Jihad dalam kaca mata syari’at ada beberapa macam. Di antaranya adalah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul-Qayyim :
Jihad itu ada dua macam :
1.Jihad dengan tangan dan senjata. Jihad ini semua orang bisa ikut andil di dalamnya.
2.Jihad dengan hujjah dan bayan (ilmu)
Jihad jenis ini merupakan jihadnya orang-orang khusus dari kalangan para pengikut Rasul.
Ini merupakan jihadnya para imam (ulama). Dan jihad kedua lebih utama daripada jihad yang pertama. Hal itu disebabkan karena sedemikian besar manfaatnya, sangat besar resikonya, dan sangat banyak musuh-musuh yang dihadapinya.
(1/131-132; Maktabah Al-Misykah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar