Disatu sisi, WP tanpa kegiatan usaha bisa menjadi WP potensial yang akan aktif membayar pajak di masa yang akan datang tetapi disisi lain WP tanpa kegiatan usaha sangat rentan untuk ‘terlibat’/'dilibatkan’ dalam skenario penyalahgunaan ID (NPWP dan PKP) untuk kepentingan pelaporan PPN, dimana si oknum melakukan transaksi penyerahan dengan menggunakan ID yang bukan miliknya, tetapi ID milik WP tanpa kegiatan usaha.
Hal ini dilakukan untuk menghindari Potensi PPh Badan atas omset yang terjadimaupun menghindari/memperkecil pengenaan PPN atas penyerahan yang dilakukan, dan parahnya sangat mungkin bagi si oknum untuk tidak menyetorkan ke negara PK atas penyerahan yang dilakukan alias di ambil untuk kepentingannya sendiri.
Hal tersebut tentunya sangat merugikan tidak hanya bagi WP tanpa kegiatan usaha yang ID nya disalahgunakan tetapi juga PM yang tidak dapat dikreditkan/harus dikoreksi oleh WP lawan transaksi, termasuk juga kerugian negara karena potential lost atas Pajak yang tidak disetorkan.
Melihat begitu rapinya modus yang dilakukan dan banyaknya data yang mereka ketahui terkait ID WP tanpa kegiatan usaha yang disalahgunakan tersebut, mungkin akan timbul pertanyaan,” Bagaimana si oknum mengetahui ID WP tanpa kegiatan usaha yang disalahgunakantersebut ? ” Padahal ID WP hanya diketahuioleh orang dalam perusahaan dan KPP, dan mungkin akan timbul pertanyaan lainnya, ” Apakah ada keterlibatan orang dalam ? ”Praktik penyalahgunaan ID ini seringkali digunakan oleh oknum karena sebagian besar WP yang ID nya disalahgunakan tersebut banyak yang tidak tahu harus berbuat apa atau memang tidak tahu bahwa ID nya sedang disalahgunakan dan bahkan ketika berkonsultasi ke KPP, KPP pun tidak dapat memberikan arahan yang jelas untuk meyelesaikan masalah ini dan cenderung ‘menganggap’ bahwa ada rantaiorganisasi yang terorganisir dimana si WP ‘bisa jadi’ adalah salah satu mata rantainya.
Untuk menghindari terlibat atau dilibatkan dalam kasus seperti ini, sebaiknya WP yangmemang tidak ada kegiatan usaha untuk tetap melaporkan kewajiban perpajakannyasehingga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam aksi penggelapanpajak.
Lalu bagaimana jika anda dalam posisi sebagai WP dalam kasus seperti ini dan baru menyadari terjadinya penyalahgunaan ketika KPP telah melayangkan Surat Himbauan tentang Pembetulan SPT karenaada transaksi penjualan/penyerahan yang belum dilaporkan dalam beberapa bulan kebelakang ? Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan dan pernah dilakukan ke salah satu KPP di Jakarta.
1.Melaporkan dan menjelaskan kepada KPP perihal adanya indikasi pemalsuan dan penyalahgunaan identitas oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab
2.Melakukan Pembetulan SPT untuk masa yang disalahgunakan dan masa yang terkait dengannya
L3.Mengirimkan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan ke KPP terkait dilakukannya Pembetulan SPT
4.Mengirimkan surat pemberitahuan ke seluruh perusahaan pengguna faktur pajak serta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana masing-masing perusahaan tersebut terdaftar terkait pembetulan SPT yang dilakukan sebagaimana poin 2 diatas
5.Melaporkan ke Unit Reskrimsus Polda terkait adanya indikasi Pidana dalam kasus ini serta untuk memberikan efek jera kepada si oknum dan tentunya juga untuk meyakinkan KPP bahwa si WP adalah korban dan bukan bagian dari sindikat organisasi yang terorganisir tersebut.
Semoga uraian singkat ini dapat menginspirasi dan bermanfaat untuk solusimasalah perpajakan anda.
Sumber:
http://chandrataxsolution.com/penyalahgunaan-npwp-dan-pkp-wp-tanpa-kegiatan-usaha-nihil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar