Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh ditanya:Tentang seseorang dalam keadaan junub dan dia memotong kukunya, atau kumisnya atau menyisir rambutnya, apakah padanya terdapatsesuatu (yang diharamkan) dalam hal tersebut?
Sebagian kalangan mengisyaratkan tentang hal ini, dengan mengatakan,
“apabila seseorang memotong rambut atau kukunya maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat.Maka ketika dibangkitkan pada Hari Kiamat, ada bagian junub sesuai dengan apa yang telah berkurang darinya. Dan pada setiap rambut adabagian dari janabah (junub) tersebut (akan menuntutnya di hari kiamat untuk memandikannya)”
Apakah hal itu (benar) atau tidak?Maka beliau rohimahulloh menjawab:
“Telah ada ketetapan dari Nabi shollallohu ’alaihi wa sallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ’anhumaa ketika disebutkan kepadanya masalah junub, maka beliau berkata:‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis’.
Dalam Shohih al-Hakim disebutkan:‘Baik saat hidupnya maupun setelah matinya’.
Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’i yang melarang menghilangkan rambut orang junub dan kukunya.
Bahkan Nabi shollallohu ’alaihi wa sallam bersabda:‘Hilangkan rambut kekufuranmu dan berkhitanlah’.[HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al Albany di Irwa-ul Gholil (1/120)].
Beliau memerintahkan orang yang baru masuk Islam untuk mandi, dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi.
Keumuman perkataannya mengandung makna diperbolehkannya kedua hal tersebut.
Begitu juga orang haid diperintahkanmenyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya.
Wallahu a’lam .
Selesai penukilan”Majmu’ Al Fatawa 21/120-121
Tidak ada komentar:
Posting Komentar