Sabtu, 01 Juli 2017

Emoticon

.
⛔📵✔
.
🔰HUKUM MENGGUNAKAN EMOTICON DAN SMILEY GAMBAR DALAM APLIKASI MESENGGER
.
📚.Fatwa syaikh bin baz
.
بسم الله و الصلاة والسلام على رسول الله...اما بعد
⚠️Hal ini masuk dalam keumuman  larangan Nabi tentang gambar dan wajibnya menghapusnya.sebagaimana dalam hadits Aliرضي الله عنه secara marfu’:
dari Hayyan bin Husain dia berkata,:telah mengatakan kepadaku Ali رضي الله عنه ketahuilah aku akan mengutusmu atas apa yang Rosulullah telah mengutusku dengannya:Janganlah kamu biarkan ada suatu gambarpun kecuali kamu harus menghapusnya dan tidaklah ada kubur yang ditinggikan kecuali kamu meratakannya(riwayat Muslim,abu dawud d
an At tirmidzi).demikian juga sebagaimana dikabarkan oleh Nabi:bahwa orang yang menggambar sesuatu yang terkandung didalamnya ruh.akan diadzab di neraka jahannam ,dan demikian dikabarkan juga dalam beberapa hadits lainnya.
✅Walaupun para ulama berbeda pendapat tentang gambar fotografi modern,akan tetapi mereka tidak berselisih dalam dua keadaan yang dikandung semuanya dalam syareat.
✔Pertama:gambar 3 dimensi seperti patung dan yang semisalnya
✔Kedua:Gambar lukisan(makhluk bernyawa)...seperti termasuk juga gambar-gambar (emoticon)yang sering muncul di internet.
✅ Adapun pendapat yang mengatakan bukan gambar,tidaklah benar.
.
🔰 Karena adanya dua mata dan bibir dengan bentuk bulat seperti ini merupakan gambar secara nyata yang Jibril  عليه السلام memerintahkan agar memotongnya sehingga tidak berwujud gambar lagi.Sebagaimana disebutkan dalam hadits:bahwa jibril menolak masuk kedalam rumah Rasulullah karena adanya gambar didepan pintu rumah beliau.Pada hari berikutnya Jibril mengatakan:perintahkanlah untuk memotong kepala gambar tersebut,sehingga sampai menyerupai pohon".(DishahihkanAl Albany dalam Ghayatul Maram).
.
⚠️Hal ini menunjukkan bahwa suatu bentuk gambar kepala yang bila dipotong maka gambar yang tersisa  tersebut seolah-olah bentuknya menjadi seperti pohon.Wallahulmusta’an.
Dari kitab Al Qoulul Mufid fi hukmi At tashwir lissyaikh bin baz
.
Bersambung ke komentar ⤵
emoticons hukumemoticons gambar gambar_makhluk massengger

Tidak ada komentar:

Posting Komentar