.
Dari : Majmu'ah al-Ukhuwah as-Salafiyyah
️Telitilah dengan saksama, apakah kalian telah memperhatikan ketentuan yang telah beliau rahimahullah gariskan?
.
Berikut penjelasan Asy Syaikh Al-‘Allamah Al-Utsaimin rahimahullah;
.
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، ومن تبعه بإحسان إلى يوم الدين أما بعد:
.
Telah banyak pertanyaan seputar apa yang telah disebarkan di pertemuan antara saya dan redaksi surat kabar al-Muslimun pada hari Jum’at 29/111410 no. 281 tentang hukum menggambar dengan fotografi.
.
Dan di pertemuan tersebut saya menyebutkan bahwa saya tidak berpendapat bahwa menggambar dengan fotografi yang sifatnya seketika, yang gambarnya keluar langsung tanpa upaya oksidasi dari dalam, termasuk menggambar yang dilarang oleh Ar-Rasul Shallallahu ‘alaihi was salam dan beliau laknat pelakunya.
.
Saya menyebutkan alasannya lalu saya katakan: Tetapi tidak sepantasnya untuk dikatakan:
.
APA TUJUAN DARI PERBUATAN INI?
.
الغرض المقصود منه، و إذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً لا لأنه من التصوير، و لكن للأنه قصد به شيء حرام
.
Jika memang tujuannya adalah perkara yang mubah dengan dibolehkannya tujuan yang dimaksudkan, namun jika tujuannya tidak diperbolehkan (haram) maka perbuatan ini menjadi haram, bukan dikarenakan hal itu merupakan perbuatan menggambar, tetapi karena tujuannya adalah sesuatu yang haram.
.
Karena yang berbicara dengan saya adalah seorang wartawan, saya menyebutkan sebuah contoh haram yang berkaitan dengan surat kabar, yaitu menggambar wanita di lembaran-lembaran surat kabar dan majalah.
.
Saya tidak menyebutkan contoh yang banyak karena mencukupkan dengan kaedah yang baru saja disebutkan, yaitu kapan saja tujuannya adalah sesuatu yang mubah maka perbuatan ini mubah, dan kapan saja tujuannya tidak diperbolehkan (haram) maka perbuatan ini pun haram hukumnya.
.
Hanya saja sebagian penanya di pertemuan ini ingin disebutkan contoh lebih banyak tentang yang mubah dan yang haram. Maka dalam rangka memenuhi keinginan mereka, sekarang saya sebutkan contoh-contoh yang mubah:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “…. Umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, semuanya masuk ke dalam neraka, kecuali satu golongan. Beliau ditanya: ‘Siapa dia wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: golongan yang aku dan para sahabatku mengikuti.” (Hasan, riwayat At Tirmidzi dalam Sunannya, Kitabul Iman, Bab Iftiraqu Hadzihil Ummah, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash).
Sabtu, 13 Mei 2017
Fatwa syaikh ustaimin photo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar