العافية، لكن مانسيء الظن بهم نقول هؤلاء جهال يجب عليهم أن يتعلموا قبل أن يتكلموا أما إن كان عندهم علم ويقولون بهذا القول، فهذا رأي الخوارج وأهل الضلال.

�� [ "الجهاد وضوابطه الشرعية" صـ (٤٩) ] .

▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂

��▎ نُخبَــة من القنَــــوات السّلـــفية:
✍ المُلـصَقَات السَّـلَفِيّة▎ @alsalafiah
               ❝ http://bit.ly/1OVG4Zn ❞

✍ عَلَــىٰ دَرْبِ السَّــلَف▎ @salafy
               ❝ http://bit.ly/1RIk7PA ❞

✍ كُنُــــوزْ الفَـــــوَائِـــدْ▎  @salafyat
               ❝ http://bit.ly/1RMJ8dg  ❞
▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂

•••••••
�� Majmu'ah AL ISTIFADAH
�� http://bit.ly/tentangwalis
�� Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
�� مجموعة الاستفادة
�� Jumat, 16 Jumadal Akhirah 1437 H // 25 Maret 2016 M

☄☄☄☄☄☄☄☄☄

Sabtu, 26 Maret 2016

Islam keseluruhan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah
kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

Surah Al-Baqarah,2:208

Kemuliaan yang hakiki

~Kibaskan Selimutmu dan Raihlah Taqwa~

KEMULIAAN YANG HAKIKI

Tidak ada yang bisa mengangkat derajatmu di dunia, seperti agama dan imanmu.

Maka, barangsiapa silau dengan kedudukannya; ingatlah Raja Fir’aun.

Barangsiapa silau dengan hartanya, maka ingatlah Qarun dan hartanya.

Barangsiapa silau dengan nasabnya, maka ingatlah, putra Nabi Nuh yang durhaka, ayah Nabi Ibrohim yang musyrik, dan Abu Lahab paman Nabi kita -shollallohu ‘alaihi wasallam-.

Kemuliaanmu yang hakiki hanyalah ada pada agamamu. Semakin tinggi agamamu, semakin tinggi kemualiaanmu.

Allah taala berfirman (yang artinya):

“Sungguh orang yang paling mulia dari kalian adalah orang yang paling bertakwa” [Hujurot: 13].

Allah juga berfirman (yang artinya):

“Barangsiapa ingin kemuliaan, maka hanya milik Allah semua kemuliaan” [Fathir:10]

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Kapal

Bukan sesuatu yang berbahaya bila sebuah kapal berjalan diatas air. Yang berbahaya itu bila air masuk ke dalam perut kapal. Keberadaan seorang mu’min di dunia bukanlah suatu hal yang mencemaskan, yang mencemaskan itu bila dunia telah memasuki hati seorang mu’min.

Jumat, 25 Maret 2016

Kejang

mencegah anak kejang.

1. Usahakan suhu tubuh tidak meningkat
    terus
2. Ukur suhu tubuh kalau punya anak     
    balita harus punya termometer.
3. Berikan obat panas sesuai dosis
    biasanya tergantung berat badan.
    Biasakan pada saat kontrol kedokter
    walaupun tidak sakit tanyakan berapa
    dosis yang dapat diberikan buat anak
    kalau panas.
4. Ukur ulang suhu tubuh 2/ 4 jam
    setelah pemberian obat panas,
    biasanya obat panas akan bekerja
    dalam waktu 4 jam. Biasanya obat
    panas akan bekerja dalam waktu 4
    jam. Dengan mengetahui suhu tubuh
    anak ibu akan tahu apakah obat
    panasnya dapat menurunkan demam.
    Biasanya obat panas bisa diulang 4-6
    jam. Bila 2 kali setelah diberi obat
    panas suhu tubuh tidak turun ibu harus bawa anak ke dokter.
5. Ibu juga harus memberikan anak
    banyak minum.
6. Berikan kompres air hangat. Gunakan
    waslap, tempelkan pada bagian lipat
    paha dan lipat ketiak. Karena pada
    bagian tersebut terdapat pembuluh
    darah yang besar yang akan
    mempercepat penguapan.
7. Bila suhu 39, 5 derajat celsius dapat dilakukan pemberian waslap basah hangat seperti mengelap mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Setelah diwaslap dilakukan kipas sampai air ditubuh anak kering/ menguap. Hentikan mewaslap anak bila anak tampak menggigil. Bila anak tidak menggigiltindakan bisa dilakukan sampai suhu 37,5 derajat celsius.
8. Jangan memakaikan pakaian/ selimut
    yang tebal. Gunakan pakaian yag tipis
    agar mempercepatpenguapan. Pada
    saat anak mau panas biasanya anak
    menggigil dan bila diukur suhu tubuh biasanya suhu belum tinggi tapi kaki dan tangan teraba dingin serta gigi anak sering gemeletuk. Pada saat ini anakbisa dipakaikan selimut/ digendong biar hangat. Biasanya 1-11/2 jam kemudian menggigil akan hilang dan bila diukur suhu tubuh akan didapatkan hasil yang tinggi. Setelah itu selimut harus dibuka.
9. Atur suhu ruangan. Bila di ruangan ada    Ac sebaiknya dinyalakan. Matikan Ac hanya pada saat anak menggigil.Apa yang harus dilakukan pada saat anak kejang.
10. Anak kejang tidak boleh ditahan, jangan menahan tangan/ kaki atau melawan gerakannya kemungkinan cedera patah.
11. Pada saat anak kejang miringkan anak terutama bagian kepala. Pada saat anak kejang anak akan mengeluarkan banyak lendir/ ludah. Tujuan memiringkan agar ludah/ lendir dapat mengalir keluar dan tidak tertelan sehingga dapat menyebabkan anak tersedak/ aspirasi.
11. Bila anak kejang untuk pertama kalinya segera setelah kejang harus dibawa kerumah sakit/ segera setelah kejang harus dibawa kerumah sakit/ dokter. Walaupun setelah itu anak terlihat baik-baik saja.
12. Bila ibu punya obat anti kejang biasanya stesolid rectal dapat dimasukan kedalam anus. Buku tutup stesolid, keluarkan sedikit cairan dan oleskan kebagian leher tube. Agar licin dan tidak melukai anus anak. Miringkan anak, masukan obat sampai batas leher tube, pencet/ tekuk tube obat. Bila obat sudah masuk tarik segera tube lalu tutup lubang anus dengan ibu jari. Ibu jari jangan dilepas sampai anak berhenti kejang, karena kalau ibu jari dilepas maka obat akan keluar (memang seperti itu). Pemberian stesolid rectal tergantung berta badan. Pemberian stesolid rectal tergantung berta badan. Berat kurang dari 10 kg diberikan stesolid rectal 5 mg dan lebih dari 10 kg diberikan stesolid rectal 10 mg.

Cara menurunkan panas ( kompres )

Demam merupakan gejala umum pada saat sakit.

Suhu tubuh meningkat di atas normal. Baik pada bayi, anak-anak maupun dewasa, peningkatan panas tubuh ini tetap harus diwaspadai dan dipantau. Kenaikan suhu tubuh yang berlebihan dapat memberikan implikasi medis yang serius.

Pada bayi dan anak-anak, titik kritis panas tubuh adalah 38 derajat Celcius. Sedangkan pada orang dewasa, suhu 39,4. Pada titik suhu seperti ini sebaiknya harus diwaspadai.

Untuk menurunkan panas tubuh dapat diberikan obat penurun panas. Namun jika perlu, juga dilakukan kompres. Ada 2 jenis kompres, yaitu kompres panas dan kompres dingin. Diantara kedua hal tersebut, mana yang paling tepat?

Kompres dingin untuk saat ini dianggap tidak tepat. Kompres dingin tidak direkomendasikan untuk mengatasi demam karena dapat meningkatkan pusat pengatur suhu (set point) hipotalamus, mengakibatkan badan menggigil sehingga terjadi kenaikan suhu tubuh. Kompres dingin mengakibatkan pembuluh darah mengecil (vasokonstriksi), yang meningkatkan suhu tubuh. Selain itu, kompres dingin mengakibatkan anak merasa tidak nyaman.

Dengan kompres panas, tubuh akan dirangsang untuk mengeluarkan keringat. Jika keringat telah keluar, secara alami suhu tubuh akan turun. Penggunaan kompres panas selama kurang lebih 10-15 menit akan membuka pori-pori dan mengeluarkan keringat sehinggga panas tubuh berkurang melalui prosesd penguapan.

Bagaimana cara yang tepat menggunakan kompres panas saat demam? Begini caranya:

*.Sebelum mengompres, sediakan baskom kecil berisi air hangat dengan suhu ± 38 ºC.Basahi handuk atau waslap dengan air hangat tersebut.

*.Saat mengompres, bukalah baju yang dipakai. Letakkan handuk di ketiak dan lipatan paha, bukan di dahi. Ketiak dan lipatan paha dilintasi pembuluh darah besar, sehingga segera memberi sinyal ke pusat pengatur suhu di otak untuk menurunkan demam. Kompres bagian tersebut ± 10 menit. Bila handuk sudah berkurang hangatnya, ulangi lagi dengan membasahinya dengan air hangat. Kompres lagi sampai suhu tubuh anak menurun.

*.Selesai mengompres, seka bagian yang habis dikompres (kemungkinan basah) dengan cara menekan-nekan kulit, jangan digosok. Gunakan handuk kering. Kenakan kembali baju. Pilih baju yang tipis dan longgar sehingga membantu meredakan demam melalui proses penguapan.Tutupi dengan selimut tipis apabila kedinginan atau menggigil.

Saat ini banyak beredar kompres instan berupa plester kompres. Efektifkah menggunakan plester kompres ini untuk menurunkan demam?

Plester kompres terbuat dari hidrogel sebagai penyerap panas. Dilihat dari cara kerjanya, plester kompres sama dengan melakukan kompres dingin. Sesuai dengan uraian di atas, kompres dingin tidak direkomendasikan. Jadi sebaiknya jangan dilakukan.

Namun bila panas tubuh tidak juga turun, sebaiknya segeralah untuk mencari pertolongan medis.

Doa mengalami kesulitan

Do'a Menghadapi Kesulitan

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bila menghadapi kesusahan beliau berdoa dengan berkata:

اللهم لا سهل الا ما جعلته سهلا وانت تجعل الحزن اذا شئت سهلا

“Allahumma Laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa”

“Ya Allah tiada kemudahan selain yang Engkau jadikan mudah dang Engkau sungguh kuasa menjadikan sesuatu yang sulit -bila Engkau menghendakinya- menjadi mudah.” (Ibnu Hibban dan lainnya)

Rabu, 23 Maret 2016

Fatwa tentang Rokok

������⛔
HUKUM MEROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA

�� Oleh Imam Ahlussunnah Syaikh ‘Allaamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –semoga Allah merahmati beliau-

�� Pertanyaan: Apa hukum merokok? Apakah hal tersebut haram ataukah makruh?  Dan apa hukum menjual serta memperdagangkannya?

�� Jawab: Rokok hukumnya haram, karena rokok itu buruk dan mengandung banyak kerusakan. Allah -subhanahu wa ta’ala- hanya membolehkan bagi hamba Nya perkara-perkara yang baik berupa makanan, minuman, dan selainnya dan Allah mengharamkan atas hambanya perkara-perkara  yang buruk.

�� Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman :

“Mereka bertanya kepadamu, apakah yang dihalalkan bagi mereka, Katakanlah : Yang dihalalkan bagi kalian adalah yang baik-baik”. (Surat Al Maidah ayat 4)

✋�� Demikian juga dengan firman Nya, ketika menyifati Nabi -sholallohu ‘alaihi wa salam- “….yang menyuruh mereka berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka” (Surat Al A’raf ayat 157)

✊�� Rokok dengan berbagai jenisnya tidak termasuk dari kebaikan, bahkan dia termasuk dari keburukan, dan demikian juga dengan semua yang memabukkan itu adalah bagian dari keburukan.

✖ Tidak boleh merokok, menjualnya ataupun memperdagangkannya, karena didalamnya terdapat kerusakan yang besar dan akibat-akibat yang jelek.

☝�� Maka wajib bagi seseorang yang merokok atau memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali kepada Allah -subhanahu wa ta’ala-, menyesali atas apa yang telah dilakukan, dan bersungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya.

�� Barang siapa bertaubat dengan sebenar-benarnya, niscaya Allah akan mengampuninya, sebagaimana firman-Nya: “

….dan bertobatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung”. (Surat An Nur ayat 31) dan juga firmanNya “Dan sungguh, Aku Maha Pengampun bagi yang bertaubat, beriman dan berbuat kebajikan, kemudian tetap dalam petunjuk”. (Surat Thaha ayat 82).

�� Dan telah bersabda Nabi –sholallohu ‘alaihi wa salam- “Taubat akan menghapuskan dosa-dosa  yang telah lalu” dan juga sabda Beliau “Orang yang bertaubat dari dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa”

�� Sumber: Almuntaqo karya Ibnu Baz –rahimahullah- Majmu’ (82/19)

�� Semoga Allah membalasi dengan kebaikan bagi siapa yang membacanya dan membantu menyebarkannya.

والله أعلم

�� Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy

�� Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-merokok-menjual-dan-memperdagangkannya/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

����������������������

Turut Mempublikasikan:
@RumahBelajar

Channel telegram KHUSUS IKHWAN:
��https://bit.ly/rumah-belajar

Channel telegram KHUSUS AKHAWAT:
��https://bit.ly/rumahbelajar2

TV dan berbagai masalah

➖HUKUM MENJUAL TV➖➖➖

❓Tanya:
Apa hukumnya menjual TV? Bagaimana uangnya?

⭕️Jawab:
��Oleh Al Ustadz Ahmad Khodim hafizhahullah

❗️Wah, ini pertanyaannya luar biasa ini? Hukumnya menjual TV. Antum tahu syaikh Muqbil rahimahullah kan? Salah seorang ulama ahli hadits di zamannya. Dan beliau terkenal jeli dalam urusan perawi hadits. Siapa yang tidak kenal syaikh Muqbil? Hizbiyyun datang kepada beliau, terpelanting biidznillah. Rayuan-rayuan dari ihya'ut turots dan kelompok-kelompok sesat yang merayu beliau, terpelanting biidznillah. Kokoh manhajnya dan masya Allah.

��Sampai syaikh Rabi' hafizhahullah menyatakan apa? "Muqbil, ad dunya tahta rijlaih" Syaikh Rabi' hafizhahullah (menyatakan, -red) demikian. "Syaikh Muqbil, dunia itu di bawah telapak kakinya" Artinya apa? Kokoh, rayuan-rayuan ruwet, rayuan-rayuan gombal (kata orang jawa), untuk menyesatkan beliau dengan uang dinarnya, ndlosor (meleset, -red).

��Ketika beliau berfatwa bahwa TV itu haram (dzatnya lho!), langsung dari beberapa jama'ah Yaman ini tadi, pulang TV nya dipecah langsung semua, dipecahin semua. Beliau mengharamkan dzatnya TV itu, rahimahullah. Antum sekarang di Indonesia mau lihat apa? 'Ala qoul, masyaikh mamlakah yang sebagian mereka membolehkan dengan catatan tidak ada tayangan yang haram, yang maksiat kepada Allah. Persyaratannya kuat, banyak ini. Yang tidak ada tayangan haram, yang tidak ada unsur maksiatnya. Iya tidak? Ada tidak TV di Indonesia yang seperti itu?

✔️"Oh ada"

❓"TV apa?"

��"Rujak (rodja, -red)"

��Rujak, rujak itu kan campuran, namanya rujak. Apa mungkin rujak itu tahu tok, lontong tok. Tidak ada, mesti ada petisnya, wong rujak, ada cambahnya, rujak. Lho ada apa antum? Masa da'i jejer dengan bintang film perempuan itu bagaimana maunya? Adakah cara dakwah ahlussunnah yang demikian?

⤴️"Oh ini untuk mendekatkan..."

☝️"Itu caranya ikhwanul muslimin!"

✋"Mereka kan awam, butuh..."

❓Apakah demikian? Ayo sebutkan fatwa masyaikh ahlussunnah dulu maupun sekarang, sebutkan yang membolehkan tidak apa-apa kalau orang awam duduk jejer, berhadapan dengan seorang wanita yang tanpa hijab. Begitukah? Makanya rujak. Tahu rujak?

انا لله وانا اليه راجعون, انا لله وانا اليه راجعون.

��Dakwah ini amrun tauqifi. Belum lagi yang lain pengisinya Yazid Jawwaz, Abu Qotadahnya, Firandanya, ruwet semua manhajnya, rujak. Belum lagi yang lainnya, yang mereka membuka link. Linknya itu Al Arifi, Al Arifi itu dukun, sekaligus pemikirannya ikhwanul muslimin. Itu yang katanya salafy? Orang mengaku itu gampang, mengaku ahlussunnah, ahlussunnah, ahlussunnah, salafy, salafy, tapi salafy sendiri berlepas diri darinya. Silahkan antum jawab, apa hukum jual beli itu.

❓Ada apa dengan TV, silahkan! Mau syaikh Muqbil, selesai. Kalau mau mengikuti fatwa syaikh Muqbil, kholas, dipetili (diprotolin, -red) semua tadi itu, dirajang (dipotong-potong, -red). Masyaikh mamlakah, dengan syarat tidak ada tayangan maksiat kepada Allah dan kemungkaran. Na'am barakallahufiikum, fattaqullah ya ikhwan, fattaqullah, fattaqullah ya ikhwan. Masih banyak kewajiban yang mungkin belum kita kerjakan dengan sempurna. Masih banyak sunnah yang belum kita kerjakan. Ada apa mencari yang lain, yang jelas-jelas pelanggarannya wadhih. Tinggalkan ya ikhwan, tinggalkan ya ikhwan.

وَما الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ

����Download Audio disini

Turut Mempublikasikan:
@RumahBelajar

Channel telegram KHUSUS IKHWAN:
��https://bit.ly/rumah-belajar

Channel telegram KHUSUS AKHAWAT:
��https://bit.ly/rumahbelajar2

Hukum menjual TV
http://www.thalabilmusyari.web.id/2016/03/hukum-menjual-tv.html

Hukum kaligrafi 2

Allah subhanahuwata’ala telah menurunkan Al Qur’an dengan sifat yang Dia nyatakan dalam ayat-ayat berikut ini:

“Wahai sekalian manusia, sungguh telah datang kepada kalian nasehat (pelajaran) dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang ada di dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus: 57)“

Dan Kami turunkan dari Al Qur’an sesuatu yang menjadi penyembuh (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.Dan Al Qur’an itu tidaklah menambah bagi orang-orang dzalim selain kerugian.” (Al-Isra: 82)

Allah pun mengutus Nabi-Nya shalallahu’alaihi wa sallam untuk menjelaskan Al Qur’an dan merinci hukum-hukum yang ada dalamnya agar manusia menjadikan ajaran beliau sebagai bimbingan dalam memahami Kitabullah.

Allah nyatakan hal ini dalam firman-Nya:“Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al Qur’an agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka, mudah-mudahan mereka mau berfikir.” (An-Nahl: 44)

Allah shalallahu’alaihi wa sallam memerintahkan Nabi-Nya untuk mendakwahkan Islam dan Nabi-Nya shalallahu’alaihi wa sallam pun menjalankan dengan sebaik-baiknya. Beliau berdakwah di hadapan para shahabatnya, memberikan nasehat dan peringatan. Beliau mengirim surat kepada para raja dan parapembesar, di samping mendatangi secara langsung orang-orang kafir di majelis mereka untuk mengajak kepada Islam.

Dari seluruh perjalanan hidup beliau shalallahu’alaihi wa sallam, tidak pernah diketahui beliau menulis satu surat dari AlQur’an, atau satu ayat darinya ataupun sebuah hadits atau nama-nama Allah pada lembaran-lembaran atau piringan-piringan untuk digantung di dinding dan di tempat lainnya, dengan tujuan menjadikan sebagai hiasan atau untuk tabarruk (mencari berkah) ataupun dengan maksud sebagai perantara untuk mengingatkan, menasehati dan pelajaran bagi yang melihat dan membacanya.

Sepeninggal beliau shalallahu’alaihi wa sallam, para Al-Khulafa Ar-Rasyidun berpegang dengan petunjuk beliau, demikian pula para shahabat yang lain dan para imam setelah mereka yang dikabarkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam sebagai sebaik-baik generasi. Sama sekali tidak pernah diketahui mereka menulis sesuatu dari Al Qur’an, hadits-hadits nabawiyyah ataupun Al-Asmaul Husna pada lembaran, piringan ataupun pada kain untuk digantung sebagai hiasan di dinding, atau digantung dengan tujuan sebagai peringatan.

Padahal mereka adalah orang yang paling paham akan Islam dan paling bersemangat terhadap kebaikan. Seandainya perbuatan itu baik niscaya mereka telah mendahului kita dalam mengamalkannya. Dengan begitu, jelaslah bagi kita bahwa membuat dan memasang kaligrafi dari ayat Al Qur’an, hadits ataupun Al-Asmaul Husna, dengan tujuan apapun adalah perbuatan yang menyelisihi petunjuk Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, para shahabat dan para imam salaf rahimahullahu.

Betapa kita saksikan, surat ataupun ayat Al Qur’an yang dipajang itu tidak diagungkan dengan semestinya. Terkadang bila telah usang terbuang begitusaja, terinjak oleh kaki dan tersia-siakan. Padahal seorang muslim harus mengagungkan Kitabullah dan juga Sunnah Nabi shalallahu’alaihi wa sallam yang shahih, menjadikannya sebagai menara dan pedoman hidup.

Dan pengagungannya bukan dengan dipajang sedemikian rupa, namun semestinya Al Qur’an itu dibaca, dipikirkan, dipelajari, dipahami dan ditelaah keterangannya dari Sunnah Nabi shalallahu’alaihi wa sallam. Lalu berusaha diamalkan dalam ibadah dan muamalah. Dengan begitu akantercurah barakah Allah dan terlimpah pahala-Nya, yang hal ini tidak akan didapatkan oleh mereka yang hanya menjadikannya sebagai pajangan.

Satu hal yang patut pula menjadi perhatian bahwa memasang kaligrafi ini merupakan satu bentuk tasyabbuh (meniru) perbuatan orang-orang kuffar dari kalangan Nasrani yang biasa memajang salib di rumah dan majelis mereka untuk membedakan mereka dengan kaum muslimin. Atau seperti orang-orang Hindu yang memiliki kebiasaan menggantung dupa di rumah mereka.

Wallahu ta‘ala a‘am bish-shawab.

Demikian ringkasan dari fatwa Lajnah Al-Fatawa fi Riasah Idarat Al-Buhuts wal Ifta wad Da’wah wal Irsyad, yang ketika itu masih diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dengan wakil beliau Asy-Syaikh Abdurrazzaq’Afifi.

Hukum kaligrafi

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah dalam salah satu khutbahnya di Masjid Al-Jami‘ulKabir di ‘Unaizah (1404 H) juga pernah menyinggung masalah ini.

Di antaranya beliau katakan:“Sebagian besar manusia biasa menggantung tulisan yang berisi ayat-ayat Al Qur’an di majelis mereka. Aku tidak tahu mengapa mereka melakukan hal tersebut.

Bila mereka melakukannya dalam rangka ibadah kepada Allah, maka hal seperti ini adalah kebid’ahan yang tidak pernah dilakukan oleh pendahulu kita yang shalih.

Lalu apakah mereka melakukannya dalam rangka memuliakan Al Qur’an? Maka kita katakan tidak ada yang lebih memuliakan Al Qur’an daripada para shahabat Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dan tabi’in yang mengikuti mereka dalam kebaikan. Namun sungguh tidak pernah didapatkan mereka ini menggantung tulisan yang berisi ayat-ayat Al Qur’an.

Apakah mereka menggantungnya dalam rangka menolak kejelekan dan gangguan setan? Jika demikian,maka perbuatan demikian bukanlah perantara untuk menolak hal tersebut, namun justru dengan membacanya akan diperoleh penjagaan tersebut seperti membaca ayat Kursi [1] ketika hendak tidur maka akan diperoleh penjagaan dari Allah dan setan tidak akan mendekat sampai ia berada di pagi hari [2].

Sesungguhnya cara untuk ber-tabarruk dengan Al Qur’an adalah membacanya dengan sebenar-benar bacaan, melafadzkan dengan lisan, mengimani dengan hati dan mengamalkan dengan anggota badan sebagaimana Allah subhana huwata’ala berfirman:“Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan  bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya maka mereka itulah orang-orang yang merugi”. (Al-Baqarah: 121)

Demikianlah jalan kaum mukminin yakni dengan membaca Kitabullah, bukan dengan menggantungnya. Adakah mereka yang menggantung kaligrafi bertuliskan ayat Al Qur’an itu menginginkan untuk memperingatkan manusia terhadap Al Qur’an? Ternyata dalam prakteknya, tujuan ini tidaklah tercapai.

Engkau bisa menyaksikan mereka yang ada di majelis itu tidak ada yang mendongakkan kepalanya untuk membaca tulisan tersebut, atau ada beberapa gelintir orang yang membacanya namun tidak memikirkan apa yang terkandung di dalamnya.Ataukah mereka yang berbuat demikian tidak bermaksud apa-apa kecuali sekedar menjadikan kaligrafi itu sebagai hiasan?

Maka sesungguhnya tidaklah pantas Al Qur’an itu dijadikan sebagai sesuatu yang bernilai sia-sia, sekedar untuk keindahan pandangan mata. Al Qur’an terlalu mulia kedudukannya daripada hanya sekedar dijadikan hiasan.

Kemudian, kita dapati di majelis yang padanya ada kaligrafi Al Qur’an, terkadang dibicarakan di situ perkara laghwi (sia-sia, red), bahkan terkadang ada ghibah, dusta dan caci maki. Terkadang ada alunan musik dan nyanyian yang haram. Maka perbuatan seperti ini jelas merupakan pelecehan terhadap Kitabullah karena digantungkan di atas kepala hadirin yang sedang tenggelam dalam kemaksiatan kepada Allah.

Karena itu aku menyeru kepada segenap saudaraku agar melepaskan kaligrafi yang ada di rumah-rumah dan majelis mereka karena hal itu tidak pantas untuk dilakukan.

Satu hal pula yang harus dijauhi adalah menulis Al Qur’an dengan bentuk yang samar/ tidak jelas sehingga sulit dibaca atau bisa keliru ketika membacanya, karena ingin menonjolkan nilai seni semata. Padahal Al Qur’an bukanlah untuk dijadikan hiasan dan lukisan/ ukiran.

Siapa yang padanya ada tulisan demikian hendaklah ia membakarnya atau menghapusnya agar ayat-ayat Allah tidak dijadikan sebagai bahan permainan dan olok-olok.Wajib bagi kita untuk memuliakan Kitabullah dan menjadikannya sesuai tujuan diturunkannya. Ia adalah nasehat, obat penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.

Tidaklah ia diturunkan untuk dipajang dan dijadikan bagian dari seni lukis, ukir dan pahat.

Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

“Demikian fatwa beliau secara ringkas. Semoga kita diberi taufik untuk senantiasa berpegang dengan al-haq.

Sumber: Majalah Asy Syariah

Catatan Kaki:
Yakni surat Al-Baqarah ayat 255
HR. Al-Bukhari no. 2311

Tahdzir oleh syaikh Shalih al- fauzan hafizhahullah

KENAPA MENTAHDZIR dan MEMBAHAS PENYIMPANGAN, padahal musuh kita orang kafir...,

padahal jumlah kita sedikit??

Apakah mentahdzir dari Manhaj-Manhaj yang Menyimpang dan dari Para Da'i Sesat Merupakan Perbuatan Memecah Belah Kaum Muslimin dan Mencerai-beraikan Barisan Mereka?

✏ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah :

"TAHDZIR dari manhaj-manhaj yang menyimpang dari manhaj salaf justru merupakan tindakan MENYATUKAN kalimat kaum muslimin, BUKAN tindakan memecah belah barisan mereka. Karena yang memecah belah barisan kaum muslimin sesungguhnya adalah manhaj-manhaj yang menyimpang dari manhaj salaf.

[al-Ajwibah al-Mufidah, pertanyaan no: 57 ]

WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

Dilarang tergesa-gesa

::: http://bit.ly/alistifadah :::

��⏲�� TERGESA-GESA ITU DARI SETAN, KECUALI PADA LIMA PERKARA :

1⃣. Menjamu tamu
2⃣. Memakamkan mayit
3⃣. Menikahkan gadis
4⃣. Melunasi hutang
5⃣. Bertaubat dari dosa

__________
�� Hilyatul Auliya' Li Abi Nu'aim (8/82)
�� Channel Telegram Al Fawa'id Al 'Ilmiyyah (Al 'Arabiyyah)

*****
�� Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/03/tergesa-gesa-itu-dari-setan-kecuali.html
�� Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
�� Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

----------
#سلسلة_فوآئد_وفرآئد.. ��

فــآئدة رقــ6⃣3⃣ــم ↘️

● العجلـة مـن الشيطـان إلا فـي خمـس :

١) إطعـام الضيـف.
٢) تجهيـز الميـت.
٣) تزويـج البكـر.
٤) قضـاء الديـن.
٥) التوبـة مـن الذنـب.

[الحليـة لأبـي نعيـم (٨ / ٨٢)]

قـنواتنا على التّلجرام↙️
      @modawana
       @elfwaaed
⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️

•••••••
�� Majmu'ah AL ISTIFADAH
�� http://bit.ly/tentangwalis
�� Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
�� مجموعة الاستفادة
�� Selasa, 13 Jumadal Akhirah 1437 H // 22 Maret 2016 M

������������������

Pawang Ruqyah

������ TIDAK BOLEH SESEORANG MEMPOSISIKAN DIRINYA SEBAGAI PAWANG RUQYAH
..............................................

�� Berkata Al 'Allamah Rabi' Al Madkhaly hafizhahullah :

✅ "Ruqyah itu bisa dilakukan dari orang muslim manapun yang jujur dan dikenal ketakwaan dan keshalehannya, dia boleh meruqyah.

�� Orang yang menampilkan dirinya dan mengumumkan kepada manusia bahwa dirinya adalah PAWANG RUQYAH, dia didatangi oleh kaum lelaki dan wanita dari berbagai tempat yang jauh maupun dekat, ini TIDAKLAH DISYARI'ATKAN SELAMANYA.

�� Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah memposisikan diri demikian, beliau meruqyah diri sendiri dan meruqyah orang lain apabila manusia perlu untuk diruqyah.

❌ Adapun seseorang kemudian memposisikan diri dan menempatkan dirinya pada urusan ruqyah layaknya jabatan dewan fatwa, maka ini adalah sebuah KESALAHAN".

__________
�� Majmu'ul Fatawa (4/288)

*****
http://bit.ly/alistifadah
�� Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/03/tidak-boleh-seseorang-memposisikan.html
�� Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
�� Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

---------------
�� ‏لا يجوز لﻹنسان أن ينصب نفسه راقيا .

▪قال العلامة ربيع المدخلي حفظه الله :

الرقية من أي مسلم صادق معروف بالتقوى والصلاح يرقي ، وما يصدر نفسه ويلعن للناس أنه راق ويأتيه الرجال والنساء من أماكن بعيدة وقريبة ، هذا ليس مشروعا أبدا ، الرسول ﷺ ما نصب نفسه هكذا ، كان يرقي نفسه ويرقي غيره إذا احتاج الناس إلى الرقية ، أما اﻹنسان ينصب نفسه ويضع نفسه في موضع الرقية مثل منصب اﻹفتاء ! هذا غلط .

[ مجموع الفتاوى (٢٨٨/٤) ]

•••••••
�� Majmu'ah AL ISTIFADAH
�� http://bit.ly/tentangwalis
�� Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
�� مجموعة الاستفادة
�� Kamis, 08 Jumadal Akhirah 1437 H // 17 Maret 2016 M

������������������

Celana pantalon menurut syaikh bin baz

������ HUKUM MEMAKAI PANTALON (CELANA PANJANG) BAGI LAKI-LAKI
..............................................

�� Berkata Al Imam Ibnu Baz rahimahullah :

⛔ "Apabila pantalon tersebut SEMPIT maka sepantasnya untuk DITINGGALKAN, karena membentuk aurat dan terkadang mengganggu disaat sujud.

✅ Adapun jika LONGGAR maka TIDAK MENGAPA, dan tidak ada padanya keserupaan (dengan orang kafir), sekarang manusia bebas memakainya, sekarang dipakai oleh mukmin dan selain mereka. Akan tetapi diperhatikan harus LONGGAR dan MENUTUP.

�� Apabila terlalu sempit maka MAKRUH atau bahkan HARAM. Pakaian yang sempit haram atas kaum lelaki dan wanita karena membentuk aurat sehingga pemakainya seperti orang telanjang".

__________
�� Masa'il Al Imam Ibni Baz (1/115)
�� Channel Telegram Fatawa wa Fawaid Asy Syaikh Ibni Baz rahimahullah

*****
http://bit.ly/alistifadah
�� Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/03/hukum-memakai-pantalon-celana-panjang.html
�� Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
�� Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

---------------
�� حكم لبس البنطلون للرجال ؟

▪قال اﻹمام ابن باز :

إذا كانت ضيّقة ينبغي تركها لأنها تحدد العورة ، وقد تؤذي عند السجود أمَّا إذا كانت واسعة فلا بأس ، وليس فيها مشابهة الآن توسَع الناس ، والآن يلبسوه المؤمنون وغيرهم ، ولكن يراعي فيها السعة والستر ، وإذا اشتدّ الضيق تكره أو تحرم، واللبس الضيّق حرام على الرجال والنساء لأنه يحجم العورة فصاحبه شبه عار .

[ مسائل اﻹمام ابن باز (١١٥/١) ]
����������
��قناة فتاوى وفوائد الشيخ ابن باز رحمه الله �� @ben_baz

•••••••
�� Majmu'ah AL ISTIFADAH
�� http://bit.ly/tentangwalis
�� Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
�� مجموعة الاستفادة
�� Rabu, 07 Jumadal Akhirah 1437 H // 16 Maret 2016 M

������������������

Hukum Memanjangkan kuku?

����✂ HUKUM MEMANJANGKAN KUKU

�� Fatwa Al Lajnah Ad Da'imah (4/60, no.19771)
..............................................

�� Pertanyaan :
"Apa hukum memanjangkan kuku ?"

�� Jawaban :
"TIDAK BOLEH memanjangkan kuku, karena bertentangan dengan sunnah-sunnah fitrah yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, diantaranya adalah "memotong kuku".

�� Yang wajib dalam memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan memangkas kumis adalah agar tidak membiarkannya tumbuh melebihi empat puluh malam.

�� Berdasarkan hadits riwayat Muslim dalam kitab "Shahih"nya dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata :

وقت لنا في قص الشارب وقلم الأظفار وحلق العانة ، أن لا نترك شيئا من ذلك أكثر من أربعين ليلة

"Nabi memberikan batas waktu kepada kami dalam memangkas kumis, memotong kuku, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak membiarkannya tumbuh melebihi empat puluh malam."

⚡ Maka wajib atas para wanita ini untuk bertaubat kepada Allah dan meninggalkan kebiasan buruk ini yang bertentengan dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

�� Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

�� وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ ۙ  وَ مَا َنَهٰٮكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" [QS. Al-Hasyr: Ayat 7]

�� Dan Allah Subhanah berfirman :

�� فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖۤ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَ لِيْمٌ

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih" [QS. An-Nur: Ayat 63]

وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

http://goo.gl/M1Xra7

*****
�� Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/03/hukum-memanjangkan-kuku.html
�� Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
�� Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

-----------------------------
����حكم تطويل الأظافر����

ـــــــــــــــــــــــــ❁ ❁ــــــــــــــــــــــــــــــــ ❁ ❁ـــــــــــــــــــــــــــــــ

الجزء رقم : 4، الصفحة رقم: 60)
السؤال الأول من الفتوى رقم ( 19771 )

ـــــــــــــــــــــــــ❁ ❁ــــــــــــــــــــــــــــــــ ❁ ❁ـــــــــــــــــــــــــــــــ

�� س1 : ما حكم تطويل الأظافر ؟

ـــــــــــــــــــــــــ❁ ❁ــــــــــــــــــــــــــــــــ ❁ ❁ـــــــــــــــــــــــــــــــ

�� ج1: لا يجوز تطويل الأظافر ؛ لأن هذا مخالف لسنن الفطرة التي حث عليها النبي صلى الله عليه وسلم ومنها ( قص الأظافر ) فالواجب في تقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة وقص الشارب ، أن لا يترك شيء من ذلك أكثر من أربعين ليلة ؛ لما روى مسلم في ( صحيحه ) عن أنس رضي الله عنه قال :  وقت لنا في قص الشارب +وقلم الأظفار وحلق العانة ، أن لا نترك شيئا من ذلك أكثر من أربعين ليلة  فيجب على هؤلاء النسوة التوبة إلى الله وترك هذه العادة السيئة المخالفة لما أمر به النبي صلى الله عليه وسلم ، والله سبحانه وتعالى يقول :  وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا  ويقول سبحانه :  فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .

ـــــــــــــــــــــــــ❁ ❁ــــــــــــــــــــــــــــــــ ❁ ❁ـــــــــــــــــــــــــــــــ

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=309&PageNo=1&BookID=12
ـــــــــــــــــــــــــ❁ ❁ــــــــــــــــــــــــــــــــ ❁ ❁ـــــــــــــــــــــــــــــــ

    �� قــــــــــــــنـــــــــــاة ��

   �� فتــاوى اللجـــنة الدائـمـة��

�� https://goo.gl/MBnPr4

�� @F_Alajnat_Alddayima

ــــــــــــــــــــــــ❁ ❁ــــــــــــــــــــــــــــــــ ❁ ❁ـــــــــــــــــــــــــــــــ
�� جزى الله خيراً من قرأها ، وساعد في نشرها ، وبارك الله فيه ��
ـــــــــــــــــــــــــ❁ ❁ــــــــــــــــــــــــــــــــ ❁ ❁ـــــــــــــــــــــــــــــــ
⛔لا نسمح بالتغيير ، أو حذف رابط القناة

•••••••
�� Majmu'ah AL ISTIFADAH
�� http://bit.ly/tentangwalis
�� Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
�� مجموعة الاستفادة
�� Senin, 05 Jumadal Akhirah 1437 H // 14 Maret 2016 M

������������������

Selasa, 22 Maret 2016

Keluarga

~Sebelum Rehat~

KELEMBUTAN DI RUMAH TANDA KEBAHAGIAN

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ إِذَا ارَادَ بِاهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِم الرِّفْقَ

“Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan bagi sebuah keluarga maka Allah akan memasukan kelembutan kepada mereka” (HR Ahmad dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 523)

Renungkanlah kondisi rumah tanggamu…jika selalu dipenuhi denga suara keras, lantang, kekasaran…, bentakan, pukulan terhadap anak-anak…jeritan anak-anakmu…, mengangkat suara di hadapan suami…,

Maka Ketahuilah…engkau sedang jauh dari kebaikan…

Segera rubahlah sikapmu…perbaiki kondisi rumahmu, penuhi dengan senyuman, kelembutan, niscaya Allah menebar kebaikan dalam keluargamu.

Senin, 21 Maret 2016

Tips sholat subuh

Agar Bisa Bangun Shalat Shubuh

1. Niat Ikhlas Seorang jika ingin melakukan sesuatu harusada niat yang kuat untuk mewujudkannya, begitu juga dengan shalat shubuh, anda harus berniat sebelum tidur agar Allah membantu anda untuk bisa menunaikan shalat shubuh secara berjama’ah dan janganlah seperti orang munafik, yang mana mereka ketika bangun shalat mereka bermalas – malasan ini menunjukkan bahwa orang munafik jika ingin shalat tidak berniat melaksanakannya karena Allah tapi karena Riya’  sebagaimana Allah Berfirman : “apabila mereka berdiri untuk shalat mereka lakukan dengan malas. Mereka bermaksud ria (ingin dipuji) di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali (An-Nisa : 142)

2. Tekad yang kuat Seorang muslim jika ingin melakukan suatu hal maka dia harus memiliki tekad yang kuat, dengan niat yang kuat dan tekad yang kuat ini bisa melumpuhkan senjata Iblis yang senatiasa menggoda manusia tanpa mengenal lelah dan putus asa. Rasulullah Bersabda : “Bersemangatlah untuk melakukan yang bermanfaat bagimu dan minta pertolonganlah kepada Allah dan jangan putus asa” (HR. Muslim)begitu juga orang yang ingin melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah, maka wajib baginya untuk memiliki tekad yang kuat dan memiliki tekad kuat Allah akan membantu anda sebagaimana Allah berfirman “dan orang – orang yang bersungguh sungguh dijalan kami, maka kami akan tunjukkan mereka jalan – jalan kami. Dan sungguh Allah beserta orang – orang yang berbuat baik.

3. Menjahui DosaSeorang yang senantiasa malas dalam melakukan shalat maka penyebab utamanya ialah dosa yang dia lakukan disiang dan malam hari. Ketika seorang hamba terjerumus kedalam suatu dosa maka dia akan diberikan satu titik hitam didalam hatinya, semakin banyak dosa dan maksiat yang ia lakukan maka semakin banyak pula titik hitam yang menghinggap dihatinya hingga suatu saat  ia tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang benar hingga hatinya lemah untuk melakukan kebaikan dan diantara kebaikan yang terhalang darinya ialah bangun shalat shubuh tepat waktu

4. Tidak Banyak Makan Sebelum Tidur Bangun shalat shubuh dari tidur yang nyenyak butuh perjuangan untuk melawan iblis dan hawa nafsu, orang yang makan banyak  sebelum tidur bisa mengakibatkan berat untuk bisa bangun.Imam Syafi’I mengatakan : “kekenyangan membuat badan menjadi berat, menghilangkan kecerdasan, membawa orang (untuk tetap) ingin tidur, dan membuat seseorang malas beribadah. (Al-Umur Almuyassaroh liqiyamil lail Hal 66)

5. Jangan Begadang yang tidak bermanfaat sampai menyebabkan ia  meninggalkan kewajiban shalat dapat mendatangkan dosa. Betapa banyak kita melihat orang – orang yang malamnya begadang untuk menonton Tv, sepak bola, dan lain lain bahkan hingga waktu subuh, sehingga melalaikan ia untuk melaksanakan shalat shubuh karena ditimpa ngantuk yang sangat berat sehingga tak jarang kita melihat orang yang begadang senantiasa shalat shubuh diluar waktunya bahkan banyak yang meninggalkan shalat shubuhJika tidak ada kebutuhan untuk begadang maka tidurlah lebih awal, karena tidur lebih awal merupakan sunnah Rasulullah. Sebagaimana dalam hadits :Dari Abi Ishaq mengatakan : saya bertanya kepada ‘Aisyah tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka (Aisyah) menjawab : (Rasulullah) tidur awal malam, ketika datang waktu sahur dia shalat witir... (HR. Abu Daud)

6. Mengikuti sunnah Rasulullah sebelum tidur Hendaknya sebelum kita beranjak untuk tidur hendaknya berwudhu sebagaimana wudhu yang biasa dilakukan sebelum kita shalat kemudian bacalah ayat kursi karena orang yang membaca ayat kursi sebelum tidur tidak akan diganggu oleh Syetan, sebagaimana Rasulullah bersabda : “Jika engkau hendak tidur, maka bacalah ayat kursi. Karena jika dia senantiasa bersama engkau, maka Allah akan menjagamu, dan syetan tidak akan mendekatimu” (HR. Bukhari)

7. Menyalakan Alarm Setiap orang memiliki handphone, dan setiap hanphone telah dilengkapi oleh alarm maka hendaklah sebelum kita tidur untuk menyalakan alarm agar bisa terbangun untuk melakukan shalat shubuh dengan tepat waktu atau berpesan kepada orang yang tinggal yang  seatap dengan kita untuk membangunkan tatkala datang waktu shalat shubuh.

8. Doa Berdoalah kepada Allah agar urusan kita dimudahkan karena dialah yang mengatur segala urusan

Tips sholat subuh

Agar Bisa Bangun Shalat Shubuh

1. Niat Ikhlas Seorang jika ingin melakukan sesuatu harusada niat yang kuat untuk mewujudkannya, begitu juga dengan shalat shubuh, anda harus berniat sebelum tidur agar Allah membantu anda untuk bisa menunaikan shalat shubuh secara berjama’ah dan janganlah seperti orang munafik, yang mana mereka ketika bangun shalat mereka bermalas – malasan ini menunjukkan bahwa orang munafik jika ingin shalat tidak berniat melaksanakannya karena Allah tapi karena Riya’  sebagaimana Allah Berfirman : “apabila mereka berdiri untuk shalat mereka lakukan dengan malas. Mereka bermaksud ria (ingin dipuji) di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali (An-Nisa : 142)

2. Tekad yang kuat Seorang muslim jika ingin melakukan suatu hal maka dia harus memiliki tekad yang kuat, dengan niat yang kuat dan tekad yang kuat ini bisa melumpuhkan senjata Iblis yang senatiasa menggoda manusia tanpa mengenal lelah dan putus asa. Rasulullah Bersabda : “Bersemangatlah untuk melakukan yang bermanfaat bagimu dan minta pertolonganlah kepada Allah dan jangan putus asa” (HR. Muslim)begitu juga orang yang ingin melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah, maka wajib baginya untuk memiliki tekad yang kuat dan memiliki tekad kuat Allah akan membantu anda sebagaimana Allah berfirman “dan orang – orang yang bersungguh sungguh dijalan kami, maka kami akan tunjukkan mereka jalan – jalan kami. Dan sungguh Allah beserta orang – orang yang berbuat baik.

3. Menjahui DosaSeorang yang senantiasa malas dalam melakukan shalat maka penyebab utamanya ialah dosa yang dia lakukan disiang dan malam hari. Ketika seorang hamba terjerumus kedalam suatu dosa maka dia akan diberikan satu titik hitam didalam hatinya, semakin banyak dosa dan maksiat yang ia lakukan maka semakin banyak pula titik hitam yang menghinggap dihatinya hingga suatu saat  ia tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang benar hingga hatinya lemah untuk melakukan kebaikan dan diantara kebaikan yang terhalang darinya ialah bangun shalat shubuh tepat waktu

4. Tidak Banyak Makan Sebelum Tidur Bangun shalat shubuh dari tidur yang nyenyak butuh perjuangan untuk melawan iblis dan hawa nafsu, orang yang makan banyak  sebelum tidur bisa mengakibatkan berat untuk bisa bangun.Imam Syafi’I mengatakan : “kekenyangan membuat badan menjadi berat, menghilangkan kecerdasan, membawa orang (untuk tetap) ingin tidur, dan membuat seseorang malas beribadah. (Al-Umur Almuyassaroh liqiyamil lail Hal 66)

5. Jangan Begadang yang tidak bermanfaat sampai menyebabkan ia  meninggalkan kewajiban shalat dapat mendatangkan dosa. Betapa banyak kita melihat orang – orang yang malamnya begadang untuk menonton Tv, sepak bola, dan lain lain bahkan hingga waktu subuh, sehingga melalaikan ia untuk melaksanakan shalat shubuh karena ditimpa ngantuk yang sangat berat sehingga tak jarang kita melihat orang yang begadang senantiasa shalat shubuh diluar waktunya bahkan banyak yang meninggalkan shalat shubuhJika tidak ada kebutuhan untuk begadang maka tidurlah lebih awal, karena tidur lebih awal merupakan sunnah Rasulullah. Sebagaimana dalam hadits :Dari Abi Ishaq mengatakan : saya bertanya kepada ‘Aisyah tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka (Aisyah) menjawab : (Rasulullah) tidur awal malam, ketika datang waktu sahur dia shalat witir... (HR. Abu Daud)

6. Mengikuti sunnah Rasulullah sebelum tidur Hendaknya sebelum kita beranjak untuk tidur hendaknya berwudhu sebagaimana wudhu yang biasa dilakukan sebelum kita shalat kemudian bacalah ayat kursi karena orang yang membaca ayat kursi sebelum tidur tidak akan diganggu oleh Syetan, sebagaimana Rasulullah bersabda : “Jika engkau hendak tidur, maka bacalah ayat kursi. Karena jika dia senantiasa bersama engkau, maka Allah akan menjagamu, dan syetan tidak akan mendekatimu” (HR. Bukhari)

7. Menyalakan Alarm Setiap orang memiliki handphone, dan setiap hanphone telah dilengkapi oleh alarm maka hendaklah sebelum kita tidur untuk menyalakan alarm agar bisa terbangun untuk melakukan shalat shubuh dengan tepat waktu atau berpesan kepada orang yang tinggal yang  seatap dengan kita untuk membangunkan tatkala datang waktu shalat shubuh.

8. Doa Berdoalah kepada Allah agar urusan kita dimudahkan karena dialah yang mengatur segala urusan

Jumat, 18 Maret 2016

Fiqih sholat jum'at

✅ FIKIH RINGKAS SHALAT JUM'AT DAN HUKUMNYA

�� Berikut ini kami kumpulkan ahkam (hukum-hukum) terkait shalat Jum'at secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu di hari Jum'at ini.

�� Hukum Shalat Jum'at
�� Wajib 'ain bagi kaum pria. Dalilnya QS. Al-Jumu'ah ayat 9.
�� Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "(shalat) jum'at merupakan hak yang wajib bagi setiap muslim..." (HR. Abu Daud no.1067, dishahihkan Syaikh Al-Albani)

�� Atas Siapa diwajibkan?
�� Wajib bagi setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, dan mampu untuk mendatanginya.
�� Tidak wajib atas: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang gila, orang sakit, dan musafir.

�� Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah shalat jum'at di saat safar.
���� Adapun musafir yang telah tiba ditempat tujuan yang disitu kaum muslimin melaksanakan shalat jum'at, maka hendaknya ia shalat bersama mereka.

�� Bila seorang wanita, hamba sahaya, orang yang sakit, dan musafir melaksanakan shalat Jum'at, maka shalatnya sah dan sudah mencukupinya dari shalat Zhuhur (yakni tidak perlu shalat Zhuhur lagi, pen)

�� Waktu Shalat Jum'at
�� Waktunya seperti waktu shalat zhuhur, yaitu ketika matahari telah tergelincir ke arah barat dan berakhir ketika panjang bayangan suatu benda seperti panjang benda tersebut.

�� Khutbah Jum'at
�� Khutbah merupakan rukun sahnya shalat Jum'at, dikarenakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkannya.

�� Sunnah-Sunnah Khutbah
�� Mendo'akan kebaikan bagi kaum muslimin dan waliyul amr
�� Khutbah dan mengimangi shalat sekaligus
�� Berkhutbah dengan berdiri
�� Berkhutbah di atas mimbar atau tempat yang tinggi
�� Untuk duduk di antara dua khutbah.
�� Memendekkan khutbah, khutbah yang kedua lebih pendek dari yang pertama.
�� Mengucapkan salam ketika naik ke atas mimbar
�� Untuk duduk hingga muadzin selesai dari adzannya.

�� Hal yang Diharamkan Pada Hari Jum'at
�� Berbicara Saat Khatib sedang ceramah
�� melangkahi pundak-pundak manusia

�� Mendapati Satu Raka'at Jum'at
�� Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa mendapati satu raka'at Jum'at maka sungguh dia telah mendapati shalat (Jum'at)." (HR. Ibnu Majah no.1121 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)
���� Bagi siapa yang mendapati kurang dari satu raka'at maka ia shalat zhuhur empat raka'at.

�� Shalat Nafilah Jum'at
�� Tidak ada shalat sunnah qobliyah jum'at, akan tetapi jika seseorang shalat sebelum Imam naik ke mimbar maka tidak mengapa. Shalat tersebut terhitung sebagai sunnah muthlaq bukan qobliyah.
�� Shalat sunnah ba'diyah boleh dua raka'at, empat raka'at, dan enam raka'at. Syaikhul Islam berpendapat bahwasanya bila dilakukan di masjid maka empat raka'at, dan bila dilakukan di rumah maka dua raka'at. (Zadul Ma'ad 1/440)

�� Tata Cara Shalat Jum'at
�� Shalat Jum'at terdiri dari dua raka'at yang bacaannya dinyaringkan (dikeraskan).
�� Disunnahkan pada raka'at pertama setelah al-Fatihah membaca Surat Al-Jumu'ah atau Surat Al-A'la dan pada raka'at kedua membaca surat Al-Ghasyiyah atau Al-Munafiqun.

�� Sunnah Terkait Hari Jum'at
�� Bersegera mendatangi shalat agar mendapat pahala yang besar
�� Mandi di hari jum'at.
�� Memakai minyak wangi dan membersihkan diri
�� Memakai baju terbaik (tidak harus baru).
�� Memperbanyak shalawat di malam dan hari jum'at.
�� Membaca pada shalat shubuh hari jum'at dengan surat As-Sajadah dan Al-Insan
�� Membaca pada hari jum'at surat Al-Kahfi
�� Shalat dua raka'at sebelum duduk di masjid walaupun imam sedang berkhutbah
�� Memperbanyak Do'a dan Berusaha mencari waktu mustajab

�� Wajib Mendengarkan khutbah jum'at walaupun:
�� Khatib menggunakan bahasa arab
�� Orang tersebut tuli tidak mendengar
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)

Bersambung .....

�� Sumber Panduan:
�� Al-Fiqhul Muyassar
�� Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin

▶️ diambil dari @warisansalaf

•••••••••••••••••••••
������ Majmu'ah Manhajul Anbiya
��▶ Join Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
�� Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Kamis, 17 Maret 2016

Udzur ulama berbeda dengan pengikut

○●○●○●○
�� Renungan Pagi ��
——————————————————
�� PERBEDAAN ULAMA MUJTAHID DENGAN AWAM PENGIKUT.
——————————————————
�� Berkata Al-Hāfizh Ibnu Råjab Al-Hanbali -råhimahulläh- pada keterangan hadits no. (35):

《 Dan dari sini ada sebuah perkara yang tersamarkan yang harus disikapi dengan cerdik, yaitu

�� bahwa kebanyakan dari para aìmmatuddīn (tokoh agama) terkadang mengucapkan suatu pendapat yang lemah, namun dia seorang mujtahid dalam perkara tersebut, mendapatkan pahala atas ijtihadnya dalam perkara tersebut, dimaafkan kesalahan darinya atas perkara tersebut,

☝️ namun tidak demikian halnya dengan pembela pendapatnya imam tersebut kedudukannya dalam tingkatan ini, karena terkadang dia tidaklah membela pendapat ini melainkan karena yang diikutinya telah berpendapat dengannya, dimana apabila sekiranya orang lain dari aìmmatuddīn lain yang mengatakan pendapat tersebut tentulah dia tidak akan menerimanya, dan tidak akan membelanya, dan tidak akan melakukan loyalitas kepada orang yang mencocokinya, dan tidak pula memusuhi orang yang menyelisihinya, sedangkan dia bersamaan dengan ini mengira bahwa dirinya tengah membela kebenaran sama seperti posisi yang diikutinya, padahal tidak demikian keadaannya, karena yang diikutinya sesungguhnya tujuan dia hanyalah membela kebenaran, sekalipun dia telah salah dalam ijtihadnya.

�� Adapun pengikut (imam) ini maka dia telah mati-matian membelanya karena dia mengira bahwa itu adalah kebenaran dengan tujuan untuk meninggikan (kedudukan) yang diikutinya, dan menampakkan pendapatnya, dan bahwasanya yang diikutinya tidak akan mungkin salah,

⛔️ dan ini adalah penyusup yang merusak tujuan membela kebenaran, maka fahamilah ini, karena itu adalah pemahaman yang besar, dan Allâh lah yang akan memberikan hidayah siapa saja yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus. 》

            •┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•

�� Jāmi' Al-'Ulūm Wa Al-Hikam, Ibnu Råjab. Hal: (167-168).
---------------------
Broadcast by
Ahlus Sunnah Karawang;
�� Channel MutiaraASK,

Rabu, 16 Maret 2016

Koperasi dan solusi

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya.

Sebagian kalangan mendefinisikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun modal kerja. Kepada setiap peminjam, koperasi simpan pinjam menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.

Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh koperasi simpan pinjam  yang berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota yang meminjam uang dari Koperasi. Artinya, anggota yang paling sering meminjamkan uang dari Koperasi tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU, dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.[1]

Hukum Operasi Simpan Pinjam Dilihat dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya haram. Adapun alasannya sebagai berikut :

Pertama: Dari sisi nama, koperasi simpan pinjam didirikan dengan tujuan orang bisa menyimpan dan meminjam uang di koperasi tersebut. Sehingga tidak tepat dan tidak boleh, jika kemudian koperasi tersebut mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam.

Kedua: Pinjam meminjam di dalam Islam merupakan akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong bukan sebagai sarana untuk mencari keuntungan. Ini sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَان

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa”.(QS. al-Maidah : 2)

Di dalam koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan dalam Islam, karena koperasi ini menarik dari setiap peminjam uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian persen dari uang pinjaman.

Ketiga: Uang administrasi yang dibolehkan adalah uang yang memang dipakai untuk kepentingan administrasi bukan untuk mencari keuntungan, sehingga besarnya harus disesuaikan dengan biaya administrasi seperti pengadaan kertas, dan sarana-sarana lain yang dibutuhkan di dalam pencatatan hutang.

Keempat: Uang administrasi tidak boleh ditentukan berdasarkan besarnya jumlah pinjaman, apalagi ditarik setiap bulan. Ini sama dengan bunga dari pinjaman alias riba. Walaupun diganti namanya dengan uang administrasi, tetapi pada hakekatnya adalah bunga dari pinjaman.

Beberapa Pandangan Yang Salah

Pertama: Ada sebagian kalangan yang inginmenghindari praktek riba dengan cara menjual formulir pinjaman yang harganya disesuaikan dengan jumlah uang yang akandipinjam. Umpamanya, untuk pinjaman uang sebesar Rp. 100.000,- formulirnya berwarna putih dengan harga Rp. 5.000,-  Untuk pinjaman uang sebesar Rp. 500.000,-formulirnya berwarna merah dengan harga Rp. 25.000,- Untuk pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- formulirnya berwarna kuning dengan harga Rp. 50.000,-

Apakah dengan cara seperti itu, koperasi tersebut telah terhindar dari praktek riba dan dinyatakan boleh ?

Jawabannya adalah bahwa koperasi simpan pinjam dengan cara itu belum terhindar dari praktik riba. Karena harga formulir yang disesuaikan dengan jumlah pinjaman pada hakekatnya adalah bunga pinjaman, seperti halnya meminjam sejumlah uang dan harus mengembalikannya dengan menambah bunganya 5% atau 10% dan seterusnya, tidak ada perbedaan antara keduanya, kecuali hanya nama saja, dan formulir sekedar untuk kamuflase.

Kalau ingin terhindar dari riba, maka harga formulirnya harus disamakan, dan harganyatidak boleh disesuaikan dengan besar kecilnya jumlah uang pinjaman. Karena fungsi dari kertas formulir sekedar untuk memberikan keterangan tentang data-data peminjam, jadi tidak ada alasan untuk menaikan harganya dari harga selembar kertas.

Kedua: Sebagian orang mengatakan bahwapenjualan formulir dengan harga sesuai dengan besar kecilnya pinjaman sama dengan penjualan prangko yang harganya disesuaikan dengan jenis prangko, sehingga hukumnya halal.

Jawabannya adalah tidak sama antara keduanya, karena dalam penjualan prangko,tidak ada unsur pinjam meminjam, tetapi yang ada adalah akad jual beli barang, dan harga barang tersebut disesuaikan dengan kwalitas dan manfaat barang. Jika kwalitas dan manfaatnya lebih banyak, maka harganya lebih mahal, sebaliknya jika kwalitas dan manfaatnya lebih sedikit, makaharganya lebih murah. Begitu juga dengan prangko, jika dipakai untuk mengirim surat yang lebih cepat dan jarak tempuhnya lebih jauh, tentunya harga prangkonya lebih mahal, sebaliknya jika surat yang dikirim tidak kilat dan jarak tempuhnya dekat, maka harganya tentunya lebih murah. Seperti itu juga harga tiket bis, kereta, maupun pesawat. Dan semuanya itu adalah boleh dan halal.

Adapun formulir yang harganya berbeda-beda berdasarkan jumlah pinjaman, pada hakekatnya koperasi hanya ingin mencari untung mengambil manfaat lewat hutang, dan ini diharamkan dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah shallahu ‘alahi wassalam :

كل قرض جر منفعة فهو رب
"Setiap hutang yang mendatangkan mamfa’at untuk piutang hukumnya riba”(HR. Baihaqi)

Ketiga: Sebagian kalangan mengatakan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya boleh, karena pada dasarnya dalam mu’amalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Sedangkan bunga dari pinjaman anggota bukan untuk mencarikeuntungan, tetapi akan dikembalikan kepada anggota koperasi itu juga.

Jawabannya adalah bahwa dalam koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan dalam Islam.  Adapun bunga pinjaman yang dibebankan kepada setiap peminjam  akan kembali juga kepada anggota koperasi adalah tidak benar. Sebagai contoh, jika anggota  meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,- , maka dia harus mengembalikan kepada koperasi tersebut sejumlah uang yang dipinjam ditambah 5 % nya, yaitu sebesar Rp. 1.050.000,- Dari tambahan 5 % tersebut, yang kembali kepada anggota tersebut hanya sekitar 3 % nya saja, sedangkan yang 2 % nya akan masuk kas koperasi. Ini menunjukan bahwa secara nyata bahwa koperasi simpan pinjam tetap mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam dan ini diharamkan dalam Islam, karena termasuk riba.

Cara Yang Sesuai Syariat
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar koperasi simpan pinjam sesuai syariat dan terhindar dari riba, diantaranya adalah :

Cara Pertama:
Koperasi membeli barang-barang dari uang yang terkumpul dari anggota dan menjual barang-barang tersebut kepada para anggota atau kepada masyarakat umum. Keuntungan dari hasil penjualan dibagi kepada para anggota berdasarkan jumlah uang yang ditabung  kekoperasi tersebut.

Cara Kedua: Koperasi ini juga bisa meminjamkan uang kepada anggota yang membutuhkan untuk keperluan konsumtif, tanpa dipungut bunga sedikitpun. Tetapi jika anggota memerlukan uang untuk keperluan usaha, maka koperasi bisa menerapkan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan  bersama. Tetapi akad ini tidak dinamakan pinjaman, tetapi  disebut dengan mudharabah.

Hukum koperasi simpan pinjam

Pertanyaan:
Assalaamu ‘alaikum.Ustadz, ada seorang ustadz di sini yang bilang bahwa koperasi simpan-pinjam itu boleh. Katanya, ada fatwa ulama (saya belum tanya siapa ulamanya) yang berfatwa: ada wajib zakat dan ada wajib infak. Jika ada suatu badan usaha, seperti koperasi, yang anggotanya meminjam uang maka dia wajib infak 2,5 persen, dan itu bukan termasuk riba. Di tempat saya, banyak yang ikut koperasi simpan-pinjam karena ucapan Ustadz tersebut. Tapi, saya tetap berkeyakinan bahwa itu adalah riba. Bagaimana tentang hal tersebut?
Tedi Permana (teddy***@****.co.id)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.Bismillah.
Pertama: Kaidah baku dalam memahami riba adalah perkataan Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, yang mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا“

Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.

”Demikiaan juga keterangan Abdullah bin Sallam. Beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi itu memberikan fasilitas layanan membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan keterangan di atas maka apa pun bentuk kelebihan yang diberikan oleh orang yang berutang karena konsekuensi utangnya maka statusnya adalah riba, baik yang menerima itu adalah pihak perorangan atau organisasi, semacam koperasi.Yang kami maksud dengan “konsekuensi utang” adalah semua sebab yang mengakibatkan kreditor memberikan kelebihan–apa pun bentuknya–kepada debitor, baik disepakati di awal atau hanya sebatas karena perasaan “tidak enak” kepada yang mengutangi. Artinya, andai bukan karena adanya utang tersebut, dia tidak akan memberikan apa pun kepada debitor.

Kedua: Kewajiban harta yang Allah bebankan kepada hamba-Nya hanya satu: zakat.

Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, bahwa ketika Nabishallallahu ‘alaihi wa sallammengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk mendakwahi ahli kitab,beliau berpesan untuk mengajarkan semua syarat sehingga seseorang bisadisebut muslim. Salah satunya: “… Sesungguhnya, Allah mewajibkan zakatterhadap harta mereka ….” (HR. Bukhari, Abu Daud, Turmudzi, dan lain-lain).

Andaikan ada kewajiban harta yang lainnya dalam Islam, tentu akan dipesankan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz. Karena itu, tidak ada yang namanya “kewajiban infak” 2,5%. Jika itu ditetapkan maka itu bukan kewajiban syariat, tetapi kewajiban iuran bagi setiap anggota koperasi yang meminjam uang. Jika demikian, berarti kewajiban infak yang dibebankan kepada peminjam, pada hakikatnya, adalah riba.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).Artikelwww.KonsultasiSyariah.com