Jumat, 30 Juni 2017

Penyalahgunaan NPWP

UU KUP ternyata penyalahgunaan NPWP atau NPPKP oleh yang tidak berhak diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan sebanyak-banyaknya 4 kali jumlah pajak yang terutangatau kurang dibayar. Dan juga dinyatakan bahwa untuk penyalahgunaan NPWP/NPPKP ini tidak ada istilah alpa (Pasal 38), melainkan selalu sengaja (Pasal 39), sehingga pasal 13A UU KUP tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar