Rabu, 03 Mei 2017

Shalatnya Orang Yg Sudah Pikun

Shalatnya Orang Yg Sudah Pikun

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, apa hukum shalat orang pikun yang sudah tua. Apakah dia masih diwajibkan shalat atau tidak?

Erlangga (rangga_**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Jika orang yang sudah tua tersebut sampai hilang akalnya maka dia tidak wajib shalat, karena orang yang hilang akalnya tidak dibebani dengan kewajiban, apa pun bentuknya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق

“Pena catatan amal diangkat (amalnya tidak dicatat) untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sembuh atau berakal.” (H.R. An-Nasa’i dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Namun jika ada orang yang sudah sangat tua dan dia masih sadar, belum hilang ingatannya, maka dia wajib shalat semampunya. Bisa dengan duduk atau berbaring, jika tidak mampu berdiri.

Read more https://konsultasisyariah.com/5396-shalatnya-orang-yang-pikun.html

Dalam kitab 'Aunul Ma’bud' dikatakan, bahwa kata ( وَالْخَرِفِ )... Maksudnya di sini adalah orang tua renta yang telah hilang akalnya karena faktor usia. Karena orang tua terkadang akalnya rancu, sehingga tidak mampu membedakan, dan karenanya dia bukan orang yang terkena kewajiban. syariat Namun hal itu tidak dinamakan gila. Aun al-Ma'bud 12/52.

Apabila pikun yang menutupi kemampuan otaknya hanya terjadi kadang-kadang saja maka saat-saat shalat diingatkan waktu shalat dan diajari bacaan singkat shalat supaya tidak menyulitkan. Allah ta,ala berfirman di surat at-Taghabun:16

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar