::
*🚇 TEMPAT I’TIKAF: BOLEHKAH I'TIKAF SELAIN DI 3 MASJID YANG DISEBUTKAN DALAM HADITS?*
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa i’tikaf hanya bisa dilakukan pada 3 masjid saja, yaitu Al-Masjidil Haram di Makkah, Masjid An-Nabawi di Madinah, dan Masjid Al-Aqsha di Palestina.
Jumhur ‘ulama berpendapat bahwa seluruh Masjid bisa digunakan untuk beri’tikaf sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
_“Dan janganlah kalian mencampuri mereka itu (istri-istri kalian), sedang kalian beri’tikaf”(Al Baqarah: 187)._
Karena pada ayat di atas sasarannya adalah seluruh kaum muslimin, tidak terbatas pada Masjid tertentu. Kaum muslimin kebanyakan tinggal di luar 3 Masjid tersebut.
Adapun hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu :
لااعتكاف إلا في ثلاثة مساجد المسجد الحرام والمسجد الاقصى ومسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم
_“Tidak ada I’tikaf kecuali pada 3 masjid (Masjid Al-Haram, Masjid Al-Aqsha, dan Masjid An-Nabawy) (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)._
*👉🏽maka para ulama’ membawanya kepada afdhaliyyah (nilai yang lebih utama), yakni tidak ada I’tikaf yang utama kecuali pada tiga Masjid tersebut.*
••••
Sumber, http://mahad-Assalafy.com/2014/07/18/seputar-itikaf/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar