Dari Abu Sa’id Al Khudriradhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman.’.”(HR. Muslim)
Tapi jika yang melakukan kemungkaran adalah penguasa, "maka siapapun tidak boleh menghentikannya dengan menggunakan kekerasan, menghunuskan pedang di hadapannya atau berdemo, karena hal itu justru menimbulkan fitnah, menciptakan kerusuhan, dan menghilangkan wibawa penguasa di mata rakyat. Bahkan, terkadang hal itu mengakibatkan pemberontakan terhadapnya yang pada gilirannya akan menghancurkan negeri, dan resiko-resiko besar lainnya yang tidak tersembunyi lagi." Demikian yang dikatakan oleh Ibnu an-Nuhas. ( Tanbih al-Ghafilin hal. 46 )
Imam Ahmad rahimahuallah dalam riwayat shalih, mengatakan " merubah kemungkaran dengan tangan, bukan dengan menggunakan pedang dan senjata."
Imam Ahmad mengatakan, "Penguasa tidak boleh ditentang, karena senjatanya selalu terhunus ( Al-Adab asy-Syar'iyah I/197 )
Ibnu Jauzi rahimahuallah berkata, " Amar ma'ruf bayi mungkar yang dibolehkan terhadap penguasa ialah memberitahukan dan menasehati. Adapun dengan mengucapkan kata-kata pedas maka tidak boleh. (Al-Adab asy-Syar'iyah I/195-197).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar