hukum PAJAK
PERTANYAAN
Bismillah....Uzt ... sebelum mengenal dakwah ini ana pernah mendirikan badan usaha (cv) yg rutin berkewajiban melaporkan bayar pajak tiap tahun dan laporan tiap bulan .... apakah ini perbuatan dosa / menyelisihi sunah? ... bagaimana seharusnya ana saat ini apakah wajib membubarkan cv tsb??
JAWAB:
InsyaAllah tidak mengapa. Itu bukan pelanggaran syar'i. Yg berdosa/ menyelisihi sunnah adalah yg memungut pajak. Bukan hanya CV yg dikenai kewajiban melaporkan bayar pajak tiap tahun, tapi juga perorangan Wajib Pajak. Yg memungut pajak yg berdosa sdgkn yg org dipungut pajak terdzhalimi dan tidak berdosa.
Berbeda dgn riba yg sama-sama berdosa antara pemberi pinjaman dgn yg meminjam, yg mendzhalimi maupunyg terdzhalimi krn hadits Nabi menyatakan laknat bagi keduanya.Sedangkan terkait pajak atau dlm istilah hadits المكس, yg terkena dosa besar hanyalah yg memungut pajak, pihak yg mendzhalimi.
Sedangkan pihak yg terdzhalimi tdk demikian.
Wallaahu A'lam.
Yang hrs dijaga adalah agar CV itu bergerak di bidang yg dihalalkan syar'i dan tidak melakukan hal2 yg melanggar syar'i seperti suap (risywah)utk memenangkan tender, atau membuat laporan fiktif, dan semisalnya
Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzohullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar