Yook Ngaji yang Ilmiah:
🍃🔻 HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KELUARGA DEKAT 🔻🍃
Adalah boleh
—---------------—
🔰 Dari shahabat Salman bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu , bahwasanya Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:
«إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ»
”Sesungguhnya, shodaqoh kepada orang miskin dinilai (sebagai) shodaqoh (saja), adapun kepada orang yang memiliki hubungan rahim (yakni keluarga) dinilai (sebagai) dua hal: “Shodaqoh dan silaturahmi”.
📝 [ HR. At-Tirmidzi no. 658, An-Nasa`i no.2582 , dan Ibnu Majah no.1844. ]
📎 Derajat Hadits: Shohih.
Hadits ini dishohihkan oleh Al-Albani -rohimahullah- dalam kitab “Irwa’ul Gholil” no.883.
➖➖➖
✅ Makna Shodaqoh
👉 Penggunaan lafadz “shodaqoh” dalam hadits mencakup yang wajib (yakni zakat) dan yang sunnah (yang dianjurkan).
📎 [ Lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan Ibni Majah (1/566) di bawah pembahasan hadits no. 1844. ]
🔻 Sebagaimana Makna Shodaqoh dalam surat At-Taubah ayat 60 ; adalah zakat.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ ...
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, … (dan seterusnya). ”
🔻 Dan dalam surat At-Taubah ayat 103;
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
〰〰〰
📌 MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KELUARGA ADALAH BOLEH.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rohimahullah- menjelaskan dalam salah satu fatwanya, Ketika ditanya tentang: Hukum memberikan zakat fitrah kepada keluarga yang fakir?
🔻 Beliau menjawab:
“Engkau boleh memberikan zakat fithrah maupun zakat mal (harta) kepada keluarga dekat yang fakir (miskin).
Bahkan pemberian zakat kepada keluarga dekat lebih utama dibandingkan kepada orang-orang jauh (yang bukan keluarga, pent). Karena pemberian zakat kepada karib kerabat terhitung sebagai shodaqoh dan silaturahmi.” 📎 [Lihat ”Majmu’ Fatawa wa Rosail Al-‘Utsaimin” ; (18/413-414)]
🌷 Beliau kemudian menambahkan;
Hal itu diperbolehkan dengan beberapa syarat:
⛔️ Bukan dalam rangka menahan harta -agar tidak didapatkan orang lain-. Dan yang demikian itu terjadi apabila si fakir adalah orang yang wajib dinafkahi pemberi zakat.
👉 Jika keadaannya seperti itu, maka tidak boleh dan tidak halal.
👉 Jika si fakir bukan orang yang wajib dia nafkahi, maka boleh. Bahkan menjadi afdhol (lebih utama), berdasarkan sabda Rasul -shollallahu ‘alaihi wasallam- (yang artinya): ”Shodaqohmu kepada keluarga dekat dinilai sebagai: “Shodaqoh dan silaturahmi .” (atau yang semakna dengan itu, pent).
📚[ Diringkas dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Al-‘Utsaimin ; (18/413-414)]
Wallahu a’lamu bisshowab (AH)
#Keutamaan #Zakat #Shodaqoh #Silaturahmi
〰〰➰〰〰
🔰 YOOK NGAJI YANG ILMIAH
🔻(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
🌐🔻 Situs Blog: https://Yookngaji.com
🚀🌐🔻 Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar