Waalaikumussalam. Ulama berkata, Dinamakan zakat fitrah karena dikeluarkan mendekati hari ied. Sehingga zakat fitrah hanya boleh dikeluarkan 2 hari sebelum ied sampai khatib naik mimbar. Hal itu berdasarkan riwayat dari Nafi’, ia berkata, “… Dahulu para sahabat Rasulullah menunaikannya sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.” (HR. al-Bukhari no. 1511).
Jika zakat fitrah dikeluarkan seminggu sebelum ied, maka tidak sah menurut pendapat yang shahih.
Begitu juga, amil zakat juga hanya bisa menerima zakat fitrah paling cepat 2 hari sblm ied. Dahulu para shahabat pun baru membuka penerimaan zakat 2 hari sblm ied. Padahal dahulu pun kaum muslimin sudah banyak. Masalah sulit atau tidaknya, tinggal masalah pengelolaan yang baik saja. Insya Allah semua bisa. Barakallahufik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar