Rabu, 03 Mei 2017

LARANGAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID

Arsip Salafy:
🚇LARANGAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID

◈ { إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }

︴“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu’.” [HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby]

[↑] Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid.

Ξ Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin,

“Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i). Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid. Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid. [Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin]

[↑] Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan.

📁Contoh: Seseorang berkata: “Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?” Orang yang ditanya menjawab: “Ya.” Kemudian yang bertanya tadi berkata: “Bagaimana kalau saya beli seharga ini…” Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.

₪ Arsip dari WA al-I'tishom // Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah // http://walis-net.blogspot.my/2015/03/kajian-fiqh-hukum-hukum-terkait-masjid.html

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf

➥ #Fiqh #Ibadah #Muamalah #jual_beli #dalam_masjid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar